Luwu, Portal News – Dengan adanya pemberitaan WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di beberapa daerah se-Sulsel, salah satunya Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua DPP Lembaga Investigasi Korupsi Indonesia (LIKINDO),
Muh. Akmal mulai angkat bicara terkait persoalan-persoalan korupsi di Kabupaten
Luwu, yang kian mengendap selama dinahkodai Drs.H. Basmin Mattayang, M.Pd dan
Syukur Bijak, SE yang hingga kini, mangkrak.
Tak hanya itu, Ketua DPP LIKINDO, Muh. Akmal saat ditemui di
rumah jabatannya (Rujab) Belopa menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini. Ia
bersama-sama rekannya siap menuju Kantor Polda, BPK Sulsel maupun Kantor
Pemerintah Pusat di Jakarta. Dan secara langsung menyerahkan tumpukan kasus
puluhan milliard. Sabtu (30/5/2020).
Karena ia menilai, penegakan hukum kasus korupsi di Kabupaten
Luwu beberapa tahun terakhir tak kunjung jelas status hukumnnya. Misalnya
“Terkait Dugaan Korupsi Bawaslu Luwu. Terkait NPHD 11.563.690 Tahun 2018,
hingga saat ini tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Status Penyelesaian Ganti Kerugian Negara (GKN), baik dalam
bentuk pinjaman ASN maupun Utang Pihak Swasta, pertanggal 30 juni Nomor :
277c/S/XIX/MKS/O8/2015 yang terkesan mangkrak dalam kurung waktu 3 tahun
lamanya. Tak ada titik terang proses penyelesaian kasus ini. Minimal pihak
polres sudah bisa menjekaskan ke publik berapa besar kerugian negara yang
ditimbulkan,? Adakah peraturan perundang-undangan yang dilanggar? Adakah unsur
memperkaya diri sendiri atau orang lain.?”. Tegasnya
Lanjutnya lagi, “Kalau ketiga parameter tersebut sudah
terpenuhi. Maka benang merahnya sudah kelihatan. PR bagi Kapolres Luwu AKBP
Fajar adalah memperjelas benang merah kasus-kasus tersebut. Sehingga kasus
tersebut memiliki kepastian hukum, yang berpegang pada SOP Managemen penanganan
pidana sesuai Perkap Nomor: 14 tahun 2012 serta mengacu pada Undang-undang
Nomor : 31 Jo. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, dan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terang Akmal. (ZB)
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center