Luwu, Portal News – Sebagaimana kita ketahui bahwasanya Negara Kesatuan Republik Indonesia kita ini memilik nilai-nilai dasar pancasila yang dipedomani dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Serta
uraian penjabarannya dibuat dalam bentuk regulasi, baik Peraturan Dalam Negeri
(PERMENDAGRI), Peraturan Menteri (PERMEN), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan
Gubernur (PERGUB), Peraturan Walikota (PERWALI), dan Peraturan Bupati (PERBUB)
yang semua itu melalui tahapan dan kajian.
Sehingga
adanya dasar itu, menjadi domain utama dalam setiap regulasi. Dan warga Negara
yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun
hironisnya, beberapa poin diatas sudah tidak diperlukan lagi. Sehingga
program-program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah. Baik di tingkat
Pusat, Provinsi maupun Daerah terlihat baik-baik saja.
Salah
satunya adalah pembangunan mega proyek plat merah milik pemerintah atau
fertikal yang ada di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan tidak perlu lagi
menyiapkan dokumen-dokumen Negara.
Seperti
(IMB), AMDAL, dan Lalin untuk persyaratan atau proserdure dalam memulai sebuah
pekerjaan, ijin membangun, dan mendirikan serta memperhatikan analisis dampak
lingkungan.
Adapun
anggarannya mencapai Rp. 18.938.831.723.56,- dengan waktu pelaksanaan, seratus
delapan puluh lima hari kelender.
Pembangunan
Mega Proyek Plat Merah yang dikerjakan oleh PT. Rajasa Tomax Globalindo, serta
di awasi oleh konsultan pengawas dari CV. Duta kontruksi. Dan alokasi
anggarannya bersumber dari Anggan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2021.
Pembangunan
mega proyek ini dikerjakan sejak 23 Juni 2021, dengan nomor kontrak :
W20-A25/734/PL.01/6/2021 yang berlokasi di Jalan Tomakaka Kelurahan Sabe,
Kecamatan Belopa Utara (Kompleks Dinas Perhubungan Kab. Luwu), Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan.
Dimana
pekerjaan pembangunan mega proyek ini, yang dihimpun media portal news tidak
mengantongi sejumlah ijin atau dokumen-dokumen pelaksanaan sebagai persyaratan
utama alias no dokumen. Seperti IMB, AMDAL dan Lalin.
Sekaitan
dengan hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Baru Kantor
Pengadilan Agama Belopa yang sekaligus juga selaku Sekeretaris Kantor
Pengadilan Agama Belopa, H. Abdul Asis yang ditemui di lokasi pekerjaan
mengatakan bahwa.
“Kalau
IMB sementara saya urus dulu, ada dokumennya di mobil, kalau amdal lalin itu
kan ada terkait dipasal 2 itu disebutkan bahwa kalau memungkinkan mengambil,
kalau menganggu lalu lintas. Kemudian ada Volume 500, kendaraan perjam”. Kata
Sekeretaris Kantor Pengadilan Agama Belopa, H. Abdul Asis. Minggu sore
(1/8/2021) pukul 16:43 (WITA).
“Kemarin
saya masih berhubungan dengan anu, perhubungan soal lalin. Jadi kalau IMB itu
saya urus. Sebagai pemerintah, aparatur Negara, apalagi ini bangunan Negara.
Tentu berkewajiban memberikan contoh, jadi IMB itu sementara saya urus untuk
peruntuhkan lahan pengadilan”. Lanjut Sekeretaris Kantor Pengadilan Agama
Belopa, H. Abdul Asis.
Ditanya
lagi dimana diurus dokumen IMBnya, dan proses pemenangan tender proyek.
Pihaknya sedang menyiapkan dokumennya untuk keberlangsungan Pembangunan Mega
Proyek Gedung Baru Kantor Pengadilan Agama Belopa, proses pelelangnya
dilaksanakan sesuai prosedur.
“Saya
sementara siapkan dokumennya, belum jadi dokumennya dan sementara proses. Dan
dikerja sejak 31 Juni tahun ini, 2021. Ya satulah, kenapa mau lima. Kan yang
menang satu, dan yang ikut pelelangnya banyak pak. Kalau berdasarkan dokumen
itu satu. Jadi pemenang satu Pak, jadi proses pelelalngan. Dan proses penangnya
ditetapkan oleh pokja, dan siapa yang bersyarat dan itu yang dimenangkan. Pokja
itu dari makamah Agung 3, Pokja dari pengadilan tinggi 2. Tidak ada Pokja
disini, Kami ini APBN Pak. Bukan APBD, jadi semua hal pelelangan itu sangat
sesuai dengan aturan. Tutup H. Abdul Asis.
Sekdar
diketahui, dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 menjelaskan tentang llaj
pada pasal 99 sampai dengan pasal 101. Permenhub 75 tahun 2015, Undang-undang
nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55 sampai dengan pasal 185, juga
diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2021 pasal 2, dan
pasal 3, dipermenhub nomor 75 tahun 2015 pada lampiran 1 dapat dilihat kriteria
ukuran minimal persyaratan amdal dan lalin. (ZB).