Luwu. Portal News – Dengannya adanya isu penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari 207 Desa.
Adapun penundaan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 91 Desa se- Kabupaten Luwu, Provinsi
Sulawesi Selatan berdasarkan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pilkades.
Adannya isunya penundaan
Pilkades 91 Desa ini, akan dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa
ditentukan.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu. H. Bustam, M.Si yang saat
ditemui di ruang kerjannya. Jumat pagi (30/7/2021) pukul 10:45 (WITA).
“Kalau kami dari DPMD, untuk
sementara dari hasil rapat dan beberapa permintaan dari bawah. Sekaligus bapak
Bupati Luwu, DR. H. Basmin Mattayang mengintruksikan kepada Dinas terkait untuk
menunda pilkades”.
“Sementara melihat
perkembangan situasi covid 19 di daerah kabupaten luwu, kalau perkembangannya
agak bagus baru kita bisa melakukan tahapannya”. Kata Kadis PMD Luwu, H.
Bustam, M.Si.
Lanjut Bustam “Intinya kami
dinas mengusulkan ke kemendagri, sesuai rekomendasi dari Bapak Bupati untuk
menunda sementara pemilihan kepala desa, dan kami belum tahu 91 desa kapan akan
dilakukan tahapan pemilihannya. Karena masih kami menunggu hasil dari
kemendagri dan provinsi”.
“Harapan saya kepada semua
kepala desa se-kabupaten Luwu, dalam arti masing-masing desa. Kita tetap
tenang, jaga kesehatan, jangan risau dan jangan mendengar informasi yang hoaks.
Dan jalankan protokol kesehatan, fungsikan posko covid yang ada di desa, karena
bisa kita atasi. Agar kita bisa cepat masuk dalam tahapan pilkades”. Kunci
Kadis. (ZB)