Jakarta, Portal-News - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
Arahan ini sejalan dengan instruksi Presiden Indonesia Joko
Widodo yang menegaskan praktik tindak pidana mafia tanah harus betul-betul
dihapus, yang di kutip dari Media Kompas
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus
Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah
mafia tanah," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).
Karena itu, ia meminta jajarannya untuk bekerja maksimal
dalam menegakkan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.
Sebagai aparat penegak hukum, kata Sigit, polisi harus
menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.
Siapa pun yang melindungi para aktor di balik sindikat mafia
tanah juga harus ditindak tegas.
"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh
jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan
hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar dia.
Sigit menyampaikan, pengusutan tuntas mafia tanah merupakan
bagian dari program "Presisi" atau pemolisian prediktif,
responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Presisi" merupakan moto Polri yang digagas Sigit
sejak menjabat sebagai Kapolri.
"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum
harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap dia.
Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri
melalui Satgas Mafia Tanah, melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara.
Sementara itu, delapan perkara dalam proses penyelidikan.
Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan
pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P 21, enam di
antaranya proses P 19, dan tiga kasus SP 3.
Sementara itu, saat ini Polda Metro Jaya sedang mengusut
kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari
mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.
Dalam pengembangannya, polisi sejauh ini sudah menetapkan 12
orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut.
Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam
kasus itu.
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 terkait rumah
keluarga Dino di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait
rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021 yang masih dalam proses
penyidikan.
Tak hanya itu, dalam mengaktualkan informasi kepada publik.
Divisi Humas Polri terkait "Kronologis Kejahatan Mafia Tanah" Minggu,
(21/2/2021).
Tim Satgas Mafia Tanah Subdit 2 Harta Benda Polda Metro Jaya
berhasil mengamankan tersangka kasus mafia tanah yang viral di media sosial.
Diketahui, total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah
15 orang dari total 3 laporan yang diterima.
“Yang sudah diamankan ada 15 orang, namun yang dibawa ini 5
orang yaitu tersangka dalam laporan pertama,” kata Kapolda Metro Jaya (Irjen.
Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si).
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade
Hidayat, S.I.K) menjelaskan para tersangka menyasar korban yang sudah lanjut
usia dalam melakukan aksi mafia tanah ini dan kerap melahirkan figur baru agar
dapat berjalan dengan lancar.
“Pertama – tama ini yang disasar itu korban yang sudah lanjut
usia dan memang ingin menjual rumah, dimana yang mencari korban merupakan
seorang broker. Jadi sudah diketahui pasti bagaimana kondisi dari korban yang
akan dipilih,” Sambungnya.
“Setelah tahu korban ingin menjual tanahnya, maka si broker
ini beraksi dengan meminta sejumlah berkas termasuk dengan sertifikatnya, dan
berpura – pura akan melakukan transaksi jual beli,” ujarnya.
“Kemudian sertifikat yang asli itu dibawa ke BPN oleh
tersangka dengan membawa seorang tersangka baru yang difigurkan dalam artian
mirip dengan korban, dan melakukan pemindahan nama hak tanah tersebut.
Setelahnya baru dikembalikan lagi ke pemilik aslinya,” tutupnya. (ZB)