Luwu, Portal News – Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban, dimana masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar.
Pemerintahan
pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, dan memiliki tugas untuk
melayani masyarakat. Menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap masyarakat
mengembangkan kemampuan, kreativitasnya dan kebutuhannya demi mencapai kemajuan
bersama.
Didalam
ilmu pemerintahan, ndraha (2000:7) mengemukakan bahwa: sebagai unit kerja
publik, pemerintah bekerja guna memenuhi (memproduksi, mentransfer,
mendistribusikan) dan melindungi kebutuhan, kepentingan dan tuntutan pihak yang
diperintah dalam hubungan pemerintahan.
Selaras
dengan pendapat diatas, UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Negara berkewajiban
melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah
menetapkan UU Pelayanan Publik agar memberikan kepastian hukum dalam hubungan
antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, serta mempertegas
pemenuhan pelayanan publik bagi warga negara. Sebagaimana implementasinnya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Sekaitan
dengan hal itu, dari hasil penelusuran kepada beberapa warga di Kelurahan Suli,
Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Terkait bantuan
sosial kepada masyarakat yang tidak tepat sasaran mulai dibicarakan.
Pasalnya,
bantuan-bantuan sosial yang diprogramkan dari pemerintah pusat maupun daerah
untuk diperuntuhkan ke yang lebih berhak, layak selama ini tidak terealisasi
dan tidak tepat sasaran.
Dari
keterangan beberapa informasi warga yang dihimpun media portal news (Rahasia)
diwilayah tersebut, menjelaskan bahwa. Ada beberapa yang tidak sesuai dengan
data awal penerima bantuan sosial tersebut.
Sekaitan
dengan hal itu, media portal news melakukan investigasi ke beberapa instansi
untuk melakukan klarifikasi, terkait keabsahaan persoalan tersebut yang selama
ini didiam-diamkan kepada wargannya.
Misalnya
di Kantor Kelurahan Suli, pada tanggal 29 Desember 2020 pukul 14:14 (Wita).
Data tersebut diminta di kantor Lurah Suli, dengan menemui Arifin selaku
Sekretaris Lurah Suli, dirinya mengatakan bahwa.
“Data
tersebut dipegang oleh Esse, salah satu petugas kelurahan Suli. Dan
dirinya tak berada dikantor”. Singkat Arifin
Ke
esokan harinya media portal news kembali mendatangi kantor lurah Suli, untuk
menemui, Esse honorer aparat lurah suli. Tapi tak berada ditempat, dan belum
juga bisa mendapatkan data tersebut. Rabu siang (30/12/2020) pukul 13:35
(Wita).
Menjelang
beberapa hari kemudian, kembali mendatangi kantor Lurah Suli untuk meminta data
penerima bantuan social tersebut kepada pejabat pelayanan publik Esse yang
menjabat selaku honorer, dan menjelaskan bahwa.
“Untuk
mendapatkan data tersebut, saya harus konfirmasi dulu ke Dinas Sosial"
Terang Esse. Senin pagi (04/1/2021) pukul 09:29 (Wita).
Dihari
yang sama, pukul 12:37 (Wita), Esse yang dihubungi via telepon selulernya untuk
ditanyakan jawaban konfirmasi Dinas Sosial tersebut, dirinya mengatakan untuk
mengarahkan meminta data tersebut ke Kepala Dinas Sosial.
“Langsung
ke kepada Kepala Dinas Sosial ki”. Singkat Esse
Selanjutnya,
masih dalam keadaan tersambung dengan telepon selulernya kepada Awaluddin
selaku sekretaris Lurah Suli yang baru menjelaskan untuk meminta data ke Kepala
Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial Kabupaten Luwu, dan
sebelumnya akan diseleksi terlebih dahulu oleh pihaknya sebelum dipublikasikan
ke publik.
“Anu,
untuk mendapatkan data itu. Langsung maki ke kepala bidang Ipul. Kepala BidangPKH”. Beber Awaluddin
Lanjut
Awal, mengatakan bahwa “Saya kroscek dulu datanya, mana yang layak dan mana
yang tidak layak. Sebelum kita lihat saya mau kroscek dulu Nanti fix datanya
baru saya kasi ki" Tutup Awal.
Ditempat
berbeda, Saipul selaku Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas
Sosial Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yang kami temui diruang
kerjanya mengatakan bahwa “Untuk bagian data itu diruangan penanganan fakir
miskin, kalau Ade mau meminta data harus seizin dulu pak Kadis begitu prosedur
pemerintahan." Jelas Saipul. Senin siang (04/1/2021) pukul 14:30 (Wita).
Hingga
kini belum ada kejelasan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Luwu, dan berita ini
di layangkan untuk dijadikan konsumsi publik.
Penulis:
Sukardi Sulkarnain
Editor:
Zainuddin Bundu