Polres Parepare Lumpuhkan Pelaku Pencurian Uang Panai

Redaksi PortalNews

 

Polres Parepare


Parepare, Portal News - Polres Parepare berhasil menangkap Sugianto alias anto dengan kasus pencurian uang tunai sebesar Rp.80 juta ribu rupiah, dan emas 22 karat, seberat 10 gram.

 

Pelaku SG berhasil di amankan di Kelurahan Jeppe, Kecamatan Tenente Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Minggu (7/2/21), dengan bantuan Polres Resmob Bone.

 

Kronologis SG saat melakukan aksinya tersebut, pelaku masuk ke lantai dua dengan cara memanjat tiang listrik rumah korban. Lalu masuk melalui pintu dengan cara mengcungkil pintu, dan turun ke lantai bawah dan membuka laci yang tidak terkunci.

 

Setelah itu, SG mengambil uang tunai Rp.80 juta ribu rupiah dan dompet kecil yang berisikan jarum pentul yang terbuat dari emas 22 karat (26/1/21). SG juga merupakan seorang residivis kasus pencurian.

 

Adapun barang bukti yang telah di amankan uang tunai sebesar Rp.19,700,000. 3 jarum pentul yang terbuat dari emas 22 karat, dan pipa besi untuk melancarkan aksinya.

 

Kasat reskrim Polres parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan “Pelaku kini telah di amankan di rutan Polres Parepare dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kualifikasi diperberat, Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun”. Kuncinya

 

Penulis: Muh Dzulkifly

Editor: Esse

Tags