√ Bersikap Premanisme Dan Melarang Peliputan, Pengawas Proyek di Polisikan - Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Bersikap Premanisme Dan Melarang Peliputan, Pengawas Proyek di Polisikan

Senin, 04 Oktober 2021, Oktober 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T16:57:55Z
Bersikap Premanisme Dan Melarang Peliputan


Luwu, Portal News - Pelarangan peliputan dan pengusiran terhadap wartawan oleh oknum pengawas yang berlagak preman kampung kembali terjadi, saat awak media ini melakukan peliputan pada Proyek Pembangunan Pasar Keppe, di Desa rante Belu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa 05 oktober 2021.

 

Saat pihaknya hendak melakukan investigasi, tiba-tiba bertemu dengan seseorang bernama hasan yang mengaku sebagai pengawas pada proyek di lokasi tersebut.

 

Kepada awak media ini, Hasan sempat utarakan ungkapan yang tidak sopan dan berlagak preman kampung dengan ucapan yang seolah tidak ingin ada wartawan yang meliput pada proyek tersebut.

 

“Yang mana mau mu lihat di sini, apanya, yang mana mau mu lihat, ku Tanya ko dulu aitem pekerjaan yang mana, karena ada los, ada jembatan, ku usir orang kalau ada yang begitu (meliput), dari sana ko tadi saya lihat ma foto-foto ko e, jangan mo ko menjelaskan “ ku tandai sia ko” (kamu saya kenal/red), jangan mo ko bicara di sini.ungkap hasan dengan nada keras

 

Dari keterangan yang dihimpun, bahwa (Hasan) selaku pengawas berkeinginan. Agar apabila ada masyarakat dan wartawan datang, hanya datang hanya melihat saja. Tanpa melakukan pemotretan dan peliputan. Serta pengawas tersebut, (hasan/red) meminta surat tugas kepada awak media ini. Jika surat tugas tidak ada, maka pengawas (hasan/red) langsung melakukan pengusiran terhadap wartawan.

 

“Ake to masyarakat ratu to cado-cado, tae na langsung meliput, eh mana surat tugas mu, kalau ada, kalau tidak ada keluar ko”. Ungkapan arogansi hasan, menggunakan bahasa daerah khas Luwu.

 

Ditambahkannya, hasan juga mengungkapkan kepada awak media bahwa “Bilangi wartawan lainnya (salah satu oknum wartawan dan LSM luwu/red) bahwa ada hasan melarang untuk meliput di sini”. Saat kroban (awak media) hendak melakukan klarifikasi, terkait UU siapa saja yang boleh melihat proyek tersebut. Namun Hasan langsung melakukan pengusiran, dengan ungkapan “ke sana mi ko”. Ungkap AN

 

Anehnya, oknum wartawan yang ingin meliput di lokasi pembangunan pasar tersebut di persulit oleh oknum pengawas yang berlagak preman. Serta awak media tidak di biarkan mengambil bahan dokumentasi berupa pemotretan sejumlah pekerjaan proyek tersebut yang berujung pengusiran dan pengancaman.

 

“Hargai k juga, di situ ko tadi harus tanya k dulu baru masuk ko meliput, sana ko, sana, sana, tidak mau k layani ko, jangan mi ko ambil gambar di sini, sedangkan polda di suruh ji pulang”, “ake tae mu sule, ku passa ko sule tu” (kalau kamu tidak pulang maka saya akan paksa kamu untuk pulang/red), “sule mi ko, ku passa ko tu sule, ku sia raka tae ku tandai ko mi, apa, emba dingai sitammu, (kamu pulang, kamu saya paksa kalau tidak mau pulang, kamu sudah saya kenal, kalau kamu mau ketemu dengan saya kita tinggal tentukan tempatnya/red). Ungkap Hasan dengan nada mengancam, pelarangan peliputan, dan mengajak awak media ini bertemu di suatu tempat.

 

Adapun terkait hal tersebut telah di laporkan oleh pimpinan umum/ pimpinan redaksi tabloid dinamis New ke polres Luwu, selasa 05 oktober 2021 sekitar pukul 3:00 sore.

 

Terkait hal tersebut, Mursal sapaan akrab Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Tabloid Tinta Merah angkat bicara, dirinya (Mursal/red) menyayangkan kelakukuan oknum yang mengaku sebagai pengawas di proyek tersebut, serta dirinya berharap agar pihak kepolisian melakukan proses cepat terhadap laporan pengaduan yang di laporkan pimpinan redaksi tabloid dinamis news terkait pelarangan peliputan tersebut, sebab apa yang di lakukan oleh Hasan salah seorang pengawas proyek pembangunan di pasar keppe, di duga melanggar UU 40 tahun 1999 Tentang Pers, adapun pelanggaran pidana bagi setiap orang yang melakukan pelarangan peliputan atau menghalang-halangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan yaitu, pada pasal Pasal 18 ayat 1 menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. Ungkap mursal

 

Kepada awak media ini, Sulaiman sapaan akrab Pimpinan Redaksi informasi terkini.com, juga mengecam tindakan yang di lakukan oleh oknum pengawas proyek pembangunan pasar tersebut, sebab hal yang demikian telah merendahkan mertabat wartawan, sebab dalam melakukan peliputan, wartawan di berikan kemerdekaan dari prilaku arogan saat menjalankan tugasnya.

 

Salah satu activist LSM yang akrab di sapa Akmal, melalui via handphon mengungkapkan turut mengecam tindakan arogansi yang di lakukan oleh oknum pengawas proyek pasar tersebut, serta menurutnya, bahwa kami secara kelembagaan berharap, agar pihak kepolisian resort Luwu dapat menindak lanjuti dengan cepat laporan tersebut, dan menetapkan UU 40 tahun 1999 tentang pers yang terdapat dalam pasal 18 ayat 1, dan tidak masuk dalam ranah pidana umum, sebab hal tersebut sangat konek dengan pasal 18 ayat 1, Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers, serta dirinya akan mengawal hal tersebut sampai tuntas. Ungkap Akmal berharap. (SR/*)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->