√ Dugaan Kasus Korupsi Bawaslu Luwu, Kini Lanjut di BPKP Sulsel- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Dugaan Kasus Korupsi Bawaslu Luwu, Kini Lanjut di BPKP Sulsel

Kamis, 12 November 2020, November 12, 2020 WIB Last Updated 2021-11-30T19:28:53Z

Dugaan Kasus Korupsi Bawaslu Luwu

 

Luwu, Portal News – Status Mantan Kepala Sekretariat Panwaslu, yang kini menjadi Bawaslu Luwu atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu masih terus dilakukan untuk menuju Zona Bebas Korupsi.

 

Bahkan statusnya masih tetap menjadi PR buat Polres Luwu dan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan. Karena, hal ini dinilai sebagai (beyond the law) di tingkat birokrasi kalangan atas (high level beurocratic).

 

Pasalnya, Alokasi Keuangan Negara dalam bentuk Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD) paska pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu periode 2019-2024 yang digelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu sebesar Rp. 11.563.690,- Milliar lebih, dan sisa penggunaan anggaran yang dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.424.381.425 Milliar lebih pertanggal 17 September 2018 lalu, masih misterius kepastian hukumnya.

 

Bahkan kasus ini, bisa dinilai hampir mengendap keabsahannya dari hasil proses pemeriksaan beberapa tahun lalu. Baik dalam bentuk berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan. Adakah peraturan perundang-undangan yang dilanggar, atau ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 

Sehingga kasus ini, benar-benar nantinya memiliki kepastian hukum yang berpegang pada SOP Managemen penanganan pidana sesuai Perkap Nomor: 14 tahun 2012. Serta mengacu pada Undang-undang Nomor : 31 Jo. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan Permendagri nomor 51 tahun 2015.

 

Sekaitan dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Faisal Syam, SH yang ditemui diruang kerja Kanit Tipikor Polres Luwu membenarkan dengan adanya tindaklanjut penyidik Polres Luwu dalam penangan kasus dugaan korupsi Bawaslu Luwu atas permintaan Audit Investigasi kepada pihak BPKP. Kamis siang, (12/XI/2020) pukul 15:34 (Wita).

 

“Iyaa… benar, penyidik lagi berkoordinasi dengan pihak BPKP. Kami mintakan hasil audit dari BPKP Sulsel ”. Kata Kasat Reskrim AKP. Faisal Syam

 

Lanjut Perwira tiga balok ini “Yaa.. nanti dari hasil koordinasi, apakah BPKP melihat data penyidik sementara bisa dilakukan Audit Investigasi atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini langsung ada keputusan dari BPKP, baru nanti prosesnya turun”. Bebernya

 

Adapun tertundanya hasil audit investigasi BPKP sejak bulan maret 2020 lalu, ia menambahkan bahwa “Persoalan BPKP kan banyak, yang mau dia investigasi. Bukan Bawaslu, dan bukan cuman satu ini”. Kuncinya

 

Sekedar diketahui, demi menjaga kepercayaan dan mewujudkan kerja nyata Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Luwu kepada publik, atas pertanggungjawaban penyidik dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan uang Negara masih terus dilakukan. Dan penyidik kini tengah berada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (ZB)

Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->