Kalimantan, Portal News - Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof ST Burhanuddin tengah mengkaji penerapan Hukuman Mati bagi koruptor.
Hal
itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“JaksaAgung Republik Indonesia prihatin dengan kondisi yang ditimbulkan para pelaku
tindak pidana korupsi bagi masyarakat dan Negara,” ujar Leonard Eben Ezer
Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Mantan
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Wakjati Pabar) ini menegaskan,
rencana penerapan Hukuman Mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi itu
disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke
Kalimantan Tengah, pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Dalam
kunker itu, Jaksa Agung Burhanuddin menggelar briefing dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati),
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
(Kacabjari).
“Keprihatinan
Jaksa Agung itu diungkapkan pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati,
para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” sebut
Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard
menjelaskan, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan kasus korupsi di PT Asuransi
Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (PT Asabri) sebesar Rp 22,7 triliun, sangat memprihatinkan.
Kasus
korupsi PT Jiwasraya dan kasus korupsi PT Asabri itu tidak hanya menimbulkan
kerugian Negara, namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para
prajurit.
Perkara
Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminansosial, demikian pula perkara korupsi di PT Asabri terkait dengan hak-hak
seluruh prajurit. Di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa
depan keluarga mereka di hari tua.
Oleh
karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna
memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.
“Tentunya
penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai
Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.
Selain
itu, lanjut Leonard, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain
yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga
dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan
pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
Dalam
kunjungan kerjanya ke Kalimantan Tengah pada Kamis, 28 Oktober 2021, JaksaAgung Burhanuddin menyebut, banyak perilaku tindak pidana korupsi yang sudah
merenggut hak dan kehidupan masyarakat.
“Seperti
kasus Jiwasraya, yang merugikan Negara Rp 16, 81 triliun. Dan kasus Asabri
sebesar Rp 22,78 triliun. Itu adalah contoh. Tidak hanya merugikan Negara, tapi juga berdampak luas, baik kepada
masyarakat maupun para prajurit,” ujar Burhanuddin.
Namun
demikian, kepada jajaran Korps Adhyaksa,
Jaksa Agung Burhanuddin memastikan penerapannya tetap memperhatikan Hukum
Positif yang berlaku, serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain
itu, lanjut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(Jamdatun) itu, dirinya juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan
dilakukan.
“Dalam
hal ini, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.
Serta, tentunya pula adanya
kepastian, baik terhadap kepentingan
Pemerintah maupun Masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,”
tandas Burhanuddin.
Mengenai
Hukuman Mati bagi koruptor, sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999, yang diubah
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Penulis
: Andryan
Editor
: Zainuddin Bundu