Palopo, Portal News - Tim Ranger Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan membekuk dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur.
Sabri
Alias Alli, otak pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini tak
berkutik saat diringkus oleh Tim Ranger Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo,
Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (19/10/2021).
Pelaku
tertangkap saat tengah bersantai dijalan Hartako, Kecamatan Wara Timur
Dari
hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Hingga
mengakibatkan korban mengalami luka di sejumlah tubuh.
Melihat
korban sudah tak berdaya, para pelaku pun kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Kanit
Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Ahmad Akbar saat dimintai tanggapannya
menjelaskan kronologis kejadian.
“Salah
satu pelaku yang jatuh didepan salon, kemudian beberapa temannya dating. Hingga
ada kesalahan pahaman, dan mungkin ini ada dendam antara pelaku dan korban”.
“Selanjutnya
mereka berpapasan disalah satu jalan, tidak berselang lama. Kedua pelaku ini
langsung melakukan pemarangan yang semua korban tidak mengetahui apa-apa”. Kata
Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Ahmad Akbar Selasa (19/10/2021).
Selain
membekuk pelaku, polisi juga menyita satu unit senjata tajam yang sudah
berkarat untuk menganiaya korban. Polisi juga mengamankan baju, dan celana
milik korban.
Atas
perbuatanya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun pejara.
“Tersangka
yang kita amankan untuk saat ini, yaitu dua orang. Semuanya dewasa, inisial PA,
terus yang satu AL. Kami jelaskan juga disini. Bahwa korban adalah, dibawah
umur. Dan barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang digunakan, serta
sebilah parang. Pasal yang ditersangkakan untuk diduga pelaku, dalam tahap
proses penyelidikan ini. Yakni, pasal 351, dan ancaman hukumannya 5 tahun”.
Tutup Kanit Reskrim Polsek Wara
Hingga
saat ini, polisi masih mengejar sejumlah rekan pelaku lainnya yang sudah masuk
dalam daftar pencarian orang.
Penulis
: Fana
Editor
: Zainuddin Bundu