√ Besaran Zakat Fitrah 1443 H, Harga Beras Jadi Patokan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Besaran Zakat Fitrah 1443 H, Harga Beras Jadi Patokan

Kamis, 17 Maret 2022, Maret 17, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T02:28:32Z
Besaran Zakat Fitrah 1443 H


Jakarta, Portal News – Badan Amin Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1443 H/ 2022.

 

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Kamis (17/3/2022).

 

Mengawali rapat tersebut, Ketua Dewan Syariah sekaligus sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menyepakati secara bersama-bersama. Bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp. 25.000,- .

 

“Alhamdulilah telah disepakati bersama, bahwa nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 10.000/kg, di kali 2,5 kg. Kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah itu sebesar Rp 25.000,- per jiwa,” Ungkap Sekda

 

Sekda Kuningan juga menambahkan, dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Dan pembayaran zakat untuk disegerakan, jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri. Agar dapat dimaksimalkan penyalurannya nanti, supaya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. khususnya fakir miskin.

 

Selain itu, Ketua BAZNAS Kuningan Drs. H.R Yayan Sofyan MM juga menambahkan bahwa penetapan nominal zakat fitrah tersebut, berdasarkan referensi kaidah Syari dan regulasi yang berlaku.

 

“Dalam rapat koordinasi, penetapan zakat fitrah tahun ini tentu selain dari kesepakatan bersama dewan syariah. Kami juga memiliki landasan regulasi dan kaidah yang berlaku, diantaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) No 52 tahun 2014,” Tuturnya

 

Sekedar diketahui bahwa, dalam regulasi PMA (Peraturan Menteri Agama) no 52 Tahun 2014 tentang tata cara perhitungan zakat maal. Dan zakat fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1), bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg/jiwa.  Kemudian ditambah dalam pasal 30 ayat (3) bahwa, beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg.

 

Ia juga berharap bahwa “Penghimpunan zakat fitrah di kabupaten kuningan ini, dapat berjalan maksimal. Sesuai dengan hasil keputusan bersama”. Tutupnya

 

Dalam rapat koordinasi Dewan syariah tersebut ditutup dengan penandatangan berita acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan,Drs. H. Mujayin,M.Pd, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Ketua MUI Kuningan KH. Dodo Syarif H.MA, Kepala Bagian Kesra H. Nunung Nurjati, S.Pd, M.Si, Ketua PCNU KH. Aam Aminudin, SHI, MA. Ketua PD PUI Kab. Kuningan Dr. H. Toto Toharudin, M.Pd, Ketua PD Muhamadiyah Drs. H. Wahid T BK, MA, dan Ketua PD PERSIS Kuningan H. Tatang Kurnia, S.Ag.

 

Penulis : Dhendi

Editor : Zainuddin

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->