Luwu Timur, Portal News - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Periode bulan Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2021, Barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMN (Barang Milik Negara).
Bea Cukai Malili musnahkan sebanyak 1,577.700 juta batang Hasil Tembakau (rokok) ilegal dan 10 botol Minuman Mengandung Metil Alkohol di Lapangan Kantor Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin, (08/11/2021).
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan barang-barang illegal ini diperoleh dari berbagai wilayah di …
Bea Cukai Malili musnahkan sebanyak 1,577.700 juta batang Hasil Tembakau (rokok) ilegal dan 10 botol Minuman Mengandung Metil Alkohol di Lapangan Kantor Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin, (08/11/2021).
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan barang-barang illegal ini diperoleh dari berbagai wilayah di …