Parepare, Portal News - Polsek Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meringkus dua pelaku pencurian ikan cupang yang berinisial AF dan HM.
Kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya di malam hari
sekitar pukul 01:15 (WITA) pada hari Sabtu, (12/12/2020).
Selanjutnya Unit reskrim polsek ujung mengamankan pelaku di
jalan kijang, lorong kampung baru, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota
Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari keterangan kapolsek ujung Muhammad Aris, S.Pd saat di
temui diruangannya mengatakan. Selasa pagi (12/1/2021) pukul 10:30 (WITA).
"Pelaku tersebut masuk kedalam rumah korban dan
mengambil ikan hias jenis cupang sebanyak kurang lebih 100 ekor, dimana ikan
tersebut disimpan di dalam 3 buah gabus stereofoam yang terletak di teras
pekarangan samping rumah korban”.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.
4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Setelah polsek ujung menerima laporan korban, tim unit
reskrim polsek ujung langsung melakukan penyelidikan terhadap aduan korban
tersebut, pada hari selasa (22/12/2020) sekitar pukul 22:00 (WITA).
Dan kini pihaknnya berhasil mengamankan kedua pelaku
tersebut, dimana yang pertama diamankan yaitu AF disalah satu rumah temannya
yang tidak jauh dari rumah pelaku di Jalan Kijang lr. Kampung Baru, yang
sementara duduk di ruang tamu.
Setelah berhasil di amankan, kemudian di lakukan introgasi
terhadap pelaku AF dan mengakui perbuatannya. Kata Kapolsek Ujung, Muhammad
Aris, S.pd
Menurut pengakuan pelaku bahwa “Ia melakukan aksinya bersama
rekannya yang berinisial HM, selanjutnya tim unit reskrim menuju rumah HM yang
juga berada di jalan kijang. Dan tim Unit Reskrim Polsek ujung berhasil mengamankannya”.
Beber Kapolsek
“Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polsek Ujung, guna
proses hukum lebih lanjut”. Kuncinya
Sekedar diketahui, barang bukti berupa ikan cupang. Kini
tengah berada ditanggan pemilik untuk dipelihara kembali.
Penulis: Muh Dzulkifly
Editor: Esse