√ Catatan Redaksi, Hukum Tak Berpihak Pada Kebenaran- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Catatan Redaksi, Hukum Tak Berpihak Pada Kebenaran

Selasa, 08 Desember 2020, Desember 08, 2020 WIB Last Updated 2021-10-01T17:26:01Z

Catatan Redaksi


“Ajis: Desak Bupati, Dan DPRD Luwu Bentuk Tim Indipenden”

 

Pasca reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar hampir disemua aspek, Perubahan yang sangat mendasar itu mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar, dan hukum yang tertinggi dalam sistem Hukum Indonesia.

 

Konsep Negara Hukum yang dianut Negara Indonesia mencerminkan Hukum yang dibangun dari proses penggalian, penemuan, yang bersumber dari jiwa rakyat Indonesia. Olehnya itu, dalam membangun konsep Hukum mengacu dan berdasarkan pada Volkgeist Indonesia untuk menciptakan Hukum yang berkepribadian bangsa Indonesia, yakni pembangunan Hukum yang di landasi oleh dasar falsafah dan ideologi Pancasila. Dan pancasila adalah falsafah, sekaligus sumber hukum segala kebijakan yang menjadi rujukan penyelenggara negara. Menjadi acuan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk menyelamatkan, dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa di tanah air.

 

Tak hanya itu, tujuan bernegara ialah. Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang merupakan cita hukum negara Indonesia. Hukum yang demokratis, atau demokrasi berdasar atas Hukum, merupakan doktrin kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum yang dipersandingkan dalam satu rangkaian pemikiran.

 

Demokrasi merupakan perubahan yang esensi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tercermin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”.

 

Ketentuan ini membawa implikasi bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tetapi dilakukan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

 

Struktur kelembagaan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen sejajar, dan saling berhubungan berdasarkan kewenangan masing-masing menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Inilah, yang disebut dengan istilah constitusional democracy, yang dihubungkan dengan pengertian negara demokrasi berdasar atas hukum.

 

Menurut Montesquieu, kekuasaan negara terbagi ke dalam tiga cabang, yaitu :

 

Kekuasaan Legislatif (Pembuat UndangUndang), Kekuasaan Eksekutif (Yang melaksanakan Undang-Undang) dan Kekuasaan Yudikatif (Pengadilan menilai konflik atau perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan aturan). Kekuasaan legislative adalah cabang kekuasaan yang pertama-tama mencerminkan kedaulatan rakyat, yang dipilih oleh rakyat dalam pesta demokrasi, lima tahun sekali yang dikenal dengan pemilu.

 

Banyaknya permasalahan fundamental yang dihadapi oleh pemerintah, dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang sering kali dirasakan masih jauh dari apa yang menjadi harapan dan kepentingan serta kebutuhan warga masyarakat.

 

Dibalik upaya-upaya pemerintahan yang telah dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, masih ditemukan berbagai praktik penyelenggaraan pemerintahan yang menyimpang. Seperti, korupsi, penyuapan, penggelembungan anggaran belanja, dan lain sebagainya.

 

Menurut Jimly Asshidiqie, pendekatan hukum seringkali terbukti kontra-produktif dalam menjaga kepercayaan publik, manakala pendekatan hukum diterapkan terhadap mereka yang sedang menduduki jabatan publik, citra institusi publik tempat mereka bekerja sudah hancur/buruk di mata publik. Karena setiap pelanggaran hukum, juga merupakan pelanggaran etika, akan tetapi pelanggaran etika, belum tentu melanggar hukum.

 

Karena itu, pembinaan dan pengendalian perilaku ideal terhadap orang-orang yang duduk dalam jabatan-jabatan publik, dipandang lebih baik dilakukan melalui sistem etika terlebih dahulu, setelah itu baru melaui system hukum.

 

Sistem hukum saat ini, tidak mampu menjawab permasalahan hukum para pemangku jabatan-jabatan publik, yang beban mekanismenya sangat rumit dan besar. Apalagi sistem sanksi hukum tidak mengenal upaya pembinaan yang bersifat mendidik seperti halnya sanksi etik, yang dapat memberikan teguran atau peringatan dengan maksud dan tujuan untuk mendidik.

