Luwu, Portal News - Soal proyek pekerjaan pemasangan gorong-gorong yang ditambal menggunakan karung gabah yang di kerja CV Michela di wilayah Desa Sampeang - Kaili, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan mendapat tanggapan langsung terkait Pekerjaan tersebut.
Plt Kadis PUPR Luwu, Ir. Iksan Asaad,. ST,. MT yang saat ditemui
di ruang kerjannya menjelaskan bahwa.
"Yang pertama saya mau jelaskan, saya belum bertugas
disini. Karena pekerjaan Tahun 2020". Kata Iksan Asaad, Rabu Sore
(24/2/2021) pukul 16:29 (WITA).
Lanjut Iksan Lagi "Tadi baru disampaikan, ke PPK dan
Pelaksananya. Bahwa yang diberitakan sekarang itu. Gorong-Gorong. Dan menurut
penjelasan, sudah dua kali perbaikan. Yang pertama itu tergerus, mungkin
perbaikan yang keduanya ini yang tidak, masih tanda kutip?. Karena saya tidak
kelapangan, mungkin perbaikan yang kedua ini beda dengan perbaikan pertama.
Karena mungkin terkesan buru-buru, yang tidak sesuai dengan spek awal. Beda
dengan perbaikan pertama, terkesan buru-buru".
"Saya konfirmasi lagi, pekerjaan ini masih dalam tahap
pemeliharaan. Dan saya sudah perintahkan kepada PPK, termasuk Pelaksana. Bahwa
kerusakan yang terjadi disana itu harus diperbaiki, sesuai dengan spesifikasi,
sesuai dengan yang ada dalam RAB, sesuai dengan pertama kali pembuatan. Karena
kita masih menahan 5 persennya". Bebernya
Tak hanya itu, sekaitan dengan adanya system CCO yang
dilontarkan rekanan sebagaimana berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor
12 tahun 2021 perubahan atas kepres nomor 16 tahun 2018. Hal itu pun juga
dijelaskan oleh Kadis PU Luwu bahwa.
"Terus yang kedua terkait dengan CCO, itu memang
dimungkinkan dalam peraturan presiden tentang barang dan jasa, itu CCO ada
perubahan kontrak. Dan Keppres no 12 tahun 2021, itu diperbaharui kurang 20
hari yang lalu. Itu yang terbarunya sekarang. Ada perubahan kontrak,
memungkinkan itu ada istilah CCO tidak merubah nilai kontrak. Hanya merubah
item-item pekerjaan yang ada"
"Contoh, bisa saja. Tidak ada pekerjaan talud, cuman
aspal. Dalam perjalannya, pekerjaan ini dibutuhkan talud. Maka pekerjaan
tersebut boleh, misalkan dari berapa, kita potong panjangnya, kalau memang
proyek itu sangat diperlukan pada saat itu. Sedangkan CCO itu ada istilahnya
ada spesifikasi teknis, rekanan mengajukan ke PPK untuk mengadakan CCO.
Ditunjuk konsultan mengadakan spesifikasi teknis, Disana bisa tidak dilakukan
penambahan dan pengurangan ukuran. Setelah semua sepakat, maka dibuatkan berita
acaranya pekerjaan. Ada semua itu bertanda tangan PPK, Pelaksana dan lain-lain.
Dan adakan gambar rencana dan gambar jadi."
Dan tak hanya itu, ia juga menjelaskan dengan adanya
penggunaan anggaran yang senilai Rp. 770.000.000,- lebih itu. Dan pembuatan
pelebaran Ruas Jalan.
"Bukan seperti pekerjaan Gorong-gorong saja, akan tetapi
dibulatkan dalam beberapa item pekerjaan. Seperti Pembuatan pelebaran Ruas
Jalan, Saluran Air, dan Gorong-Gorong.
"Yang saya lihat disana, itu pekerjaan pelebaran, dan
tetap dia mengalirkan air. Maka dia butuh Gorong-Gorong, gorong-gorong itu sama
fungsinya dengan Plat Duiker. Jadi kesimpulannya. Pekerjaan disana itu ada
beberapa Item. Seperti pelebaran, saluran air, dan pembuatan Gorong-Gorong. Ada
semua dalam RABnya itu. Yang jelas, Gorong-Gorong bukan senilai itu, tujuh ratus
juta itu adalah senilai pekerjaan yang ada disana. Nilai pekerjaan pelebaran
Ruas jalan". Kuncinya. (ZB)