Luwu, Portal News - Pelarangan peliputan dan pengusiran terhadap wartawan oleh oknum pengawas yang berlagak preman kampung kembali terjadi, saat awak media ini melakukan peliputan pada Proyek Pembangunan Pasar Keppe, di Desa rante Belu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa 05 oktober 2021.
Saat pihaknya hendak melakukan investigasi, tiba-tiba bertemu
dengan seseorang bernama hasan yang mengaku sebagai pengawas pada proyek di
lokasi tersebut.
Kepada awak media ini, Hasan sempat utarakan ungkapan yang
tidak sopan dan berlagak preman kampung dengan ucapan yang seolah tidak ingin
ada wartawan yang meliput pada proyek tersebut.
“Yang mana mau mu lihat di sini, apanya, yang mana mau mu
lihat, ku Tanya ko dulu aitem pekerjaan yang mana, karena ada los, ada
jembatan, ku usir orang kalau ada yang begitu (meliput), dari sana ko tadi saya
lihat ma foto-foto ko e, jangan mo ko menjelaskan “ ku tandai sia ko” (kamu
saya kenal/red), jangan mo ko bicara di sini.ungkap hasan dengan nada keras
Dari keterangan yang dihimpun, bahwa (Hasan) selaku pengawas
berkeinginan. Agar apabila ada masyarakat dan wartawan datang, hanya datang
hanya melihat saja. Tanpa melakukan pemotretan dan peliputan. Serta pengawas
tersebut, (hasan/red) meminta surat tugas kepada awak media ini. Jika surat
tugas tidak ada, maka pengawas (hasan/red) langsung melakukan pengusiran
terhadap wartawan.
“Ake to masyarakat ratu to cado-cado, tae na langsung
meliput, eh mana surat tugas mu, kalau ada, kalau tidak ada keluar ko”.
Ungkapan arogansi hasan, menggunakan bahasa daerah khas Luwu.
Ditambahkannya, hasan juga mengungkapkan kepada awak media bahwa
“Bilangi wartawan lainnya (salah satu oknum wartawan dan LSM luwu/red) bahwa
ada hasan melarang untuk meliput di sini”. Saat kroban (awak media) hendak
melakukan klarifikasi, terkait UU siapa saja yang boleh melihat proyek tersebut.
Namun Hasan langsung melakukan pengusiran, dengan ungkapan “ke sana mi ko”.
Ungkap AN
Anehnya, oknum wartawan yang ingin meliput di lokasi
pembangunan pasar tersebut di persulit oleh oknum pengawas yang berlagak preman.
Serta awak media tidak di biarkan mengambil bahan dokumentasi berupa pemotretan
sejumlah pekerjaan proyek tersebut yang berujung pengusiran dan pengancaman.
“Hargai k juga, di situ ko tadi harus tanya k dulu baru masuk
ko meliput, sana ko, sana, sana, tidak mau k layani ko, jangan mi ko ambil
gambar di sini, sedangkan polda di suruh ji pulang”, “ake tae mu sule, ku passa
ko sule tu” (kalau kamu tidak pulang maka saya akan paksa kamu untuk
pulang/red), “sule mi ko, ku passa ko tu sule, ku sia raka tae ku tandai ko mi,
apa, emba dingai sitammu, (kamu pulang, kamu saya paksa kalau tidak mau pulang,
kamu sudah saya kenal, kalau kamu mau ketemu dengan saya kita tinggal tentukan
tempatnya/red). Ungkap Hasan dengan nada mengancam, pelarangan peliputan, dan
mengajak awak media ini bertemu di suatu tempat.
Adapun terkait hal tersebut telah di laporkan oleh pimpinan
umum/ pimpinan redaksi tabloid dinamis New ke polres Luwu, selasa 05 oktober
2021 sekitar pukul 3:00 sore.
Terkait hal tersebut, Mursal sapaan akrab Pimpinan
Umum/Pimpinan Redaksi Tabloid Tinta Merah angkat bicara, dirinya (Mursal/red)
menyayangkan kelakukuan oknum yang mengaku sebagai pengawas di proyek tersebut,
serta dirinya berharap agar pihak kepolisian melakukan proses cepat terhadap
laporan pengaduan yang di laporkan pimpinan redaksi tabloid dinamis news
terkait pelarangan peliputan tersebut, sebab apa yang di lakukan oleh Hasan
salah seorang pengawas proyek pembangunan di pasar keppe, di duga melanggar UU
40 tahun 1999 Tentang Pers, adapun pelanggaran pidana bagi setiap orang yang
melakukan pelarangan peliputan atau menghalang-halangi tugas wartawan dalam
melakukan peliputan yaitu, pada pasal Pasal 18 ayat 1 menyatakan “Setiap orang
yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. Ungkap mursal
Kepada awak media ini, Sulaiman sapaan akrab Pimpinan Redaksi
informasi terkini.com, juga mengecam tindakan yang di lakukan oleh oknum
pengawas proyek pembangunan pasar tersebut, sebab hal yang demikian telah
merendahkan mertabat wartawan, sebab dalam melakukan peliputan, wartawan di
berikan kemerdekaan dari prilaku arogan saat menjalankan tugasnya.
Salah satu activist LSM yang akrab di sapa Akmal, melalui via
handphon mengungkapkan turut mengecam tindakan arogansi yang di lakukan oleh
oknum pengawas proyek pasar tersebut, serta menurutnya, bahwa kami secara
kelembagaan berharap, agar pihak kepolisian resort Luwu dapat menindak lanjuti
dengan cepat laporan tersebut, dan menetapkan UU 40 tahun 1999 tentang pers
yang terdapat dalam pasal 18 ayat 1, dan tidak masuk dalam ranah pidana umum,
sebab hal tersebut sangat konek dengan pasal 18 ayat 1, Undang-Undang 40 Tahun
1999 tentang pers, serta dirinya akan mengawal hal tersebut sampai tuntas.
Ungkap Akmal berharap. (SR/*)