√ Soal Proyek Dibungkus Karung Gabah, Begini Tanggapan Kadis PUPR Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Soal Proyek Dibungkus Karung Gabah, Begini Tanggapan Kadis PUPR Luwu

Rabu, 24 Februari 2021, Februari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T19:18:35Z
Soal Proyek Dibungkus Karung Gabah



Luwu, Portal News - Soal proyek pekerjaan pemasangan gorong-gorong yang ditambal menggunakan karung gabah yang di kerja CV Michela di wilayah Desa Sampeang - Kaili, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan mendapat tanggapan langsung terkait Pekerjaan tersebut.

 

Plt Kadis PUPR Luwu, Ir. Iksan Asaad,. ST,. MT yang saat ditemui di ruang kerjannya menjelaskan bahwa.

 

"Yang pertama saya mau jelaskan, saya belum bertugas disini. Karena pekerjaan Tahun 2020". Kata Iksan Asaad, Rabu Sore (24/2/2021) pukul 16:29 (WITA).

 

Lanjut Iksan Lagi "Tadi baru disampaikan, ke PPK dan Pelaksananya. Bahwa yang diberitakan sekarang itu. Gorong-Gorong. Dan menurut penjelasan, sudah dua kali perbaikan. Yang pertama itu tergerus, mungkin perbaikan yang keduanya ini yang tidak, masih tanda kutip?. Karena saya tidak kelapangan, mungkin perbaikan yang kedua ini beda dengan perbaikan pertama. Karena mungkin terkesan buru-buru, yang tidak sesuai dengan spek awal. Beda dengan perbaikan pertama, terkesan buru-buru".

 

"Saya konfirmasi lagi, pekerjaan ini masih dalam tahap pemeliharaan. Dan saya sudah perintahkan kepada PPK, termasuk Pelaksana. Bahwa kerusakan yang terjadi disana itu harus diperbaiki, sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan yang ada dalam RAB, sesuai dengan pertama kali pembuatan. Karena kita masih menahan 5 persennya". Bebernya

 

Tak hanya itu, sekaitan dengan adanya system CCO yang dilontarkan rekanan sebagaimana berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 tahun 2021 perubahan atas kepres nomor 16 tahun 2018. Hal itu pun juga dijelaskan oleh Kadis PU Luwu bahwa.

 

"Terus yang kedua terkait dengan CCO, itu memang dimungkinkan dalam peraturan presiden tentang barang dan jasa, itu CCO ada perubahan kontrak. Dan Keppres no 12 tahun 2021, itu diperbaharui kurang 20 hari yang lalu. Itu yang terbarunya sekarang. Ada perubahan kontrak, memungkinkan itu ada istilah CCO tidak merubah nilai kontrak. Hanya merubah item-item pekerjaan yang ada"

 

"Contoh, bisa saja. Tidak ada pekerjaan talud, cuman aspal. Dalam perjalannya, pekerjaan ini dibutuhkan talud. Maka pekerjaan tersebut boleh, misalkan dari berapa, kita potong panjangnya, kalau memang proyek itu sangat diperlukan pada saat itu. Sedangkan CCO itu ada istilahnya ada spesifikasi teknis, rekanan mengajukan ke PPK untuk mengadakan CCO. Ditunjuk konsultan mengadakan spesifikasi teknis, Disana bisa tidak dilakukan penambahan dan pengurangan ukuran. Setelah semua sepakat, maka dibuatkan berita acaranya pekerjaan. Ada semua itu bertanda tangan PPK, Pelaksana dan lain-lain. Dan adakan gambar rencana dan gambar jadi."

 

Dan tak hanya itu, ia juga menjelaskan dengan adanya penggunaan anggaran yang senilai Rp. 770.000.000,- lebih itu. Dan pembuatan pelebaran Ruas Jalan.

 

"Bukan seperti pekerjaan Gorong-gorong saja, akan tetapi dibulatkan dalam beberapa item pekerjaan. Seperti Pembuatan pelebaran Ruas Jalan, Saluran Air, dan Gorong-Gorong.

 

"Yang saya lihat disana, itu pekerjaan pelebaran, dan tetap dia mengalirkan air. Maka dia butuh Gorong-Gorong, gorong-gorong itu sama fungsinya dengan Plat Duiker. Jadi kesimpulannya. Pekerjaan disana itu ada beberapa Item. Seperti pelebaran, saluran air, dan pembuatan Gorong-Gorong. Ada semua dalam RABnya itu. Yang jelas, Gorong-Gorong bukan senilai itu, tujuh ratus juta itu adalah senilai pekerjaan yang ada disana. Nilai pekerjaan pelebaran Ruas jalan". Kuncinya. (ZB)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Pasang Iklan
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->