Jakarta, Portal News – Badan Amin Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1443 H/ 2022.
Besaran
zakat fitrah yang telah ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah
Baznas Kabupaten Kuningan di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten
Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Kamis (17/3/2022).
Mengawali
rapat tersebut, Ketua Dewan Syariah sekaligus sebagai Sekretaris Daerah
Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menyepakati secara
bersama-bersama. Bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan
adalah sebesar Rp. 25.000,- .
“Alhamdulilah
telah disepakati bersama, bahwa nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan
berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 10.000/kg, di kali 2,5
kg. Kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah itu sebesar Rp 25.000,- per
jiwa,” Ungkap Sekda
Sekda
Kuningan juga menambahkan, dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini. Ia mengimbau
kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Dan pembayaran zakat untuk
disegerakan, jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri. Agar dapat dimaksimalkan
penyalurannya nanti, supaya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
khususnya fakir miskin.
Selain
itu, Ketua BAZNAS Kuningan Drs. H.R Yayan Sofyan MM juga menambahkan bahwa
penetapan nominal zakat fitrah tersebut, berdasarkan referensi kaidah Syari dan
regulasi yang berlaku.
“Dalam
rapat koordinasi, penetapan zakat fitrah tahun ini tentu selain dari kesepakatan
bersama dewan syariah. Kami juga memiliki landasan regulasi dan kaidah yang berlaku, diantaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) No 52 tahun 2014,” Tuturnya
Sekedar
diketahui bahwa, dalam regulasi PMA (Peraturan Menteri Agama) no 52 Tahun 2014
tentang tata cara perhitungan zakat maal. Dan zakat fitrah dalam bagian kedua
pasal 30 ayat (1), bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan
pokok seberat 2,5 Kg/jiwa. Kemudian ditambah
dalam pasal 30 ayat (3) bahwa, beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg.
Ia
juga berharap bahwa “Penghimpunan zakat fitrah di kabupaten kuningan ini, dapat
berjalan maksimal. Sesuai dengan hasil keputusan bersama”. Tutupnya
Dalam
rapat koordinasi Dewan syariah tersebut ditutup dengan penandatangan berita
acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di
Kabupaten Kuningan, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab. Kuningan,Drs. H. Mujayin,M.Pd, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr.
Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Ketua MUI Kuningan KH. Dodo Syarif H.MA, Kepala
Bagian Kesra H. Nunung Nurjati, S.Pd, M.Si, Ketua PCNU KH. Aam Aminudin, SHI,
MA. Ketua PD PUI Kab. Kuningan Dr. H. Toto Toharudin, M.Pd, Ketua PD
Muhamadiyah Drs. H. Wahid T BK, MA, dan Ketua PD PERSIS Kuningan H. Tatang
Kurnia, S.Ag.
Penulis
: Dhendi
Editor
: Zainuddin