Luwu, Portal News - Usai melepas peserta Media Luwu Gathering 2021 oleh Bupati Luwu, peserta juga di kawal langsung oleh Kasatpol PP Luwu, Andi Iskandar ke Malino, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (29/3/2021) Kemarin.
Acara Media Luwu Gathering 2021 yang bertemakan, sinergitas
membangun luwu ini. Dibawahkan oleh perwakilan Pemerintah, dan sekaligus
sebagai Nara sumber. Yakni, Kepala Badan Bappelitbangda, Achmad Awwabin untuk
mewujudkan Good Goverment dalam melayani dan juga sebagai peran setiap
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dibawah kepimpinan Bupati Luwu Basmin
Mattayang.
Dalam kesempatannya Kepala Bappeda Ahmad Awwabin menambahkan
"Rekan-rekan perwakilan media kabupaten Luwu, pertama-tama kita panjatkan
seperti biasa kepada Allah SWT, kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan
kita hadir di tempat ini dalam rangka melaksanakan kegiatan Media Gathering,
sekaligus dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, dengan tema pada kegiatan
ini. Hastag Sinergitas Membangun Luwu". Lanjut Awabim
"Sebagai ajank silaturahim sesama awak media di
kabupaten Luwu, dan saya juga tahu bahwa awak media itu seniman, dan kita paham
seniman itu sama sekali. Walaupun pemerintah daerah, bahwa walaupun saya disini
pemerintah daerah mengatakan bahwa si A harus mengatakan seperti itu
Tak hanya memaparkan peran pemerintah dan kebutuhan publik,
tetapi kegiatan Media Luwu Gathering 2021. Juga dilakukan pembagian buku yang
berjudul Etika Jurnalistik, serta 4 Fakta Dalam Berita sebagai Output bagi
setiap profesi jurnalis, wartawan di luwu. Yang dibawahkan langsung oleh
Wartawan Senior dari Makassar, Zulkarnain Hamson.
Selain itu, Ketua Panitia Media Luwu Gathering 2021 Zainuddin
Bundu juga menambahkan bahwa selain membangun ajang silaturahmi sesama insan
pers di Luwu, peran penting profesi jurnalis tergantung pada kode etik.
"Kami berharap kepada semua peserta yang hadir, dapat
mendalami dan memahami materi-materi yang sudah disampaikan oleh Nara Sumber.
Baik Sinergitas maupun 4 Fakta Dalam Berita, terutama kode etik jurnalistik.
Sebab, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan 5W & 1H itupun tidak cukup
sebagai seorang profesi Jurnalis". Jelas Zainuddin sapaan Akrab Ajis.
Penulis : Teddy
Editor : Esse