Parepare, Portal News - Walikota Parepare, Taufan Pawe kembali menghimbau warganya untuk tetap mematuhi surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Surat Edaran ini berlaku dari
tanggal 24 Desember 2020 hingga sampai dengan pada tanggal 15 Januari 2021
mendatang.
Hal ini diketahui, dengan adanya
sosialisasi tahap pertama, dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2020, dan
Sosialisasi Tahap Kedua sampaikan pada tanggal, 31 Desember 2020 lalu.
Tak hanya itu, dari pantauan
wartawan media portal news. Himbauan juga dilakukan dimedia social ( Facebook)
miliknya orang nomor satu di Kota Parepare. Minggu malam (3/12021) pukul 19:45
(Wita).
Sekedar diketahui, melalui surat
edaran ini. Pedagang diminta untuk hanya berjualan hingga pukul 20.00 (Wita).
Hal ini dilakukan untuk menekan
penyebaran angka covid 19 di Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasus Positif Covis 19 di Kota
Parepare terus bertambah dari data, pertanggal tanggal 3 Januari 2021, kini
telah mencapai 661 kasus yang terkonfirmasi positif.
Dalam status facebooknya, Ketua
Satgas Covid-19 Dr. H. M. Taufan Pawe SH., MH meminta masyarakat untuk tetap
disiplin mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Masyarakat untuk tetap disiplin
mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, sehingga dengan cara ini kita bisa
tekankan angka penyebaran Covid 19 di Kota Parepare”. Imbunya
Penulis: Muh. Dzulkifly
Editor: Esse