Kasus Korsek Bawaslu Tana Toraja, Lanjut ke DKPP -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Kasus Korsek Bawaslu Tana Toraja, Lanjut ke DKPP

Rabu, 02 September 2020

Kasus Korsek Bawaslu Tana Toraja

 

Tana Toraja, Portal News - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang juga merangkap jabatan sebagai Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Tana Toraja, Anwar L yang dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja oleh praktisi hukum Jhony Paulus pada hari Sabtu (22/8/2020) lalu. Karena di duga terlibat dalam politik praktis, kini telah ditindak lanjuti.

 

Untuk diketahui, setelah laporan itu Bawaslu memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak pelapor untuk melengkapi laporannya.

 

Namun hingga tenggang waktu yang telah ditentukan pelapor, apabila tidak menyertakan bukti berupa dokumentasi, maka laporan itu tidak diregistrasi.

 

“Tujuh hari sejak dilaporkan, pelapor tidak datang melengkapi, dianggap tidak memenuhi unsur formil. Sehingga tidak dilakukan diregistrasi,” kata Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan, S.Pd saat dikonfirmasi. Rabu (2/8/2020).

 

Namun menurut Serni, dengan adanya laporan itu menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran terhadap kasus itu. Dan melalui penelusuran itu, ditemukan adanya dugaan pelanggaran sehingga di jadikan temuan oleh Bawaslu.

 

“Setelah dilakukan penelusuran kita temukan adanya dugaan pelanggaran sehingga dijadikan temuan dan diregistrasi pada tanggal 28 Agustus 2020,” jelasnya.

 

Setelah diregistrasi proses penanganan dugaan pelanggaran itu dilakukan selama 3 (tiga) hari. Sehingga pada 31 Agustus 2020 disimpulkan bahwa temuan tersebut telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran disiplin ASN yang kini diteruskan ke Komisi ASN, serta Kode Etik dan Perilaku Sekretariat Bawaslu diteruskan ke DKPP.

 

Penulis: Anda

Editor: Zainuddin Bundu


Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp