Luwu, Portal News - Pelayanan SPBU di Kecamatan Ponrang hampir setiap harinya terjadi antrian panjang kendaraan, pasalnya pengisian Bahan Bakar Bensin (BBM) diduga kuat didominasi pengisian jerigen bagi kebutuhan penjualan eceran Pertamini.
Andri salah satu sopir penumpang mengeluhkan pelayanan SPBU yang
ada di Kecamatan Ponrang, hampir setiap harinya terjadi antrian panjang
kendaraan. Jelas (23/2/2021) pukul 10.00 (WITA).
Antrian panjang kendaraan bukan hanya mengakibatkan bahan
bakar bensin yang sangat terbatas, tapi juga menimbulkan kemacetan dikarenakan
adanya dugaan kuat layanan antrian pengisian jerigen terhadap penjualan eceran
seperti Pertamini.
Ditambahkan Andri kepada pihak berwajib, sekiranya Pertamina (SPBU)
Kecamatan Ponrang dilakukan pengawasan super ketat, sebab ini tidak menutup
kemungkinan akan terjadinya negosiasi penjualan BBM diluar dari ketentuan harga
dan pengisian kendaraan.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58, dengan ancam pidana penjara paling
lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh
miliar rupiah)”.
Dari uraian penyalagunaan BBM diatas, bagi pengelola SPBU
Kecamatan Ponrang patut mewaspadai. Dan bagi pihak berwajib diharapkan
pengawasan super ketat. Agar pengisian BBM bagi kendaraan dapat berjalan
lancar, pengisian jirigen untuk kebutuhan proritas penjualan eceran pertamini.
Sementara itu, koordinator bagian pengawasan SPBU Sumiati yang
dikonfirmasi melalui telponnya selulermnya tidak aktif, dan karyawan yang jaga
di pombensi di mintai keterangannya bilangnya kami tidak tahu. Dan kami hanya
dipekerjakan. Tutup
Penulis: ABJ
Editor: Zainuddin Bundu