√ Kantor Bupati dan DPRD Luwu di Demo, Bupati Dan Wakil Bupati Entah Kemana?- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Kantor Bupati dan DPRD Luwu di Demo, Bupati Dan Wakil Bupati Entah Kemana?

Kamis, 11 November 2021, November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-12T14:13:41Z

Kantor Bupati dan DPRD Luwu di Demo

 

Luwu, Portal News - Aliansi Mahasiswa Rakyat Basse Sangtempe (Amara Basse Sangtempe) mendatangi Kantor Bupati Luwu menuntut kejelasaan terkait adanya persoalan pembangunan yang mengancam kehidupan mereka, serta perekonomian masyarakat.

 

Usai melakukan orasi didepan kantor Bupati Luwu, masa aksi langsung menerobos kedalam Kantor Bupati Luwu untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada orang nomor satu dan nomor dua di kabupaten Luwu ini yang engan bertemu untuk mendengarkan aspirasi mereka.

 

Bahkan masa aksi sempat saling dorong dengan aparat kepolisian maupun Satpol PP, karena dihalang untuk meminta kejelasan atas bencana tanah longsor akibat pembangunan yang mengancam keselamatan masyarakat Basse Sangtempe.

 

Tak hanya itu, kepimpinan Bupati Luwu, Basmin Mattayang dan Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak juga pun di cibir akan janji-janji manis politiknya saat ingin meraup suara di wilayah mereka yang akan memperdulikan dan memperioritaskan masyarakat Basse Sangtempe.

 

Namun janji tinggalah janji yang hingga kini tergiang dalam kepimpinannya, mulai dari sektor pelayanan kesehatan, penyaluran listrik dan fasilitas pendidikan yang lebih baik. Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 07:00 (WITA).

 

Pasalnya, pembangunan yang menghubungkan antar Kabupaten dan Kota (Bua Bastem, Palopo dan Toraja) di Sulawesi Selatan itu, yang dilaksanakan oleh pihak Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2019-2021 di Kecamatan Basse Sangtempe, Kabupaten Luwu, dalam hal ini pihak rekanan dari PT Makassar Indah dinilai telah menyalahi ketentuan Undang-undang, dan mengancam keselamatan masyarakat yang tengah melakukan keberlangsungan hidup di tengah-tengah masa pandemi Covid-19 .

 

Mereka menilai dalam pelaksanan proyek pembangunan tersebut, yang di kerja pihak rekanan dari Provinsi Sulawesi Selatan dikerja asal-asalan. Dan ada keganjilan kualitas kerja yang mengakibatkan seringnya terjadi tanah longsor.

 

Selain perencanaan pembangunan yang tidak mengacu pada kualitas, dan pedoman umum pelaksanaan dalam bentuk prosedural administrasi juga dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang. Sebagaimana diuraikan dalam aksi tersebut, seperti tidak melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

Hal itu juga termaktub dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis pasal 15, hingga 19, dan Penerbitan Izin Lingkungan pasal 1 angka 35, dan pasal 36 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dimana dalam aksi itu, mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Luwu yang dipimpin Bupati Luwu Basmin Mattayang dan Syukur Bijak untuk segera menyelesaikan persoalannya bencana yang ada di wilayah mereka.

 

Dalam kesempatan itu, Rahmat P dalam orasinya selaku jenral lapangan menyampaikan bahwa.

 

"PT Makassar Indah Graha yang diduga merusak dan mencemarkan lingkungan, dimana material tanah pengerokan Jalan Poros Latuppa-Basse Sangtempe Utara, dan Toraja dibuang dalam DAS Latuppa, sehingga air sungai menjadi keruh ketika hujan deras," Tegasnya

 

Lanjut Jenlap "Padahal sungai tersebut merupakan sumber air bersih yang dikonsumsi warga Kota Palopo, dan menjadi tujuan wisatawan lokal untuk menikmati hari libur. Akibat tidak adanya pengawasan dan ketegasan Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan Gubernur Sulawesi Selatan terkait masalah pembangunan yang ada dibastem Bastem - Palopo Rawan Banjir dan Lonsor. Bukankah sudah menjadi kewajiban kita semua orang untuk menjaga kelestarian, serta mengendalikan pencemaran, dan atau kerusakan lingkungan hidup," Tutupnya

 

Terpisah, hal itu juga di ungkap Wakil Jendral Lapangan (Wajenlap) Muh. Agri mengatakan bahwa menjadi pertanyaan besar kami, apakah pembangunan jalan ke Basse Sangtempe memang sudah dari awal perencanaan ataukah pihak pelaksana yang memang hanya mencari keuntungan. Hanya pelaksana proyek dan pemerintah daerah yang bisa menjawab itu.

 

"Itu diatur dalam pasal 104 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp. 3 Milliar". Paparnya

 

Lebih lanjut Wajenlap menambahkan "Kemudian Pidana Lingkungan untuk perusahaan seperti jika pencemaran lingkungan tersebut, terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan, misalnya membuang limbah yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati. Maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp.5 Milliar, dan paling banyak Rp.15 Milliar," Tutupnya.

 

Sekedar diketahui, tuntutan ini merupakan aksi yang kedua kalinya dilakukan Aliansi Mahasiswa Rakyat Basse Sangtempe (Amara Basse Sangtempe). Baik di Kantor Bupati maupun Kantor DPRD Luwu. Dan meminta kepada penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terkait pembangunan tersebut.

 

Aksi tuntutan juga dilakukan di kantor DPRD Luwu yang dinilai seolah-olah menutup mata, sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki peran pengawasan untuk kepentingan rakyat diatas hukum negara. Namun pada hakikatnya malah merugikan masyarakat, karena peran pengawasan dinilai mati suri. (ZB)

Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Pasang Iklan
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->