Palopo, Portal News - Residivis bandar sabu lintas kabupaten-kota ditangkap bersama tiga orang kurirnya.
Dari
keterangan yang dihimpun portal news, penangkapan ini merupakan hasil dari
pengembangan pelaku sebelumnya.
Dari tangan
para pelaku, polisi menyita puluhan saset sabu siap yang edar.
Residivis
bandar sabu ini tak berkutik saat diringkus oleh Satres Narkoba Polres Palopo,
Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaku diringkus
di lokasi persembunyiannya di Dusun Buntu, Desa Baramamase, Kecamatan
Walendrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (22/3/2022).
Penangkapan
ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya yang
merupakan kurir dan pengguna.
Dari
hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang bandar yang merupakan Residivis Lapas Kelas II A Palopo.
Tak butuh
lama, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku dari hasil
penggeledahan belasan saset sabu siap edar yang berhasil disita sebagai barang
bukti. Dari tangan para pelaku polisi menyita 25 saset sabu, handphone, bonk
dan pirex.
Kapolres
Palopo AKBP, M Yusuf Usman saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa.
“Kita
pengembangan menuju dusun buntu, desa baramamase, kecamatan walendrang,
kabupaten luwu. Dan hasil pengembangan tersebut, kita mendapatkan pelaku. Dan
tersangkakan pelaku inisial AS, AC dengan barang bukti. Ada 12 saset yang
berisi sabu, 10 saset ukuran sedang. 1 buah sendok besar warna bening dan 1
buah handphone merek vivo dan uang sebanyak 650,000 ribu rupiah”. Jelas
Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman
Lanjut,
Kapolres Palopo juga menambahkan atas perbuatannya itu para pelaku disangkakan
pasal berbeda sesuai peran masing-masing dengan ancaman hukuman penjara, 5
hingga 15 tahun. Dan residivis bandar sabu terancam hukuman seumur hidup.
“Dari laporan
tersangka yang kita dapatkan terakhir pasalnya masing-masing, mhr alias dm. Dikenakan
pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 Udang-undang 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dan hukuman ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian
tersangka LS alias DC ini pasal yang ditersangkakan adalah 114 ayat 2 jo
Undang-udang 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal seumur hidup. Dan
kemudian yang perlu juga saya sampaikan, bahwa tersangka merupakan revidivis di
kegitan yang sama di tahun 2016 lapas kelas ii a palopo". Jelas Kapolres
Palopo, AKBP M. Yusuf Usman
Sementara
itu, pihak kepolisian polres palopo akan terus melakukan pengembangan kasus
untuk memutus rantai penyebaran di wilayah Hukum Polres Palopo.
Penulis :
Fana
Editor:
Esse