Tana Toraja, Portal News - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang juga merangkap jabatan sebagai Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Tana Toraja, Anwar L yang dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja oleh praktisi hukum Jhony Paulus pada hari Sabtu (22/8/2020) lalu. Karena di duga terlibat dalam politik praktis, kini telah ditindak lanjuti.
Untuk diketahui, setelah laporan
itu Bawaslu memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak pelapor untuk
melengkapi laporannya.
Namun hingga tenggang waktu yang
telah ditentukan pelapor, apabila tidak menyertakan bukti berupa dokumentasi,
maka laporan itu tidak diregistrasi.
“Tujuh hari sejak dilaporkan,
pelapor tidak datang melengkapi, dianggap tidak memenuhi unsur formil. Sehingga
tidak dilakukan diregistrasi,” kata Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan,
S.Pd saat dikonfirmasi. Rabu (2/8/2020).
Namun menurut Serni, dengan
adanya laporan itu menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan
penelusuran terhadap kasus itu. Dan melalui penelusuran itu, ditemukan adanya
dugaan pelanggaran sehingga di jadikan temuan oleh Bawaslu.
“Setelah dilakukan penelusuran
kita temukan adanya dugaan pelanggaran sehingga dijadikan temuan dan
diregistrasi pada tanggal 28 Agustus 2020,” jelasnya.
Setelah diregistrasi proses
penanganan dugaan pelanggaran itu dilakukan selama 3 (tiga) hari. Sehingga pada
31 Agustus 2020 disimpulkan bahwa temuan tersebut telah memenuhi unsur dugaan
pelanggaran disiplin ASN yang kini diteruskan ke Komisi ASN, serta Kode Etik
dan Perilaku Sekretariat Bawaslu diteruskan ke DKPP.
Penulis: Anda
Editor: Zainuddin Bundu
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center