 

Jika suatu pelanggaran tergolong berat, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatanya. Misalnya, terkait kasus pelanggaran kode etik Muh Ibrahim Besar Nuhung, SH Anggota DPRD Luwu periode 2019-2024, yang telah menambah suram wajah parlemen saat ini.

 

Prakteknya adalah penyalahgunaan wewenang/jabatan oleh anggota parlemen menjadi kebiasaan, integritas yang buruk tentu saja berdampak pada pelaksanaan fungsi tugas pemerintahan. Khususnya dalam mengakselerasi dan mengartikulasi kepentingan masyarakat, yang saat ini menuntut perubahan yang mendasar dengan upaya secara holistis, sistematis, dan berkelanjutan.

 

Sebagai Anggota DPRD asal Luwu ini, merupakan tindakan yang dilakukan tentu tidak hanya dilihat sebagai aspek pelanggaran individu anggota Legislatif. Akan tetapi juga tindakan ini merusak citra institusi DPRD dan Birokrasi Pemerintahan di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Dimensi pelanggaran yang dilakukan pejabat publik dengan kewenangan dan pengaruh yang besar, tentu saja akan berdampak besar pula, dan merupakan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang seharusnya dilihat sebagai awalan dan bukan sebagai terakhir.

 

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Muh Ibrahim Besar Nuhung, SH, ini sebagai anggota DPRD Luwu di Rumh Rakyat, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR, yakni Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa “Anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan”.

 

Sebab, Tindakan Muh Ibrahim Besar Nuhung, SH sebagai anggota DPRD Luwu, bukan saja melanggar tugas, dan tanggungjawab seorang anggota legislatif. Mencampuri eksekutif, dan juga mengandung unsur konflik kepentingan, dan lebih tidak patut lagi pada tindakannya ini melibatkan pengusaha swasta, yang merupakan usaha dari orang tuanya sendiri.

 

Hal ini sangat jelas di luar tugas, dan fungsinya sebagai anggota DPRD Luwu, yang diatur dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), yang menyatakan bahwa ” DPR mempunyai fungsi : Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

 

Kasus ini sudah mulai bergulir ke tingkat penyelidikan, baik kepolisian, Pemerintahan (Leding Sektor), namun pengaduan tersebut mandek di tingkat DPRD Luwu atas pelaporan Zainuddin Bundu, mengenai pertemuannya atas berkas-berkas yang tidak bersyarat dan penyalagunaan kewenangan jabatannya sebagai anggota Legislatif di DPRD Luwu.

 

Kronologis, pada tahun 2018 lalu CV. Alim Perkasa merupakan perusahaan yang di Blacklist. Oleh Mantan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar. Namun di Tahun 2020 atas Kepimpinan Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu terpilih Periode 2019-2024, CV. Alim Perkasa beroperasi kembali.

 

Sehingga Muh. Ibrahim Besar Nuhung, SH Anggota DPRD Luwu menuai kritik yang tajam dari Publik. Dikarenakan CV. Alim Perkasa dinilai Malpraktek, dalam menyelesaikan dokumen-dokumen surat izin perusahaan tambang tersebut, dalam menggunakan kewenangannya sebagai bentuk pelanggaran kode etiknya.

 

Maka untuk itu, dan menyerupai lembaga peradilan atau berkarakter yudisial dengan pengaturan kewenanganya dalam ketentuan tata beracara, sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD RI, dan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Luwu untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ataupun hukum dengan menggunakan Alat-alat bukti yang memiliki kualitas paralel.

 

Sebagai penuntutan hukum normatif atau sering Pendekatan Undang–Undang (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Kasus Case Approach). Hasil analisisnya akan disimpulkan dengan metode deduktifinduktif, metode ini digunakan untuk mengambil kesimpulan dari gambaran umum ke khusus. Agar penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan dapat diaplikasikan dengan baik nantinya, dan DPR merupakan lembaga representatif rakyat, yang pada hakekatnya, pengakuan dan perwujudan daripada hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak-hak tersebut oleh rakyat, kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.

 

Menururt Aminuddin Ilmarsalah satu hal terpenting dan menjadi pilar dasar mengapa kinerja pemerintahan belum optimal diselenggarakan atau dijalankan, ialah karena kemampuan dan/atau kapasitas penyelenggara pemerintahan yang belum sepenuhnya dapat memahami secara baik, dan benar peran dan fungsi serta tugas-tugasnya.

