√ Status Bawaslu Luwu Kian Tak Jelas, PR Buat Polres Luwu Dan BPK Sulsel- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Status Bawaslu Luwu Kian Tak Jelas, PR Buat Polres Luwu Dan BPK Sulsel

Sabtu, 30 Mei 2020, Mei 30, 2020 WIB Last Updated 2021-12-03T09:19:08Z

Status Bawaslu Luwu Kian Tak Jelas

 

Luwu, Portal News – Dengan adanya pemberitaan WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di beberapa daerah se-Sulsel, salah satunya Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Ketua DPP Lembaga Investigasi Korupsi Indonesia (LIKINDO), Muh. Akmal mulai angkat bicara terkait persoalan-persoalan korupsi di Kabupaten Luwu, yang kian mengendap selama dinahkodai Drs.H. Basmin Mattayang, M.Pd dan Syukur Bijak, SE yang hingga kini, mangkrak.

 

Tak hanya itu, Ketua DPP LIKINDO, Muh. Akmal saat ditemui di rumah jabatannya (Rujab) Belopa menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini. Ia bersama-sama rekannya siap menuju Kantor Polda, BPK Sulsel maupun Kantor Pemerintah Pusat di Jakarta. Dan secara langsung menyerahkan tumpukan kasus puluhan milliard. Sabtu (30/5/2020).

 

Karena ia menilai, penegakan hukum kasus korupsi di Kabupaten Luwu beberapa tahun terakhir tak kunjung jelas status hukumnnya. Misalnya “Terkait Dugaan Korupsi Bawaslu Luwu. Terkait NPHD 11.563.690 Tahun 2018, hingga saat ini tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

 

Status Penyelesaian Ganti Kerugian Negara (GKN), baik dalam bentuk pinjaman ASN maupun Utang Pihak Swasta, pertanggal 30 juni Nomor : 277c/S/XIX/MKS/O8/2015 yang terkesan mangkrak dalam kurung waktu 3 tahun lamanya. Tak ada titik terang proses penyelesaian kasus ini. Minimal pihak polres sudah bisa menjekaskan ke publik berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan,? Adakah peraturan perundang-undangan yang dilanggar? Adakah unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.?”. Tegasnya

 

Lanjutnya lagi, “Kalau ketiga parameter tersebut sudah terpenuhi. Maka benang merahnya sudah kelihatan. PR bagi Kapolres Luwu AKBP Fajar adalah memperjelas benang merah kasus-kasus tersebut. Sehingga kasus tersebut memiliki kepastian hukum, yang berpegang pada SOP Managemen penanganan pidana sesuai Perkap Nomor: 14 tahun 2012 serta mengacu pada Undang-undang Nomor : 31 Jo. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terang Akmal. (ZB)


Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->