Luwu, Portal News – Pembuatan jamban ditiap-tiap rumah warga sudah menjadi perioritas program kerja Pemerintah Desa (Pemdes) dalam bidang kawasan pemukiman di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Adalah salah satu sarana fasilitas yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan buang air besar dan kecil, yang dinilai sangat penting bagi kesehatan masyarakat yang diperuntuhkan bagi keluarga yang tidak mampu.
Salah satunya Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu,
Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki kurang lebih 700 Kepala Keluarga (KK)
dari 5 Dusun sebagai program utama dan unggulan bagi kesejahteraan masyarakat
maupun keberlangsungan hidup sehat dalam meningkatkan percepatan pembangunan.
Seperti yang diketahui Pemerintah Desa Belopa, telah mendapat
progres realisasi pemanfaatan anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 1.262.261.500,-
yang terbagi menjadi tiga item. Terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.
879.094.000,- Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 352.210.000,- dan BHRD/BHPD Rp.
13.022.500,-. Dimana dana tersebut, diprogramkan dialokasikan dalam bentuk
laporan pendapatan maupun belanja Desa.
Sebab, Pemerintah desa wajib memasang publikasi anggaran desa,
baik dana desa maupun alokasi dana desa. Publikasi ini sebagai bentuk
transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran kepada warganya yang
transparan, akuntabel dan terpercaya.
Namun hal ini, justru menjadi kesempatan bagi pelaku korupsi
bila tidak diawasi dengan baik dalam system pengelolaan maupun pelaporan
pertanggujawaban penggunaan anggaran keuangan Negara, yang menjadi temuan atas
adanya laporan warga yang tak ingin dimediakan namanya menjelaskan bahwa Desa
Belopa disinyalir telah melakukan penyalagunaan jabatan dan mark up dengan
program jamban sebanyak 30 rumah tangga, dari total keseluruhan anggaran
sebesar Rp. 147.713.000, serta sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif
penggunaan alokasi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun
2019
Sekaitan dengan hal itu, Kepala Desa (Kades) Belopa Mulyadi
Mawi, S.IP saat dikonfirmasi di kantor Desa beserta didampingi Sekretaris,
Bendahara menjelaskan bahwa adanya info tersebut tidak benar adanya, kalau
pihaknya menyalagunakan kewenangan jabatannya sebagai Pemerintah Desa Belopa.
Dan pada saat dikonfirmasi enggan dilakukan wawancara rekaman suara, padahal
kita ketahui bahwa wartawan berkewajiban dan berpedoman pada dua alat bukti
dalam setiap melakukan pembuktian publik penulisan. Baik rekaman
suara maupun gambar, sebagaimana konsideran pada undang-undang nomor 40 tahun
1999 tentang pers pasal 4 ayat satu menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua terhadap pers tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi. dan ayat keempat dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
hukum, wartawan mempunyai hak tolak, dan berkewajiban pula melayani hak jawab
serta hak koreksi sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia. Termasuk sumber informasi pun dilindungi undang-undang.
“Kalau masalah transparansi kami tidak transparansi, kami
pasang papan proyek semua. Sebenarnya pekerjaan kami terlalu banyak laporan
kemarin, yang pertama itu karena ini baru-baru pilkades. masalah ini sebelum
pikades jie" Lanjutnya lagi
Lanjutnya Kades "Kami dipanggil inspektorat, sebenarnya
selesai ini masalah. Bahkan ada yang pernah melapor"
"Secara administrasi pelaporan keuangan, yang berhak itu
adalah inspektorat yang memberikan kejelasan kekami, dan sudah diperiksa
Inspektorat. Dan itu kami lewati semua Pak" Tambah Sekdes
Lanjut Kades Lagi " Jadi begini Dek. kan kemarin itu,
kami juga terlapor seperti apa yang kita bilang itu mulai dari 2015. Kami itu
disurati Inspektorat. Dan pekerjaan 2019 ini, saya lebih. Karena saya calon
kepala desa kemarin, maka ada yang saya buatkan pribadi.
Sapa tahu yang di foto ini bukan dalam masuk kategori, daftar
penerima mck yang kami usulkan didesa. Toh, kan banyak cara. Kalau pekerjaan
kami yang kemarin itu 2019, jambang 40 paket. Perasaan tidak ada pekerjaan ku
yang tidak anu,
Makannya saya bilang tadi malam pak, saya tidak bisa
mengiyakan itu karena bukan satu persatu nilainnya, kan ada koma-komannya
dibelakang sekian-sekian tohh. Tegas Kades
Tambah Sekdes lagi "Jadi begini dek, memang
diklarifikasi tentang laporan ini juga. laporan yang masuk itu dek. kan total
anggaran itu mck rp. 147.713.000,-. jadi sistem pelaporan kami di lsm dan
inspektorat kemarin itu bahwa mereka laporkan dana itu terpakai Rp.
40.000.000,-. Ternyata kami hitum total pemeriksaan itu baru dana gorong-gorong
itu Rp. 40.000.000,- belum termasuk pipa dan klosetnya. Kemudian, semennya,
bata merahnya, kerangnya, pasirnya, dan HOK Tukangnya. itu semua yang mencakup
147.713.000,-” Ungkapnya
Lanjut Kades lagi "Terima kasih Dek, kita sudah
berkunjung kesini. Sama dengan pertanyaan kemarin teman-teman lsm, karena saya
sudah dipanggil Inspektorat, H. Arifin. Bahwa pelaporan ini sudah merugikan
kami, beberapa teman-teman desa, dan menjatuhkan saya. Karena nilai mck ini
lengkap". Kunci Kades 2 Periode
Tak hanya itu, nama Inspektorat pun tak tanggung-tanggujawab
dicibirnya, untuk menjadi landasan perlindungan mereka untuk menghindari
pertanyaan-pertanyaan yang menjadi dugaan indikasi tindak pidana korupsi maupun
tindakan melawan hukum.
Pasalnya, Kepala Inspektorat Luwu Sakri saat ditemui diruang
kerjanya menjelaskan bahwa belum mengetahui persoalan Desa Belopa, bahkan
Sekeretaris dan beberapa pejabat pemeriksa Inspektorat ikut terpanggil untuk
memastikan tidak adanya laporan Desa Belopa
"Memang ada beberapa desa, dan belopa tidak termasuk
didalamnnya. Dan tidak ada pemeriksaan disana, dan akan kami tindaki”. Kunci
Sakri Kepala Inspektorat Luwu. Jumat siang (29/5/2020).
Sekedar diketahui, Kepala Desa (Kades) dua periode ini dalam
kepimpinannya dari penulusuran kami di lapangan. Bahwa tidak hanya persoalan
LPJ 2019 saja yang didapati, tetapi selama ia menjabat banyak keganjilan yang terjadi
ditengah-tengah masyarakat dalam bentuk Laporan Pertanggujawabab (LPJ) ADD dan
DD, Program Pemerintah Pusat pun dilibasnya. Seperti bedah rumah, Pemilihan
Ketua BPD, Pembagian Uang Paska Pilkades, Pembagian BLT tidak merata, dan tidak
sesuai sasaran dan tidak sesuai spesifikasi. Hingga berita ini dilayangkan,
kami masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. (ZB)
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center