Luwu, Portal News – Status Mantan Kepala Sekretariat Panwaslu, yang kini menjadi Bawaslu Luwu atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu masih terus dilakukan untuk menuju Zona Bebas Korupsi.
Bahkan statusnya masih tetap menjadi PR buat Polres Luwu dan
Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan. Karena, hal
ini dinilai sebagai (beyond the law) di tingkat birokrasi kalangan atas (high
level beurocratic).
Pasalnya, Alokasi Keuangan Negara dalam bentuk Nota Pemberian
Hibah Daerah (NPHD) paska pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten Luwu periode 2019-2024 yang digelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda)
Luwu sebesar Rp. 11.563.690,- Milliar lebih, dan sisa penggunaan anggaran yang
dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.424.381.425 Milliar lebih pertanggal
17 September 2018 lalu, masih misterius kepastian hukumnya.
Bahkan kasus ini, bisa dinilai hampir mengendap keabsahannya
dari hasil proses pemeriksaan beberapa tahun lalu. Baik dalam bentuk berapa
besar kerugian negara yang ditimbulkan. Adakah peraturan perundang-undangan
yang dilanggar, atau ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sehingga kasus ini, benar-benar nantinya memiliki kepastian
hukum yang berpegang pada SOP Managemen penanganan pidana sesuai Perkap Nomor:
14 tahun 2012. Serta mengacu pada Undang-undang Nomor : 31 Jo. Undang-undang
Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, dan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara. Berdasarkan Permendagri nomor 51 tahun 2015.
Sekaitan dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP.
Faisal Syam, SH yang ditemui diruang kerja Kanit Tipikor Polres Luwu
membenarkan dengan adanya tindaklanjut penyidik Polres Luwu dalam penangan
kasus dugaan korupsi Bawaslu Luwu atas permintaan Audit Investigasi kepada
pihak BPKP. Kamis siang, (12/XI/2020) pukul 15:34 (Wita).
“Iyaa… benar, penyidik lagi berkoordinasi dengan pihak BPKP.
Kami mintakan hasil audit dari BPKP Sulsel ”. Kata Kasat Reskrim AKP. Faisal
Syam
Lanjut Perwira tiga balok ini “Yaa.. nanti dari hasil
koordinasi, apakah BPKP melihat data penyidik sementara bisa dilakukan Audit
Investigasi atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini langsung ada
keputusan dari BPKP, baru nanti prosesnya turun”. Bebernya
Adapun tertundanya hasil audit investigasi BPKP sejak bulan
maret 2020 lalu, ia menambahkan bahwa “Persoalan BPKP kan banyak, yang mau dia
investigasi. Bukan Bawaslu, dan bukan cuman satu ini”. Kuncinya
Sekedar diketahui, demi menjaga kepercayaan dan mewujudkan
kerja nyata Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan
Resor Luwu kepada publik, atas pertanggungjawaban penyidik dalam melakukan
penyidikan dan penyelidikan uang Negara masih terus dilakukan. Dan penyidik
kini tengah berada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (ZB)
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center