Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Pasang Iklan

Program Jamban, Inspektorat Jadi Prioritas Utama Bagi Landasan Kades

Saturday 30 May 2020, 05:09 WIB Last Updated 2021-12-04T09:12:42Z

Program Jamban

 

Luwu, Portal News – Pembuatan jamban ditiap-tiap rumah warga sudah menjadi perioritas program kerja Pemerintah Desa (Pemdes) dalam bidang kawasan pemukiman di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Adalah salah satu sarana fasilitas yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan buang air besar dan kecil, yang dinilai sangat penting bagi kesehatan masyarakat yang diperuntuhkan bagi keluarga yang tidak mampu.

 

Salah satunya Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki kurang lebih 700 Kepala Keluarga (KK) dari 5 Dusun sebagai program utama dan unggulan bagi kesejahteraan masyarakat maupun keberlangsungan hidup sehat dalam meningkatkan percepatan pembangunan.

 

Seperti yang diketahui Pemerintah Desa Belopa, telah mendapat progres realisasi pemanfaatan anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 1.262.261.500,- yang terbagi menjadi tiga item. Terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 879.094.000,- Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 352.210.000,- dan BHRD/BHPD Rp. 13.022.500,-. Dimana dana tersebut, diprogramkan dialokasikan dalam bentuk laporan pendapatan maupun belanja Desa.

 

Sebab, Pemerintah desa wajib memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa. Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran kepada warganya yang transparan, akuntabel dan terpercaya.

 

Namun hal ini, justru menjadi kesempatan bagi pelaku korupsi bila tidak diawasi dengan baik dalam system pengelolaan maupun pelaporan pertanggujawaban penggunaan anggaran keuangan Negara, yang menjadi temuan atas adanya laporan warga yang tak ingin dimediakan namanya menjelaskan bahwa Desa Belopa disinyalir telah melakukan penyalagunaan jabatan dan mark up dengan program jamban sebanyak 30 rumah tangga, dari total keseluruhan anggaran sebesar Rp. 147.713.000, serta sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif penggunaan alokasi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019

 

Sekaitan dengan hal itu, Kepala Desa (Kades) Belopa Mulyadi Mawi, S.IP saat dikonfirmasi di kantor Desa beserta didampingi Sekretaris, Bendahara menjelaskan bahwa adanya info tersebut tidak benar adanya, kalau pihaknya menyalagunakan kewenangan jabatannya sebagai Pemerintah Desa Belopa. Dan pada saat dikonfirmasi enggan dilakukan wawancara rekaman suara, padahal kita ketahui bahwa wartawan berkewajiban dan berpedoman pada dua alat bukti dalam setiap melakukan pembuktian publik  penulisan.  Baik rekaman suara maupun gambar, sebagaimana konsideran pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat satu menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. dan ayat keempat dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak, dan berkewajiban pula melayani hak jawab serta hak koreksi sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Termasuk sumber informasi pun dilindungi undang-undang.

 

“Kalau masalah transparansi kami tidak transparansi, kami pasang papan proyek semua. Sebenarnya pekerjaan kami terlalu banyak laporan kemarin, yang pertama itu karena ini baru-baru pilkades. masalah ini sebelum pikades jie" Lanjutnya lagi

 

Lanjutnya Kades "Kami dipanggil inspektorat, sebenarnya selesai ini masalah. Bahkan ada yang pernah melapor"

 

"Secara administrasi pelaporan keuangan, yang berhak itu adalah inspektorat yang memberikan kejelasan kekami, dan sudah diperiksa Inspektorat. Dan itu kami lewati semua Pak" Tambah Sekdes

 

Lanjut Kades Lagi " Jadi begini Dek. kan kemarin itu, kami juga terlapor seperti apa yang kita bilang itu mulai dari 2015. Kami itu disurati Inspektorat. Dan pekerjaan 2019 ini, saya lebih. Karena saya calon kepala desa kemarin, maka ada yang saya buatkan pribadi.

 

Sapa tahu yang di foto ini bukan dalam masuk kategori, daftar penerima mck yang kami usulkan didesa. Toh, kan banyak cara. Kalau pekerjaan kami yang kemarin itu 2019, jambang 40 paket. Perasaan tidak ada pekerjaan ku yang tidak anu,

 

Makannya saya bilang tadi malam pak, saya tidak bisa mengiyakan itu karena bukan satu persatu nilainnya, kan ada koma-komannya dibelakang sekian-sekian tohh. Tegas Kades

 

Tambah Sekdes lagi "Jadi begini dek, memang diklarifikasi tentang laporan ini juga. laporan yang masuk itu dek. kan total anggaran itu mck rp. 147.713.000,-. jadi sistem pelaporan kami di lsm dan inspektorat kemarin itu bahwa mereka laporkan dana itu terpakai Rp. 40.000.000,-. Ternyata kami hitum total pemeriksaan itu baru dana gorong-gorong itu Rp. 40.000.000,- belum termasuk pipa dan klosetnya. Kemudian, semennya, bata merahnya, kerangnya, pasirnya, dan HOK Tukangnya. itu semua yang mencakup 147.713.000,-” Ungkapnya

 

Lanjut Kades lagi "Terima kasih Dek, kita sudah berkunjung kesini. Sama dengan pertanyaan kemarin teman-teman lsm, karena saya sudah dipanggil Inspektorat, H. Arifin. Bahwa pelaporan ini sudah merugikan kami, beberapa teman-teman desa, dan menjatuhkan saya. Karena nilai mck ini lengkap". Kunci Kades 2 Periode

 

Tak hanya itu, nama Inspektorat pun tak tanggung-tanggujawab dicibirnya, untuk menjadi landasan perlindungan mereka untuk menghindari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi dugaan indikasi tindak pidana korupsi maupun tindakan melawan hukum.

 

Pasalnya, Kepala Inspektorat Luwu Sakri saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa belum mengetahui persoalan Desa Belopa, bahkan Sekeretaris dan beberapa pejabat pemeriksa Inspektorat ikut terpanggil untuk memastikan tidak adanya laporan Desa Belopa

 

"Memang ada beberapa desa, dan belopa tidak termasuk didalamnnya. Dan tidak ada pemeriksaan disana, dan akan kami tindaki”. Kunci Sakri Kepala Inspektorat Luwu. Jumat siang (29/5/2020).

 

Sekedar diketahui, Kepala Desa (Kades) dua periode ini dalam kepimpinannya dari penulusuran kami di lapangan. Bahwa tidak hanya persoalan LPJ 2019 saja yang didapati, tetapi selama ia menjabat banyak keganjilan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dalam bentuk Laporan Pertanggujawabab (LPJ) ADD dan DD, Program Pemerintah Pusat pun dilibasnya. Seperti bedah rumah, Pemilihan Ketua BPD, Pembagian Uang Paska Pilkades, Pembagian BLT tidak merata, dan tidak sesuai sasaran dan tidak sesuai spesifikasi. Hingga berita ini dilayangkan, kami masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. (ZB)


Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS