Kantor DPRD Palopo di Demo Warga

Redaksi PortalNews
Kantor DPRD Palopo

Palopo, Portal News - Siswa SMP dan SD sederajat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dilarang ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) apabila orangtuanya belum divaksin Covid-19.


Kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palopo nomor 421/1945/Disdik/XII/2021 terbit 1 Desember 2021.


Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo, membuat sejumlah orang tua murid melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Palopo, Senin (06/11/2021).



Kedatangan puluhan orang tua murid di kantor DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Mereka meminta surat yang di layangkan Dinas Pendidikan terkait surat edaran mengenai proses pembelajaran tatap muka yang mewajibkan membawa Sertifikat Vaksin Covid-19 milik orang tua.



Selain orang tua murid sejumlah siswa yang tidak bisa melakukan proses pembelajaran tatap muka, lantaran tidak memiliki sertifikat vaksin juga menduduki kantor DPRD Kota Palopo.


Sementara itu, DG Naba yang merupakan perwakilan siswa menuturkan bahwa pihak Dinas Pendidikan dinilai melanggar hak bagi setiap siswa yang ingin mendapatkan pendidikan yang layak.


"Surat edaran yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo dinilai melanggar ham dan melanggar hak bagi setiap siswa yang ingin mendapatkan pendidikan layak," Kata DG Naba.


Lebih lanjut dirinya menuturkan apa yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kota Palopo dinilai keliru lantaran tidak semua orang tua siswa di Kota Palopo memiliki sertifikat vaksin karena suatu alasan tertentu.


"Pasalnya sebagian siswa tidak memiliki sertifikat vaksin dari orang tua lantaran ada yang memiliki riwayat yang tidak di perbolehkan untuk vaksin serta ada pula siswa yang tidak tinggal sama orang tuanya jadi surat edaran itu keliru kasihan anak-anak kita tidak bisa sekolah karena tidak orang tua nya tidak memiliki sertifikat vaksin," Jelasnya.


Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, Abdul Salam yang menumuji siswa dan orang tua siswa menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh kepala sekolah di Kota Palopo dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi surat tersebut.


"Kita akan pertemukan Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi mengenai surat edaran tersebut kasihan adik-adik kita tidak bisa sekolah lantaran kejadian ini, dan kami minta untuk seluruh siswa agar esok bisa kembali menjalani sekolah tatap muka," Tutupnya.


Perlu diketahui dalam surat itu, berisikan siswa yang tidak dapat menunjukkan fotocopy bukti vaksin orangtunya, tidak diperkenankan ikut PTM.


Dalam SE itu juga, siswa diberikan waktu paling lambat sampai 6 Desember menunjukkan bukti vaksin yang diminta.


Penulis : Fana

Editor : Zainuddin Bundu