√ Pembangunan Mega Proyek Plat Merah Liar, Nilainnya Fantastik- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Pembangunan Mega Proyek Plat Merah Liar, Nilainnya Fantastik

Minggu, 01 Agustus 2021, Agustus 01, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T21:01:10Z


Luwu, Portal News – Sebagaimana kita ketahui bahwasanya Negara Kesatuan Republik Indonesia kita ini memilik nilai-nilai dasar pancasila yang dipedomani dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

 

Serta uraian penjabarannya dibuat dalam bentuk regulasi, baik Peraturan Dalam Negeri (PERMENDAGRI), Peraturan Menteri (PERMEN), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Gubernur (PERGUB), Peraturan Walikota (PERWALI), dan Peraturan Bupati (PERBUB) yang semua itu melalui tahapan dan kajian.

 

Sehingga adanya dasar itu, menjadi domain utama dalam setiap regulasi. Dan warga Negara yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Namun hironisnya, beberapa poin diatas sudah tidak diperlukan lagi. Sehingga program-program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah. Baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Daerah terlihat baik-baik saja.

 

Salah satunya adalah pembangunan mega proyek plat merah milik pemerintah atau fertikal yang ada di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan tidak perlu lagi menyiapkan dokumen-dokumen Negara.

 

Seperti (IMB), AMDAL, dan Lalin untuk persyaratan atau proserdure dalam memulai sebuah pekerjaan, ijin membangun, dan mendirikan serta memperhatikan analisis dampak lingkungan.

 

Adapun anggarannya mencapai Rp. 18.938.831.723.56,- dengan waktu pelaksanaan, seratus delapan puluh lima hari kelender.



 

Pembangunan Mega Proyek Plat Merah yang dikerjakan oleh PT. Rajasa Tomax Globalindo, serta di awasi oleh konsultan pengawas dari CV. Duta kontruksi. Dan alokasi anggarannya bersumber dari Anggan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

 

Pembangunan mega proyek ini dikerjakan sejak 23 Juni 2021, dengan nomor kontrak : W20-A25/734/PL.01/6/2021 yang berlokasi di Jalan Tomakaka Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara (Kompleks Dinas Perhubungan Kab. Luwu), Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Dimana pekerjaan pembangunan mega proyek ini, yang dihimpun media portal news tidak mengantongi sejumlah ijin atau dokumen-dokumen pelaksanaan sebagai persyaratan utama alias no dokumen. Seperti  IMB, AMDAL dan Lalin.

 

Sekaitan dengan hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Baru Kantor Pengadilan Agama Belopa yang sekaligus juga selaku Sekeretaris Kantor Pengadilan Agama Belopa, H. Abdul Asis yang ditemui di lokasi pekerjaan mengatakan bahwa.

 

“Kalau IMB sementara saya urus dulu, ada dokumennya di mobil, kalau amdal lalin itu kan ada terkait dipasal 2 itu disebutkan bahwa kalau memungkinkan mengambil, kalau menganggu lalu lintas. Kemudian ada Volume 500, kendaraan perjam”. Kata Sekeretaris Kantor Pengadilan Agama Belopa, H. Abdul Asis. Minggu sore (1/8/2021) pukul 16:43 (WITA).

 

“Kemarin saya masih berhubungan dengan anu, perhubungan soal lalin. Jadi kalau IMB itu saya urus. Sebagai pemerintah, aparatur Negara, apalagi ini bangunan Negara. Tentu berkewajiban memberikan contoh, jadi IMB itu sementara saya urus untuk peruntuhkan lahan pengadilan”. Lanjut Sekeretaris Kantor Pengadilan Agama Belopa, H. Abdul Asis.

 

Ditanya lagi dimana diurus dokumen IMBnya, dan proses pemenangan tender proyek. Pihaknya sedang menyiapkan dokumennya untuk keberlangsungan Pembangunan Mega Proyek Gedung Baru Kantor Pengadilan Agama Belopa, proses pelelangnya dilaksanakan sesuai prosedur.

 

“Saya sementara siapkan dokumennya, belum jadi dokumennya dan sementara proses. Dan dikerja sejak 31 Juni tahun ini, 2021. Ya satulah, kenapa mau lima. Kan yang menang satu, dan yang ikut pelelangnya banyak pak. Kalau berdasarkan dokumen itu satu. Jadi pemenang satu Pak, jadi proses pelelalngan. Dan proses penangnya ditetapkan oleh pokja, dan siapa yang bersyarat dan itu yang dimenangkan. Pokja itu dari makamah Agung 3, Pokja dari pengadilan tinggi 2. Tidak ada Pokja disini, Kami ini APBN Pak. Bukan APBD, jadi semua hal pelelangan itu sangat sesuai dengan aturan. Tutup H. Abdul Asis.

 

Sekdar diketahui, dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 menjelaskan tentang llaj pada pasal 99 sampai dengan pasal 101. Permenhub 75 tahun 2015, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55 sampai dengan pasal 185, juga diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2021 pasal 2, dan pasal 3, dipermenhub nomor 75 tahun 2015 pada lampiran 1 dapat dilihat kriteria ukuran minimal persyaratan amdal dan lalin. (ZB).

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Pasang Iklan
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->