Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Pasang Iklan

Lurah Suli Dinilai Arogan Dan Tidak Paham Konteks Demokrasi

Tuesday 9 June 2020, 03:30 WIB Last Updated 2021-11-28T17:34:55Z

Lurah Suli Dinilai Arogan

 

Luwu, Portal News - Pengangkatan pegawai syara masjid Nurul Jannah Banawa, Lingkungan Banawa, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan oleh kalangan masyarakat lingkungan Banawa khususnya Jama’ah Masjid tersebut, Selasa siang (09/06/2020).

 

Dari penelusuran, pengangkatan pegawai syara tersebut dinilai tidak melalui musyawarah dalam mufakat, Sukmawati Gusalim selaku lurah Suli melakukan pengangkatan secara sepihak pada kamis malam 04 Juni 2020 usai melakukan sholat isha. Dan selanjutnya dilakukan pengumuman atau pengakatan pegawai syara, usai sholat Jumat, tanggal 05 Juni 2020 kepada tiga orang pengurus sebagai orang pilihannya.

 

Basri salah seorang Jama’ah mengatakan “Bahwa masyarakat tidak setuju dengan pengangkatan tersebut, karena dinilai telah mencederai demokrasi dan setelah penunjukan sampai saat ini Imam dan Khotib belum pernah datang ke Masjid”. Ungkap Basri. Senin malam (8/6/2020) pukul 19:30 (Wita).

 

Lanjut Basri, bahwa pegawai syara yang dimaksud juga tidak setuju mengembang amanah tersebut,  “Akibat dari pengangkatan sepihak, jama’ah tidak merasa tenang dalam melakukan ibadah secara berjama’ah dan dimana sebelumnya jama’ah ramai menjadi sepi.” Jelas Basri”.

 

Sukmawati Gusalim dinilai tidak demokratis dan tidaklah etis dalam melakukan tugasnya sebagai seorang lurah, kami meminta agar dilakukan pemilihan kembali secara musyawarah.”terang Basri”.

 

Terpisah, Lurah Suli Sukmawati Gusalim saat saat dimintai tanggapanya melalui via selulernya (Whatsapp), engan mengangkat telepon dan memberikan komentar. Padahal akun whatsappnya sedang terlihat online, dan hingga berita ini dilayangkan belum ada tanggapannya dari pihaknya. Minggu siang (13/6/2020) pukul 14:07 (Wita).

 

Sekedar diketahui, selain pengangkatan sepihak atas penggurus pegawai syara oleh Lurah Suli. Pihaknya juga tengah melakukan terang-terangan pemecatan sepihak di kantor kelurahan oleh satu satu Kepala Lingkungan Kampung Baru, dengan cara memberikan surat pemberhentian, atas adanya desakan masyarakat kepada Sudding, sekitar bulan februari lalu. Dan persoalan ini sedang dilakukan proses gugatan ketingkat DPRD Luwu, dalam hal ini Komisi I, Bidang Hukum dan Pemerintahan.

 

Penulis : Sukardi

Editor : Zainuddin Bundu

Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


PORTAL EDUKASI

+

Pasang Iklan
Pasang Iklan

Popunder

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS