Kepala Bappelitbangda Luwu Menjadi Pioner Musrenbang Perubahan Tahun Anggaran 2019-2024 -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Kepala Bappelitbangda Luwu Menjadi Pioner Musrenbang Perubahan Tahun Anggaran 2019-2024

Senin, 01 Maret 2021

Kepala Bappelitbangda Luwu

 

Luwu, Portal News - Bupati Luwu, Basmin Mattayang melalui Pelaksana Tugas  (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 di Aula Pertemuan Kantor Bappelitbangda, Senin (1/3/2021).

 

Kegiatan ini mengusung  Tema "Melalui Musrenbang Perubahan RPJMD kita Tingkatkan Sinergitas Pembangunan Daerah dalam Pemulihan Ekonomi dan Dampak Sosial Era Pandemi Covid-19"

 

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin dalam laporannya menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan menggunakan empat pendekatan perencanaan pembangunan.

 

“Empat pendekatan perencanaan pembangunan yang berorientasi pada proses, meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politik”. Kata Achmad Awwabin

 

Lanjutnya lagi “Adapun pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang tercermin dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) RPJMD," jelasnya

 

Sebagai upaya perluasan partisipasi publik dalam rangka proses perencanaan, pengambilan keputusan, penajaman, klarifikasi, dan membangun kesepakatan terhadap perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah 2019-2024 yang mencakup :

 

1.        Sasaran pembangunan jangka menengah daerah.

2.        Strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3.        Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah.

4.        Indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan.

5.        Capaian indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir periode RPJMD.

6.        Komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah.

7.        Sinergi dengan rpjmd dan rpjmd daerah lainnya. (ZB)