Palopo, Portal News - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi front anti kekerasan seksual menggugat (Frontal Menggugat) kembali melangsungkan aksi damai di Jalan Trans Sulawesi, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Aliansi frontal menggugat melalui beberapa orasi memunculkan narasi berupa desakan kepada pihak kepolisian terkhusus Polres Kota Palopo. Dalam hal hasil penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang di alami mahasiswi di Kota Palopo yang dinilai cacat prosedur, Jumat (17/12/2021).
Jendral Lapangan, Nurhayati mengatakan aksi ini akan tetap kami lakukan meskipun pihak kepolisian telah menghentikan kasus tersebut. Sehingga kami menilai bahwa pihak Polres Palopo cacat prosedur dalam hal penyelidikan kasus pemerkosaan.
"Kami pertegas bahwa aksi ini akan tetap kami lanjutkan lantaran pihak kepolisian lalai dalam hal penanganan kasus pemerkosaan yang di alami mahasiswi di Kota Palopo, dimana kasus tersebut pelaku sudah mengakui perbuatannya akan tetapi pihak Reskrim Polres Palopo memberhentikan kasus ini dengan dalih tidak cukup bukti," Kata Nurhayati.
Lanjutnya, Kepolisian Resor Kota Palopo dianggap tidak berpihak kepada korban pemerkosaan (kekerasan seksual) dan seakan memihak pada terduga pelaku, pasalnya penyidik menghentikan kasus tersebut setalah terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mirisnya lagi pihak kepolisian juga seakan menghakimi korban yang seharusnya hal tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh Kepolisian.
“Kasus ini dihentikan sangat awal sekali, prematur. Karena lebih sebulan setelah dilaporkan bahkan pelaku juga sudah mengakui sehingga hal tersebut membuat kami geram dengan kinerja Polres Palopo," Ungkapnya
Tak hanya itu, pihaknya mempertegas bahwa "Kami akan tetap mengawal kasus ini, dan kita sampaikan kalo kasus ini masih berlanjut. Dan tidak berhenti, karena kita akan lakukan upaya hukum hingga ke pusat". Tutupnya
Penulis : Fana
Editor : Zainuddin Bundu