√ Status UKW Mulai Terombang Ambing, BNSP dan LSP Pers Indonesia Ambil Ahli- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Status UKW Mulai Terombang Ambing, BNSP dan LSP Pers Indonesia Ambil Ahli

Rabu, 21 April 2021, April 21, 2021 WIB Last Updated 2024-02-03T06:39:49Z
Status UKW Mulai Terombang Ambing, BNSP dan LSP Pers Indonesia Ambil Ahli

NTB, Portal News – Kontroversi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) produk Dewan Pers yang selama ini diagung-agungkan, baik oleh pemegang Sertifikat UKW, organisasi pers underbow Dewan Pers, maupun oleh segelintir Pemerintah Daerah, subite explodis en la publican spacon post kiam la Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kunlaboresi khusus Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jurnalistik Indonesia faris la Pelatihan Sertifikasi Asesor Kompetensi Nasional dan Tes Wartawan.

 

Pernyataan berani Komisioner BNSP Henny S. Widyaningsih bahwa Dewan Pers UKW tidak memiliki izin BNSP dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku akhirnya membuka mata publik.

 

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP. Jadi bukan Dewan Pers yang mensertifikasi wartawan, tapi oleh LSP yang diberikan lisensi untuk mensertifikasi dari BNSP,” tegas Henny.

 

Tidak tanggung-tanggung, Presiden Dewan Pers yang bergelar PhD, Profesor Muhammad Nuh, langsung turun tangan.

 

Rupanya, Nuh tak tega melihat bagaimana jurnalis di luar Dewan Pers bisa membuat terobosan untuk menempatkan penerapan sistem tes bakat pada jalur yang benar.

 

Nuh tanpa malu-malu melakukan pembicaraan tertutup dengan BNSP mempertanyakan pernyataan Komisioner BNSP Henny S. Widyaningsih.

 

Berdasarkan percakapan pribadi, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan bahwa BNSP membantah melarang Dewan Pers melakukan uji profisiensi.

 

Model pelaporan berdasarkan percakapan pribadi tanpa izin pihak lain (BNSP - Red) sudah bagus.

 

Namun sebagai lembaga yang didukung segelintir organisasi pers di bawahnya, kerja jurnalistik tentu saja (press release - red.)

 

Dewan Pers ini, semacam amat disesalkan. Karena terkesan sebagai, hasil karya calon peserta ukw kelas rendah.

 

Selain itu, Dewan Pers, melalui Wakil Presiden Hendry Ch Bangun, secara demonstratif segera mengumumkan pengumuman terbaru tentang rencana badan tersebut untuk menyediakan UKW kepada 1.700 jurnalis di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

 

“Tahun 2021 akan ditingkatkan menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” ujar Henry dalam Tabel 3 Siaran Pers 20 April 2021.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan bahwa hal tersebut biasa saja, tidak perlu direspon berlebihan.

 

“Sebagaimana pernah saya  ucapkan, Dewan pers itu ibarat kambing bandot yang sedang birahi. Nah, sekarang semakin tegang birahinya. Karena dicolek oleh BNSP. Dia panik, akhirnya jadi kalap. Hajar sana-sini membabi-buta, hahaha…” ujar Lalengke santai, Rabu, 21 April 2021.

 

Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 ini, anggota dewan pers harus berpegang pada asas, hukum, peraturan negara dan peraturan nasional.

 

Jangan sembarangan dalam merumuskan kebijakan dan regulasi di industri jurnalistik. Negara ini memiliki kode etik yang dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

 

Hukum dibuat untuk dipatuhi oleh setiap warga negara, tidak peduli apakah Anda seorang profesor, orang kaya, maupun memiliki jabatan, dll.

 

“Dewan Pers harus mentaati undang-undang yang mengatur tentang sertifikasi profesi. Sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Lembaga yang berwenang melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi atas nama pemerintah adalah BNSP,” jelas alumni Program Persahabatan Indonesia-Jepang Century, abad 21 ini.

 

Untuk itulah, tokoh pers nasional yang telah melatih ribuan anggota TNI, polisi, guru, dosen, pejabat PNS/ASN, mahasiswa, wartawan, LSM, ormas dan lain-lain. Sebagai semua unsur di bidang jurnalistik tentang pers, dan masyarakat. Mari kita luruskan kekeliruan yang ditimbulkan Dewan Pers dan beberapa anak buahnya selama ini.

 

“Kami meminta kepada seluruh jurnalis, jurnalis warga dan semua pihak yang ingin bekerja di bidang jurnalistik untuk mengikuti model pendidikan, pelatihan dan ujian sertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah, yaitu melalui LSP yang dilisensi oleh BNSP.

 

Oleh karena itu, negara dapat dan wajib bertanggung jawab atas sertifikat kualifikasi profesi yang diperolehnya. Sertifikat BNSP menggunakan logo Garuda Pancasila dan dicetak dengan stempel khusus di Perum Peru.

 

Bukan seperti Sertifikat Logo Bunga Frangipani Dewan Pers  yang dibuat untuk Senen," canda Lalengke. (Taqwa/Red).

 

Baca juga :

[1] BNSPSertifikasi Assesor Kompetensi Khusus Wartawan, Wilson Lalengke: Goodbye DewanPers

 

[2] Kepala BNSPBantah Larang Dewan Pers Lakukan UKW

 

[3] Ketum PPWI:DP Ibarat Kambing Bandot yang Sedang Birahi

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->