Luwu, Portal News - Perspektif UU KIP dibahas dalam acara Diskusi Publik Portal News sebagai Landasan Transparansi Publik dan Birokrasi dalam pengawasan tiga lembaga. Yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Usai melaksanakan kegiatan pelatihan Jurnalistik dan
Reportase 2021 pada tanggal, 23 dan 24 April 2021 di Hotel Subur Belopa.
CEO Portal News kembali menggelar kegiatan Diskusi Publik
dengan menghadirkan beberapa Nara Sumber dari Pemerintahan Daerah (Pemda) Luwu,
Anggota DPRD Luwu, Anggota Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI), Akademisi,
dan Masyarakat.
Rangkaian kegiatan ini dipandu langsung oleh Pimpinan Media
Tabloid Portal News, Zainuddin Bundu Saoda, SE dengan tema " Peran Media
Dalam Pembangunan, Berdasarkan Perspektif UU Pers, No 40 Tahun 1999, UU No 14
Tahun 2008. Dan Peraturan Komisi Informasi (PKI) No 1 Tahun 2017.
Kata sambutan oleh Pimpinan Media Tabloid Portal News Zainuddin Bundu Saoda, SE bahwa pentingnya kita dari berbagai kalangan. Baik dari Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, dan Masyarakat mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan penerapan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999, dan UUD 1945. Agar kita tidak berlawanan arah pada persoalan hak - hak sebagai Warga Negara Republik Indonesia (RI).
"Diskusi Publik yang kami selenggarakan ini, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pelatihan jurnalistik dan reportase 2021 Se- Kabupaten Luwu, seminggu yang lalu". Kata Zainuddin Bundu Saoda, SE pria kelahiran Kota Sorong Papua Barat ini. Jumat sore (30/4/2021) pukul 18:44 (WITA).
Lanjut Ajis "Tadi juga hadir Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli, ST., M. Si, Bappedalitbangda Luwu, yang diwakili oleh Sekretaris, Muh. Yusuf, S.Pd, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu, Perwakilan Dinas PMD Luwu, dan Pemilik Perusahaan Media Lokal di Kabupaten Luwu". Imbuhnya
Direktur PT. ZIB Group Tbk ini juga menambahkan bahwa
"Misalnya kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Reportase 2021 dengan
mengangkat tema : Jurnalis Profesional, Good Goverment. Dan sedangkan kegiatan
Diskusi Publik yang baru di helat pada Jumat siang mengangkat tema : Peran
Media Dalam Pembangunan, Berdasarkan Perspektif UU Pers, No 40 Tahun 1999 TTG
PERS, UU No 14 Tahun 2008. Dan Peraturan Komisi Informasi (PKI) No 1 Tahun 2017
di Aula Kantor Bappedalitbangda Luwu". Jelas Zainuddin Bundu Saoda, SE
sapaan akrab Ajis dikalangan Wartawan.
Sebagai Narasumber kegiatan pemaparan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, diwakili oleh Muh. Yusuf, S. Pd,. M.PD selaku Sekertaris Bappeda Luwu, Sulkifli, ST,. M. Si Wakil Ketua II DPRD Luwu, dan Andi Baso Juli, SH Lowyer.
Selain itu, diuraikan secara rinci oleh Sekertaris Bappeda Luwu Muh. Yusuf, S. Pd,. M. PD bahwa ada Dua Pokok penting yang dapat diketahui tentang penerapan UU KIP No. 14 Tahun 2008 Yaitu Pokok pertama adalah secara legilitimasi dan Non Legitimasi.
Legitimasi, adalah pokok yang terpenting harus di uraikan oleh pemerintah sebelum dilakukan Ekspos Informasi, Misalkan melalui Kajian dan olahan secara matang.
Non Legitimasi adalah dilakukan Ekspos secara langsung atau
tiba - tiba, namun wajib dipertanggungjawabkan secara matang dan terpercaya,
Misalkan adanya nilai Anggaran Dana Program Pembangunan Daerah atau Dana
Pemberdayaan secara gelondongan dan atau secara rinci yang sudah di bahas atau
ditetapkan oleh lembaga terkait untuk dilaksanakan pada kegiatan tanpa harus
menunggu waktu.
Sementara itu Sulkifli, ST,. M. Si mengatakan, bahwa ada Tiga
tugas Pokok Penting diketahui secara keterbukaan Informasi Publik (KIP)
diantaranya dimana Fungsi DPRD sebagai Pengawasan, Legislasi, dan Anggaran.
"Ketiga tugas pokok penting tersebut, adalah wajib
hukumnya di transparansikan ke Publik, baik pada Media Cetak, Media Online, dan
Media Elektronik TV".
Lanjut Zulkifli "Sebab bagaimanapun juga masyarakat
harus mengetahui seberapa jauh tolak ukuran Pemerintah untuk memajukan
pembangunan maupun Ekonomi pada tingkat kesejahteraan Masyarakat".
Bebernya
Sedangkan Andi Baso Juli, SH selaku Lowyer menjelaskan bahwa
terkait dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
adalah pokok penting untuk diketahui secara transparan agar tidak terjadi
kesalahpahaman dalam mengelola bidang usaha maupun bidang lainya.
"Misalkan pada pengelolaan keuangan daerah itu wajib
hukumnya di transparansikan melaui translait Media apapupun, sebab dana
tersebut diperoleh dari rakyat untuk rakyat".
"Kemudian yang tidak dapat ditransparansikan secara
langsung, namun melalui kajian panting secara rahasia diantaranya kerahasiaan
Ketahanan Negara, atau persoalan sara (Keagamaan) dan masalah Pribadi seseorang
(Privat)". Kunci Abj
Sekedar diketahui, kegiatan yang terbagi dari beberapa
tingkatan ini. Baik dari penulisan berita, kode etik jurnalistik, teknik
wawancara, pengambilan gambar, yang melibatkan para wartawan senior dari
kalangan media masa cetak maupun audio visual (Televisi). Sebagai pembekalan
karakter mitra pers di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penulis: Teddy
Editor: Esse