 

Sehingga akibatnya penyelenggara pemerintahan sering kali terjebak dalam tindakan atau perbuatan melawan hukum dalam pemerintahan yang menyimpang, apakah itu perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau perbuatan sewenang-wenang.

 

Sesuai Kewenangan DPR diatur dalam Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menjalankan kewenanganya, anggota DPR juga terikat oleh Kode Etik DPR agar dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya, DPR dapat menjaga performa sebagai wakil rakyat, yang selalu menjadi cerminan, teladan yang baik terhadap rakyatnya.

 

Sebagaimana kita ketahui, bahwa DPR/DPRD sebagai lembaga legislatif yang mempunyai beberapa tugas dan wewenang, serta hak-hak yang juga diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR/DPRD adalah sebagai berikut :

 

 

1. Bersama-sama dengan Presiden membentuk Undang-Undang;

 

2. Bersama-sama dengan Presiden menetapkan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) APBN;

 

3. Melakukan pengawasan atas :

a.       Pelaksanaan Undang-Undang;

b.      Pelaksanaan APBN serta pengelolaan keuangan negara; dan

c.       Kebijaksanaan pemerintah.

 

4. Membahas untuk meratifikasi dan/ atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang serta  pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.

 

5. Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang diberitahukan oleh BPK.

 

6. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

 

7. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketetapan-ketetapan MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR. Jika hal ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditentukan, maka pemerintahan konstitusional yang bersih dan beribawa akan terwujud.

 

Sehingga pelaksanaan pelanggaran kode etik nantinya dapat ditransparansikan, dan tidak bertentangan dengan kemajuan teknologi modern. Dimana tuntutan dan kebutuhan penyelenggara negara berbasis modernism tidak berjalan sebagaimana diharapkan, karena praktik penyelenggaraan negara terutama dalam konteks peradilan etika berbangsa dilakukan secara tertutup.

 

Hal ini jelas, menurut penulis akan berpotensi penyimpangan wewenang, karena dalam praktek selalu ditemukan, Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik menuai persoalan-persoalan penyimpangan moral dalam bernegara, yakni rahasia Negara.

 

Sehingga nantinya, Negara kita terbebas dari praktik-praktik monopoli dan diberikan wewenang untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik anggota dewan, dengan mencantumkan putusan yang berkekuataan eksekutorial seperti lembaga peradilan, yaitu memutuskan "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan demi kehormatan DPR/DPRD. Dan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa”. Merupakan bagian, atau unsur yang harus ada pada setiap putusan pengadilan. Agar bagi siapa saja tetap menghormati dan menjunjung dan tidak mengabaikan, melalaikan tugas dan tanggujawabnya, tidak mengandung cacat hukum. Cacat disini, bukan saja menyebabkan putusan tersebut dapat dibatalkan, tetapi batal demi hukum, karena tidak mengandung unsur Konstitutif suatu putusan.

 

Karena hubungan antara eksekutif dan legislatif dengan warga negara, menyerupai satu kepercayaan yang bersifat perwalian, pemerintah sebagai wali mengadakan satu kewajiban sepihak kepada warga Negara untuk bertindak demi kebaikan mereka, bukan hanya kejujuran, melainkan juga suatu kehormatan yang merupakan standar prilaku jabatan pemerintah.

 

Para pejabat, memiliki hak dan kewajiban yang dimiliki oleh semua warga negara. Sebab menurutnya, sebagai manusia, pejabat dinilai oleh prinsip yang sama untuk mengatur semua hubungan moral. Berdasarkan Pasal 1 Bab II Pokok Pokok Etika Kehidupan Berbangsa, berdasarkan Ketatapan MPR Nomor : VI/MPR/Tahun 2001, Tentang Etika Kehidupan Berbangsa, menyatakan bahwa :

 

“Etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik, untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap, melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur, dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”. Adapun Pokok-pokok etika berdasarkan TAP MPR tersebut, mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat harga diri, sebagai warga negara.

 

Terutama Etika pemerintahan yang mengamanatkan agar penyelenggara Negara siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai, atau dianggap tidak mampu memenuhi amanat masyarakat, bangsa, dan negara. Sebagaimana uraiannya diatur dalam atas Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.

 

Oleh : Zainuddin Bundu

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->