√ Proses Penyidikan Tambang Ilegal Sudah Masuk Tahap Tingkat Provinsi- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Proses Penyidikan Tambang Ilegal Sudah Masuk Tahap Tingkat Provinsi

Senin, 09 November 2020, November 09, 2020 WIB Last Updated 2021-11-28T16:19:10Z

Proses Penyidikan Tambang Ilegal

 

Luwu, Portal News - Menindaklanjuti hasil proses penanganan, dan penyidikan tambang CV Alim Perkasa yang beralamat di Dusun Rumaju, Desa Rumaju, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan sudah masuk dalam tahap penyidikan ke tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Perusahaan tambang yang beroperasi sejak 2012 ini, hingga kini masih menyisahkan pertanyaan dan keresahaan bagi sejumlah warga.

 

Pasalnya perusahaan tambang tersebut memiliki dokumen pengelolah yang berbeda, dan lokasi yang berbeda. Misalnya di Akta Notaris selaku Direktur yakni Empeng Nuhung, Sardi Nuhung Barrang, dan Sofia Nuhung. Namun pada hakekatnya Izin pertambangan yang dimohon dan dikeluarkan Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Muh Ibrahim Besar Nuhung, dan beraktifitas di Kecamatan Bajo dan Bajo Barat.

 

Dari keterangan yang himpun media Portal News diruang kerjanya Kasat Kasat Reskrim Polres Luwu Faisal Syam, S.H, S.I.K saat ditemui menjelaskan bahwa.

 

“Yaa.. pada prinsipnya sudah kami melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam hal ini, yang berkaitan atau yang berhubungan dengan dokumen perizinan pertambangan. Dan kami juga sudah memiliki salinan dokumen perizinan pertambangan tersebut, tinggal tunggu hasil respon dari proses penerbitan izin itu, dari provinsi”. Kata Faisal Syam. Senin siang (09/11/2020) pukul 13:13 (Wita).

 

Lanjut Faisal “Kami hanya mengacu pada perizinan dokumen itu, siapa yang mengeluarkan dan siapa yang memprosesnya. Dan bagaimana proses penerbitan itu, izin itu menjadi dokumen pertambangan. Kami sudah surati, dan tinggal menunggu jawaban tersebut. Dan sudah beberapa pihak-pihak terkait  juga sudah kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya”.

 

“Ada beberapa kami mintai keterangan, sesuai laporan saudara Ajis. Yaa.. untuk saksi-saksinya saya tidak ingat persis nama-namanya. Yang pastinya pihak kami sudah melakukan penyelidikan dinas-dinas terkait aja”. Beber Faisal

 

Sekedar diketahui, sejumlah dokumen-dokumen tambahan administrasi Negara Pemerintah Kabupaten Luwu (Bupati Luwu ) yang pada saat itu, dibawah Komando H. Andi Mudzakkar ber Nomor : 800/58/PUPR/II2018 Pertanggal 09 Februari 2018, Surat Nomor : 330/302/SAT.POL PP/VII/2020 Tentang Hasil Kasil Kajian Dampak Tambang Galian C Desa Rumaju Kec. Bajo, pertanggal 23 Juli 2018. Surat Telaahan Staf Dari Dinas PUPR Kab. Luwu Nomor : 800/226/PUPR/VIII/2018 pertanggal 01 Agustus 2018, Laporan Pengawasan CV Alim Perkasa dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu pertanggal 26 Juli 2018, dan Dokumetasi Pembangunan Jembatan Rumaju-Sampeang juga sudah diserahkan oleh Ajis untuk tambahan penyidik Polres Luwu lebih lanjut.

 

Penulis: Sulkarnain

Editor: Zainuddin Bundu

Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->