Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Tuntutan Jaksa KPK Kepada Gubernur Non Aktif Sulsel, Menurut MSH Sangat Lembek

Wednesday 17 November 2021, 02:11 WIB Last Updated 2021-12-05T21:01:25Z
Tuntutan Jaksa KPK


Makassar, Portal News - Bagi Muhammad Sirul Haq (MSH) tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sangat lembek, dimana menuntut terdakwa dugaan korupsi infrastruktur Gubernur Sulsel Non-Aktif Nurdin Abdullah enam tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti hingga 7 miliar Rupiah, dan KPK juga menuntut hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.


"Lembek sekali jika jaksa KPK RI hanya menuntut 6 tahun, soalnya Pasal menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar ketika menghadiri sidang PTUN Makassar proyek Penimbunan Pasar KEPPE Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu, Rabu siang, (17/11/2021) pukul 12:41 (WITA).


Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,


Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Sehingga berdasarkan aturan diatas, MSH sangat kecewa dengan tuntutan jaksa KPK RI.


"Jaksa sudah mendalilkan dalam tuntutannya bahwa terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan menyakinkan menerima dana, apalagi sebagian dana telah dikembalikan, jadi sudah secara nyata melakukan dan pengembalian dana tidak menghapus pemidanaan," tutur Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan.


"Apalagi sosok NA ini dikenal sebagai figur bersih dan penerimaan penghargaan nasional anti korupsi, jika terlibat kemudian harusnya tuntutan semaksimal mungkin seumur hidup, juga sebagai contoh ke koruptor lainnya, apalagi juga sebagai pendidik yang tidak memberi contoh," ucap Muhammad Sirul Haq mengakhiri wawancaranya.


Penulis : Barak

Editor : Zainuddin Bundu


WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


PORTAL EDUKASI

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS