Luwu, Portal News - Menindaklanjuti hasil proses penanganan, dan penyidikan tambang CV Alim Perkasa yang beralamat di Dusun Rumaju, Desa Rumaju, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan sudah masuk dalam tahap penyidikan ke tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Perusahaan tambang yang beroperasi sejak 2012 ini, hingga
kini masih menyisahkan pertanyaan dan keresahaan bagi sejumlah warga.
Pasalnya perusahaan tambang tersebut memiliki dokumen
pengelolah yang berbeda, dan lokasi yang berbeda. Misalnya di Akta Notaris
selaku Direktur yakni Empeng Nuhung, Sardi Nuhung Barrang, dan Sofia Nuhung.
Namun pada hakekatnya Izin pertambangan yang dimohon dan dikeluarkan Provinsi
Sulawesi Selatan, yakni Muh Ibrahim Besar Nuhung, dan beraktifitas di Kecamatan
Bajo dan Bajo Barat.
Dari keterangan yang himpun media Portal News diruang
kerjanya Kasat Kasat Reskrim Polres Luwu Faisal Syam, S.H, S.I.K saat ditemui
menjelaskan bahwa.
“Yaa.. pada prinsipnya sudah kami melakukan klarifikasi
terhadap pihak-pihak terkait dalam hal ini, yang berkaitan atau yang
berhubungan dengan dokumen perizinan pertambangan. Dan kami juga sudah memiliki
salinan dokumen perizinan pertambangan tersebut, tinggal tunggu hasil respon
dari proses penerbitan izin itu, dari provinsi”. Kata Faisal Syam. Senin siang
(09/11/2020) pukul 13:13 (Wita).
Lanjut Faisal “Kami hanya mengacu pada perizinan dokumen itu,
siapa yang mengeluarkan dan siapa yang memprosesnya. Dan bagaimana proses
penerbitan itu, izin itu menjadi dokumen pertambangan. Kami sudah surati, dan
tinggal menunggu jawaban tersebut. Dan sudah beberapa pihak-pihak terkait
juga sudah kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya”.
“Ada beberapa kami mintai keterangan, sesuai laporan saudara
Ajis. Yaa.. untuk saksi-saksinya saya tidak ingat persis nama-namanya. Yang
pastinya pihak kami sudah melakukan penyelidikan dinas-dinas terkait aja”.
Beber Faisal
Sekedar diketahui, sejumlah dokumen-dokumen tambahan
administrasi Negara Pemerintah Kabupaten Luwu (Bupati Luwu ) yang pada saat
itu, dibawah Komando H. Andi Mudzakkar ber Nomor : 800/58/PUPR/II2018
Pertanggal 09 Februari 2018, Surat Nomor : 330/302/SAT.POL PP/VII/2020 Tentang
Hasil Kasil Kajian Dampak Tambang Galian C Desa Rumaju Kec. Bajo, pertanggal 23
Juli 2018. Surat Telaahan Staf Dari Dinas PUPR Kab. Luwu Nomor :
800/226/PUPR/VIII/2018 pertanggal 01 Agustus 2018, Laporan Pengawasan CV Alim
Perkasa dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu pertanggal 26 Juli 2018, dan
Dokumetasi Pembangunan Jembatan Rumaju-Sampeang juga sudah diserahkan oleh Ajis
untuk tambahan penyidik Polres Luwu lebih lanjut.
Penulis: Sulkarnain
Editor: Zainuddin Bundu
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center