Pelaku Penganiaan Anak Dibawah Umur Diringkus Bersama Senjata Tajam -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Pelaku Penganiaan Anak Dibawah Umur Diringkus Bersama Senjata Tajam

Monday 18 October 2021

 

Pelaku Penganiaan Anak Dibawah Umur


Palopo, Portal News - Tim Ranger Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan membekuk dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur.

 

Sabri Alias Alli, otak pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini tak berkutik saat diringkus oleh Tim Ranger Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (19/10/2021).

 

Pelaku tertangkap saat tengah bersantai dijalan Hartako, Kecamatan Wara Timur

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka di sejumlah tubuh.

 

Melihat korban sudah tak berdaya, para pelaku pun kabur meninggalkan lokasi kejadian.

 

Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Ahmad Akbar saat dimintai tanggapannya menjelaskan kronologis kejadian.

 

“Salah satu pelaku yang jatuh didepan salon, kemudian beberapa temannya dating. Hingga ada kesalahan pahaman, dan mungkin ini ada dendam antara pelaku dan korban”.

 

“Selanjutnya mereka berpapasan disalah satu jalan, tidak berselang lama. Kedua pelaku ini langsung melakukan pemarangan yang semua korban tidak mengetahui apa-apa”. Kata Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Ahmad Akbar Selasa (19/10/2021).  

 

Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita satu unit senjata tajam yang sudah berkarat untuk menganiaya korban. Polisi juga mengamankan baju, dan celana milik korban.

 

Atas perbuatanya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun pejara.

 

“Tersangka yang kita amankan untuk saat ini, yaitu dua orang. Semuanya dewasa, inisial PA, terus yang satu AL. Kami jelaskan juga disini. Bahwa korban adalah, dibawah umur. Dan barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang digunakan, serta sebilah parang. Pasal yang ditersangkakan untuk diduga pelaku, dalam tahap proses penyelidikan ini. Yakni, pasal 351, dan ancaman hukumannya 5 tahun”. Tutup Kanit Reskrim Polsek Wara

 

Hingga saat ini, polisi masih mengejar sejumlah rekan pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Penulis : Fana

Editor : Zainuddin Bundu