√ Kejari Palopo Dianugerahi Dua Ekor Tikus PutihPortal News - Mengabarkan Untuk Semua

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Kejari Palopo Dianugerahi Dua Ekor Tikus Putih

Selasa, 22 Maret 2022, Maret 22, 2022 WIB Last Updated 2022-03-22T14:38:33Z
Kejari Palopo


Palopo, Portal News - Pasca sogok menyogok dan pemerasan oknum pejabat di lingkup kejaksaan negeri Palopo, Kejari Palopo dihadiahkan dua ekor tikus putih sebagai simbol kegagalan.


Hal ini dikemukana saat aliansi peduli uang negara menghadiahkan dua ekor tikus ke Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan dalam aksi keduanya sebagai simbol bobroknya penanganan kasus korupsi di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (22/3/2022).


Para mahasiswa juga menyesalkan sogok menyogok hingga pemerasan yang dilakukan oleh pejabat dilingkup kejaksaan dari berbagai kasus korupsi yang ditangani pihak kejaksaan masih berjalan ditempat. 


Kondisi tersebut diduga terjadi akibat adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi di daerah itu, terbukti dengan adanya kasus pemerasan yang dilakukan oleh salah satu Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Palopo, ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.


Selain itu pihak kejaksaan negeri palopo juga dianggap tidak bekerja untuk menuntaskan kasus korupsi di daerah itu, karena lebih mengandalkan data dari masyarakat ketimbang harus mencari data secara mandiri.


Usai menerima tikus, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo mengaku jika Kasus Korupsi sebelumnya banyak yang tidak terproses. Namun saat ini sudah mulai dibenahi satu persatu.


Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Rianto saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa. “Alhamdulillah... Kalau mereka menyampaikan pertandingan penanganan kasus atau perkara dimasa masa yang lalu, kita perhatikan. Tapi proses penanganan yang kami laksanakan sekarang ini, ada beberapa kasus korupsi khususnya pada hari ini. Untuk perkara pkmb, sudah menjalani proses persidangan hari pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Dimulai perdananya hari ini, dan kasus yang lain otomatis masih dalam proses. Antara lain terkait dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palopo, itu kita laksanakan berdasarkan surat perintah penyeklidikan yang kami terbitkan pada tanggal 2 maret tahun 2022". Jelas Agus


Selain itu, Kejari Palopo juga menjelaskan terkait adanya keterlelibatan Anggotanya soal kasus sogok menyogok. "Kalau terkait dengan informasi, peristiwa yang terjadi kemarin itu masih ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Kejaksaan Negeri Palopo juga masih menunggu penanganan hal tersebut". Jelas Agus Rianto Kepala Kejaksaan Negeri Palopo.


Sementara itu, para mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus dengan menurunkan massa lebih banyak jika tuntutan tak dipenuhi. Mereka juga mengancam akan melaporkan oknum pejabat kejaksaan ke Kejati hingga Kejagung jika masih terjadi suap antar terduga koruptor dan pejabat kejaksaan.


Dalam orasinya, mahasiswa mendesak penyelesaian kasus korupsi yang diduga melibatkan Pejabat Pemerintah Kota Palopo seperti mangkraknya kasus korupsi Proyek Puskesmas Sendana, Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di tahun 2020-2021, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif oleh 25 Anggota DPRD Palopo, Kasus Korupsi Jalan Lingkar Barat, Kasus Korupsi Bansos dan Dugaan Korupsi Program Produksi Minyak Goreng.


Penulis : Fana

Editor : Esse

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->