Parepare, Portal News - Polres Parepare berhasil menangkap Sugianto alias anto dengan kasus pencurian uang tunai sebesar Rp.80 juta ribu rupiah, dan emas 22 karat, seberat 10 gram.
Pelaku SG berhasil di amankan di Kelurahan Jeppe, Kecamatan
Tenente Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Minggu (7/2/21),
dengan bantuan Polres Resmob Bone.
Kronologis SG saat melakukan aksinya tersebut, pelaku masuk
ke lantai dua dengan cara memanjat tiang listrik rumah korban. Lalu masuk
melalui pintu dengan cara mengcungkil pintu, dan turun ke lantai bawah dan
membuka laci yang tidak terkunci.
Setelah itu, SG mengambil uang tunai Rp.80 juta ribu rupiah
dan dompet kecil yang berisikan jarum pentul yang terbuat dari emas 22 karat
(26/1/21). SG juga merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Adapun barang bukti yang telah di amankan uang tunai sebesar
Rp.19,700,000. 3 jarum pentul yang terbuat dari emas 22 karat, dan pipa besi
untuk melancarkan aksinya.
Kasat reskrim Polres parepare, Iptu Asian Sihombing
mengatakan “Pelaku kini telah di amankan di rutan Polres Parepare dengan
sangkaan tindak pidana pencurian dengan kualifikasi diperberat, Pasal 363 ayat
1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun”. Kuncinya
Penulis: Muh Dzulkifly
Editor: Esse