√ Perspektif UU KIP Dan UU Pers, Dibahas Dalam Acara Diskusi Publik Portal News- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Perspektif UU KIP Dan UU Pers, Dibahas Dalam Acara Diskusi Publik Portal News

Jumat, 30 April 2021, April 30, 2021 WIB Last Updated 2021-09-15T21:30:22Z

Perspektif UU KIP Dan UU Pers

Luwu, Portal News - Perspektif UU KIP dibahas dalam acara Diskusi Publik Portal News sebagai Landasan Transparansi Publik dan Birokrasi dalam pengawasan tiga lembaga. Yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

 

Usai melaksanakan kegiatan pelatihan Jurnalistik dan Reportase 2021 pada tanggal, 23 dan 24 April 2021 di Hotel Subur Belopa.

 

CEO Portal News kembali menggelar kegiatan Diskusi Publik dengan menghadirkan beberapa Nara Sumber dari Pemerintahan Daerah (Pemda) Luwu, Anggota DPRD Luwu, Anggota Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI), Akademisi, dan Masyarakat.

 

Rangkaian kegiatan ini dipandu langsung oleh Pimpinan Media Tabloid Portal News, Zainuddin Bundu Saoda, SE dengan tema " Peran Media Dalam Pembangunan, Berdasarkan Perspektif UU Pers, No 40 Tahun 1999, UU No 14 Tahun 2008. Dan Peraturan Komisi Informasi (PKI) No 1 Tahun 2017.


Kata sambutan oleh Pimpinan Media Tabloid Portal News Zainuddin Bundu Saoda, SE bahwa pentingnya kita dari berbagai kalangan. Baik dari Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, dan Masyarakat mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan penerapan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999, dan UUD 1945. Agar kita tidak berlawanan arah pada persoalan hak - hak sebagai Warga Negara Republik Indonesia (RI).

 

"Diskusi Publik yang kami selenggarakan ini, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pelatihan jurnalistik dan reportase 2021 Se- Kabupaten Luwu, seminggu yang lalu". Kata Zainuddin Bundu Saoda, SE pria kelahiran Kota Sorong Papua Barat ini. Jumat sore (30/4/2021) pukul 18:44 (WITA).


Perspektif UU KIP Dan UU Pers

 

Lanjut Ajis "Tadi juga hadir Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli, ST., M. Si, Bappedalitbangda Luwu, yang diwakili oleh Sekretaris, Muh. Yusuf, S.Pd, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu, Perwakilan Dinas PMD Luwu, dan Pemilik Perusahaan Media Lokal di Kabupaten Luwu". Imbuhnya

 

Direktur PT. ZIB Group Tbk ini juga menambahkan bahwa "Misalnya kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Reportase 2021 dengan mengangkat tema : Jurnalis Profesional, Good Goverment. Dan sedangkan kegiatan Diskusi Publik yang baru di helat pada Jumat siang mengangkat tema : Peran Media Dalam Pembangunan, Berdasarkan Perspektif UU Pers, No 40 Tahun 1999 TTG PERS, UU No 14 Tahun 2008. Dan Peraturan Komisi Informasi (PKI) No 1 Tahun 2017 di Aula Kantor Bappedalitbangda Luwu". Jelas Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis dikalangan Wartawan.


Sebagai Narasumber kegiatan pemaparan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, diwakili oleh Muh. Yusuf, S. Pd,. M.PD selaku Sekertaris Bappeda Luwu, Sulkifli, ST,. M. Si Wakil Ketua II DPRD Luwu, dan Andi Baso Juli, SH Lowyer.

 

Selain itu, diuraikan secara rinci oleh Sekertaris Bappeda Luwu Muh. Yusuf, S. Pd,. M. PD bahwa ada Dua Pokok penting yang dapat diketahui tentang penerapan UU KIP No. 14 Tahun 2008 Yaitu Pokok pertama adalah secara legilitimasi dan Non Legitimasi.


Perspektif UU KIP Dan UU Pers

 

Legitimasi, adalah pokok yang terpenting harus di uraikan oleh pemerintah sebelum dilakukan Ekspos Informasi, Misalkan melalui Kajian dan olahan secara matang.

 

Non Legitimasi adalah dilakukan Ekspos secara langsung atau tiba - tiba, namun wajib dipertanggungjawabkan secara matang dan terpercaya, Misalkan adanya nilai Anggaran Dana Program Pembangunan Daerah atau Dana Pemberdayaan secara gelondongan dan atau secara rinci yang sudah di bahas atau ditetapkan oleh lembaga terkait untuk dilaksanakan pada kegiatan tanpa harus menunggu waktu.

 

Sementara itu Sulkifli, ST,. M. Si mengatakan, bahwa ada Tiga tugas Pokok Penting diketahui secara keterbukaan Informasi Publik (KIP) diantaranya dimana Fungsi DPRD sebagai Pengawasan, Legislasi, dan Anggaran.

 

"Ketiga tugas pokok penting tersebut, adalah wajib hukumnya di transparansikan ke Publik, baik pada Media Cetak, Media Online, dan Media Elektronik TV".

 

Lanjut Zulkifli "Sebab bagaimanapun juga masyarakat harus mengetahui seberapa jauh tolak ukuran Pemerintah untuk memajukan pembangunan maupun Ekonomi pada tingkat kesejahteraan Masyarakat". Bebernya

 

Sedangkan Andi Baso Juli, SH selaku Lowyer menjelaskan bahwa terkait dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah pokok penting untuk diketahui secara transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengelola bidang usaha maupun bidang lainya.

 

"Misalkan pada pengelolaan keuangan daerah itu wajib hukumnya di transparansikan melaui translait Media apapupun, sebab dana tersebut diperoleh dari rakyat untuk rakyat".

 

"Kemudian yang tidak dapat ditransparansikan secara langsung, namun melalui kajian panting secara rahasia diantaranya kerahasiaan Ketahanan Negara, atau persoalan sara (Keagamaan) dan masalah Pribadi seseorang (Privat)". Kunci Abj

 

Sekedar diketahui, kegiatan yang terbagi dari beberapa tingkatan ini. Baik dari penulisan berita, kode etik jurnalistik, teknik wawancara, pengambilan gambar, yang melibatkan para wartawan senior dari kalangan media masa cetak maupun audio visual (Televisi). Sebagai pembekalan karakter mitra pers di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Penulis: Teddy

Editor: Esse

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Pasang Iklan
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->