√ Edar Puluhan Saset, Residivis Bandar Sabu Terancam Hukuman Seumur HidupPortal News - Mengabarkan Untuk Semua

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Edar Puluhan Saset, Residivis Bandar Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 22 Maret 2022, Maret 22, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T21:41:40Z

Edar Puluhan Saset

 

Palopo, Portal News - Residivis bandar sabu lintas kabupaten-kota ditangkap bersama tiga orang kurirnya.

 

Dari keterangan yang dihimpun portal news, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan pelaku sebelumnya.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan saset sabu siap yang edar.

 

Residivis bandar sabu ini tak berkutik saat diringkus oleh Satres Narkoba Polres Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Pelaku diringkus di lokasi persembunyiannya di Dusun Buntu, Desa Baramamase, Kecamatan Walendrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (22/3/2022).

 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya yang merupakan kurir dan pengguna.

 

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang merupakan Residivis Lapas Kelas II A Palopo.

 

Tak butuh lama, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku dari hasil penggeledahan belasan saset sabu siap edar yang berhasil disita sebagai barang bukti. Dari tangan para pelaku polisi menyita 25 saset sabu, handphone, bonk dan pirex.

 

Kapolres Palopo AKBP, M Yusuf Usman saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa.

 

“Kita pengembangan menuju dusun buntu, desa baramamase, kecamatan walendrang, kabupaten luwu. Dan hasil pengembangan tersebut, kita mendapatkan pelaku. Dan tersangkakan pelaku inisial AS, AC dengan barang bukti. Ada 12 saset yang berisi sabu, 10 saset ukuran sedang. 1 buah sendok besar warna bening dan 1 buah handphone merek vivo dan uang sebanyak 650,000 ribu rupiah”. Jelas Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman

 

Lanjut, Kapolres Palopo juga menambahkan atas perbuatannya itu para pelaku disangkakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dengan ancaman hukuman penjara, 5 hingga 15 tahun. Dan residivis bandar sabu terancam hukuman seumur hidup.

 

“Dari laporan tersangka yang kita dapatkan terakhir pasalnya masing-masing, mhr alias dm. Dikenakan pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 Udang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan hukuman ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian tersangka LS alias DC ini pasal yang ditersangkakan adalah 114 ayat 2 jo Undang-udang 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal seumur hidup. Dan kemudian yang perlu juga saya sampaikan, bahwa tersangka merupakan revidivis di kegitan yang sama di tahun 2016 lapas kelas ii a palopo". Jelas Kapolres Palopo, AKBP M. Yusuf Usman

 

Sementara itu, pihak kepolisian polres palopo akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai penyebaran di wilayah Hukum Polres Palopo.

 

Penulis : Fana

Editor: Esse

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->