Palopo, Portal News - Tajam kebawah tumpul keatas, mungkin kata itu tepat disematkan bagi kinerja Kepolisian Polres Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagai bentuk protes dan keistimewaan penegakan hukum, dimana
puluhan mahasiswa menyegel kantor DPRD Palopo hingga dan menabur bunga di
Mapolres Palopo. Sebagai simbol matinya penegakan hukum di daerah itu. Selasa
(7/9/2021).
Mereka kecewa atas kinerja polisi yang nampak mengistimewakan
sejumlah kasus, khusunya yang melibatkan pejabat di daerah itu.
Sudah sebulan lamanya aksi demo terus bergejolak di Kota
Palopo, atas lemahnya penegakan supermasih hukum oleh pihak kepolisian, yang
seolah-olah mengistimewakan para pejabat dan menjadi pemicu utamanya.
Sebagai aksi protes, para pendemo menyegel kantor DPRD Palopo
yang tak dihuni satupun anggota DPRD saat itu.
Mereka juga membakar ban bekas, dan menabur bunga di halaman Mapolres
Palopo sebagai simbol matinya penegakan hukum. Tak ketinggalan buku KUHP Pidana
juga ikut disumbangkan dengan tujuan para penyidik mempelajari ulang proses
penerapan pasal demi pasal hukum pidana.
Tak hanya itu, mahasiswa juga menyuarakan berbagai kasus yang
menonjol. Namun tak mampu diselesaikan oleh aparat kepolisian di daerah itu.
Misalnya, kasus pencurian listrik yang diduga dilakukan Abdul
Salam. Oknum Wakil Ketua I DPRD Kota
Palopo di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana pada 5 juni lalu. Hingga kini belum
menemui titik terang, padahal sesuai undang-undang no 30 tahun 2009 tentang
ketenaga listrikan pasal 51 ayat 3 sangat jelas pelaku pencurian listrik negara
akan sanksi pidana penjara 7 tahun dan denda 2,5 miliar.
“History, ibaratkan berbagai
kasus dugaan korupsi yang menjadi bola mati di penegak hukum”.
Tak sampai disitu saja, kader Partai Nasdem Berinisial j-t
yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku traficking anak di bawah umur.
Juga belum bisa tertangkap, padahal kasus ini sudah bergulir cukup lama, yang
sempat membuat korbannya trauma.
Hal yang sama juga terjadi pada kasus teror, dan aksi
penyerangan oleh (OTK) di lima TKP berbeda yang melukai wanita paru baya hingga
menikam seorang mahasiswa pada November 2020 lalu.
Kasus pembuangan bayi di perumahan gayatri, Kecamatan Wara
Timur pada 31 Mei 2021 juga masih menjadi tanda tanya.
Kasus pembakaran kampus Universitas Andi Djemma yang membuat
15 ruangan ludes pada 1 Desember 2020 lalu masih jalan ditempat alias
mengendap.
Mirisnya, Satreskrim Polres Palopo justru mengeluarkan SP3
terhadap a-c seorang bandar judi kupon putih yang sebelumnya ditetapkan sebagai
DPO.
Dalam orasinya para mahasiswa meminta Kapolda Sul-Sel, Irjen
Pol. Drs h. Merdisyam dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo
untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Palopo serta mencopot kasat Reskrim
AKP Andi Aris Abubakar dan Kapolres Palopo Akbp Alfian Nurnas yang dinilai
lemah serta tak bisa berbuat apa-apa dalam memberikan kepastian hukum.
Aksi demo ini dilakukan dengan tetap menerapkan prokes
termasuk membatasi jumlah massa, menggunakan masker dan membawa air untuk
mencuci tangan.
Para pendemo juga menyuarakan penyelesaian konflik antar kelompok
di daerah itu, tercatat sudah ada dua kasus kematian akibat tawuran.
Kasus kematian pertama terjadi saat bentrok antar warga di
Kecamatan Telluwanua pada 22 Oktober 2020, disusul kematian kedua saat terjadi
aksi saling serang antar kelompok pemuda di jalan yosdarso pada 28 november
2020 lalu.
Terakhir aksi saling serang juga terjadi dijalan kartini pada
(5/9/2021) minggu dini hari, yang menyebabkan satu unit sepeda motor ludes
terbakar. Untungnya tak ada korban dalam peristiwa itu. Ungkat Yertin Ratu (massa
aksi)
Aksi demo yang sudah berlangsung selama satu bulan ini juga
mendapat dukungan dari warga, terbukti dengan banyaknya warga yang ikut
berpartisipasi mengumpulkan uang seribu rupiah. Untuk membantu gerakan para
pendemo untuk mengembalikan marwah proses penegakan hukum yang disinyalir
terjadi proses jual beli hukum antara penegak hukum dan pejabat yang tersangkut
hukum.
Selain unjuk rasa, masa juga akan melakukan upaya lain. Termasuk bersurat ke lembaga hukum tertinggi, demi proses penegakan hukum di daerah itu yang kian hari kian melemah. (Tim/ZB)