Luwu, Portal News - Bupati Luwu, Basmin Mattayang melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 di Aula Pertemuan Kantor Bappelitbangda, Senin (1/3/2021).
Kegiatan ini mengusung Tema "Melalui Musrenbang
Perubahan RPJMD kita Tingkatkan Sinergitas Pembangunan Daerah dalam Pemulihan
Ekonomi dan Dampak Sosial Era Pandemi Covid-19"
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin dalam
laporannya menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan
daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat
daerah yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun yang disusun dengan menggunakan empat pendekatan perencanaan pembangunan.
“Empat pendekatan perencanaan pembangunan yang berorientasi
pada proses, meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politik”. Kata
Achmad Awwabin
Lanjutnya lagi “Adapun pendekatan partisipatif dilaksanakan
dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang tercermin dalam
pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) RPJMD,"
jelasnya
Sebagai upaya perluasan partisipasi publik dalam rangka proses
perencanaan, pengambilan keputusan, penajaman, klarifikasi, dan membangun
kesepakatan terhadap perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah
2019-2024 yang mencakup :
1.
Sasaran
pembangunan jangka menengah daerah.
2.
Strategi
dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan
pendekatan sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.
Kebijakan
umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi dan
program kepala daerah dan wakil kepala daerah.
4.
Indikasi
rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan
dengan kemampuan pendanaan.
5.
Capaian
indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir periode RPJMD.
6.
Komitmen
bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan
pembangunan daerah.
7.
Sinergi
dengan rpjmd dan rpjmd daerah lainnya. (ZB)