Parepare, Portal News – Mengedar uang palsu, pemuda di Kota Parepare. Diringkus anggota reskrim Polsek Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari keterangan yang dihimpun wartawan media portal news,
pihaknnya mengamankan pelaku pemalsuan uang beserta barang bukti.
Yakni, 1 buah printer, 1 buah laptop, 1 buah flashdisk, 22
uang pecahan Rp.100.000 siap edar, dan 27 lembar uang pecahan Rp. 100.000 belum
terpisah.
Berdasarkan laporan warga, Asmira (21/1/2021) sekitar pukul
17.00 (WITA).
Pelaku singgah di kios kecil dengan membeli sebungkus rokok
dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- yang diduga palsu menurutnya.
Atas kejadian tersebut korban, langsung melapor ke Polsek
Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah anggota reskrim menerima laporan Asmira, Polsek Ujung langsung melakukan penyelidikan tentang aduan laporan tersebut.
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kanit 1 reskrim yang
dipimpin oleh Iptu Trisno, SH dirumahnya, di jalan Latasakka Kelurahan Lumpue,
Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (25/1/2021).
Pelaku yang bernama Aswar alias bobo (37 tahun), telah
melakukan aksinya selama kurang lebih sebulan di kota parepare.
“Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup saya
", Ungkap Bobo kepada polsek ujung. Rabu (27/1/2021).
Diketahui bahwa Bobo telah menghabiskan dan membagikan dalam
tanda kurung selama kurang lebih 20 hari.
Saat ini Bobo dikenakan sanksi undang undang No. 7 tahun 2011
tentang mata uang pasal 36 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Penulis: Muh Dzulkifly
Editor: Esse