Makassar, Portal News – Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD Unaudited) tahun anggaran 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kantor BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A. P. Pettarani, Makassar. Jum’at (18/3/2022).
Penyerahan
LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah (Pemda) sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Batas akhir
penyerahan LKPD hingga akhir maret tahun ini,
sehingga sebelum batas waktu berakhir kita serahkan LKPD tahun anggaran
2021 Kabupaten Luwu” Kata H Basmin Mattayang.
Tak hanya
itu, Bupati Luwu optimis atas capaian opini WTP yang telah didapatkan
sebelumnya. Dan bisa menjadi spirit untuk terus berbenah, dalam memperbaiki
administrasi pertanggungjawaban keuangan daerah.
“ Setelah
penyerahan LKPD hari ini, kita menunggu pemeriksaan atau proses audit oleh BPK
dan menunggu jadwal penyerahan hasil audit dalam bentuk Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) ”. ujarnya
Dikesempatan
yang sama, selain Kabupaten Luwu. Lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD
tahun 2021. Yakni, Kabupaten Sidrap, Soppeng, Jeneponto, Luwu Timur, dan
Pinrang.
Turut hadir
serta dalam penyerahan LKPD Kabupaten Luwu, Kepala BPKD, Moh Arsal Arsyad,
Inspektur, Andi Palanggi, Kabag Umum, Imran, Kabag Keuangan, Iqbal Halwi dan
Kabid Akuntansi, Rahmi. (Rilis)