√ Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok IlegalPortal News - Mengabarkan Untuk Semua

Iklan

Kabupaten Luwu

Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok Ilegal

Monday, 8 November 2021, 00:01 WIB Last Updated 2021-11-12T13:56:42Z
Luwu Timur, Portal News - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Periode bulan Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2021, Barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMN (Barang Milik Negara).
Bea Cukai Malili musnahkan sebanyak 1,577.700 juta  batang Hasil Tembakau (rokok) ilegal  dan 10 botol  Minuman Mengandung Metil Alkohol  di Lapangan Kantor Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin, (08/11/2021).
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan barang-barang illegal ini diperoleh dari berbagai wilayah di …
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


TERKINI


×
PORTAL ONGOOGLE NEWS