Luwu, Portal News - Permintaan data proyek berlapis karung gabah, pihak rekanan membisu. Dan penegak hukum diminta audit.
Dimana pekerjaan ruas jalan itu bersumber dari APBD Luwu,
tahun anggaran 2020 senilai Rp. 770.000.000,- juta lebih. Dengan rincian paket
item pekerjaan berupa, galian, pelebaran ruas jalan dan pembuatan Gorong-Gorong
yang ditemukan warga pada tanggal 23 Februari 2021.
Bahkan pihak rekanan bagian administrasi dari CV Michela,
Arna yang dihubungi hingga kini. Engan memberikan tanggapan maupun data-data
yang dimaksud untuk kepentingan publik. Ada apa.?
Sepeti permintaan RAB, RKA dan Design Gambar Proyek awal
perencanaan maupun gambar perubahan.
Maka dengan adanya hal itu, patut diduga, ketidak
transparansinya pihak rekanan kepada publik. Sesuai fakta yang ditemukan.
Sehingga, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kinerja
Pemerintah Dan Masyarakat (PKP-M) Andi Baso Juli, SH menanggapi "Adanya
pembangunan ruas jalan di Desa Sampeang - Kaili adalah merupakan dugaan salah
perencanaan, dan kurangnya bobot atau kualitas pekerjaan". Kata ABJ. Kamis
malam (24/2/2021) pukul 22:46 (WITA).
Lanjutnya lagi "Bilamana pihak kontraktor mengatakan
bahwa, segala bentuk administrasi harus se izin kejaksaan mungkin sangat
keliru. Kendatipun kejaksaan adalah TP4D, sebagai fungsi pengawasan, bukan
tempat pelindung. Jadi perlunya pihak kontraktor harus transparansi. Sebab
pembangunan ruas jalan yang dikerja pada tahu 2020 lalu, adalah merupakan hak
publik untuk tahu".
"Untuk penegakan hukum, sebaiknya dilakukan penyelidikan
dan penyidikan agar ruas jalan tersebut, tidak terkesan asal bagun. Sebab ini
adalah merupakan anggaran fantastik yang seharusnya dikerja secara proposional,
dan berkuwalitas. Demi memberi asas manfaat untuk masyarakat. Kuncinya. (ZB)