√ Kapolri Ungkap Soal Kasus Mafia Tanah Yang di Usut Tuntas Dan Kronologisnya- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Kapolri Ungkap Soal Kasus Mafia Tanah Yang di Usut Tuntas Dan Kronologisnya

Sabtu, 20 Februari 2021, Februari 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T21:51:34Z

Kapolri


Jakarta, Portal-News - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

 

Arahan ini sejalan dengan instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo yang menegaskan praktik tindak pidana mafia tanah harus betul-betul dihapus, yang di kutip dari Media Kompas

 

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

 

Karena itu, ia meminta jajarannya untuk bekerja maksimal dalam menegakkan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

 

Sebagai aparat penegak hukum, kata Sigit, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

 

Siapa pun yang melindungi para aktor di balik sindikat mafia tanah juga harus ditindak tegas.

 

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar dia.

 

Sigit menyampaikan, pengusutan tuntas mafia tanah merupakan bagian dari program "Presisi" atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

 

"Presisi" merupakan moto Polri yang digagas Sigit sejak menjabat sebagai Kapolri.

 

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap dia.

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara.

 

Sementara itu, delapan perkara dalam proses penyelidikan.

 

Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P 21, enam di antaranya proses P 19, dan tiga kasus SP 3.

 

Sementara itu, saat ini Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

 

Dalam pengembangannya, polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut.

 

Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

 

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 terkait rumah keluarga Dino di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021 yang masih dalam proses penyidikan.

 

Tak hanya itu, dalam mengaktualkan informasi kepada publik. Divisi Humas Polri terkait "Kronologis Kejahatan Mafia Tanah" Minggu, (21/2/2021).

 

Tim Satgas Mafia Tanah Subdit 2 Harta Benda Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka kasus mafia tanah yang viral di media sosial.

 

Diketahui, total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 15 orang dari total 3 laporan yang diterima.

 

“Yang sudah diamankan ada 15 orang, namun yang dibawa ini 5 orang yaitu tersangka dalam laporan pertama,” kata Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si).

 

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K) menjelaskan para tersangka menyasar korban yang sudah lanjut usia dalam melakukan aksi mafia tanah ini dan kerap melahirkan figur baru agar dapat berjalan dengan lancar.

 

“Pertama – tama ini yang disasar itu korban yang sudah lanjut usia dan memang ingin menjual rumah, dimana yang mencari korban merupakan seorang broker. Jadi sudah diketahui pasti bagaimana kondisi dari korban yang akan dipilih,” Sambungnya.

 

“Setelah tahu korban ingin menjual tanahnya, maka si broker ini beraksi dengan meminta sejumlah berkas termasuk dengan sertifikatnya, dan berpura – pura akan melakukan transaksi jual beli,” ujarnya.

 

“Kemudian sertifikat yang asli itu dibawa ke BPN oleh tersangka dengan membawa seorang tersangka baru yang difigurkan dalam artian mirip dengan korban, dan melakukan pemindahan nama hak tanah tersebut. Setelahnya baru dikembalikan lagi ke pemilik aslinya,” tutupnya. (ZB)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->