Luwu, Portal News - Institusi penegakan hukum di indonesia merupakan sesuatu yang ideal dalam sebuah negara, serta institusi penegakan hukum seharusnya menjadi corong ketransparansian publik dan tempat masyarakat mengadukan setiap masalah yang di hadapinya, baik itu masalah pidana khusus maupun pidana umum.
Kewajiban penegak hukum yang seharusnya bersifat obyektif
kepada pelapor, agar tidak terkesan ada indikasi dan merasa nyaman dengan
adanya obyektifitas dan profesionaltas kinerja penegak hukum kepada pelapor.
Anehnya lagi, jika penegak hukum justru berpihak kepada terlapor yang
jelas-jelas terdapat indikasi pelanggaran dalam kenierja. Sebagaimana pelaporan
yang dilaporkan terhadap pelapor.
Seperti yang baru-baru ini di temukan oleh beberapa aktivis
LSM dan Pers yang mencoba mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Luwu (Selasa
14/04/2020), terlihat kearogansian ditonjolkan dari pernyataan seorang oknum
jaksa yang mencoba membela si terlapor, dan diduga tidak obyektif.
Berawal dari adanya informasi terkait pernyataan Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Luwu, bahwa laporan yang di masukkan tabloid dinamis sebagai
bahan penyalagunaan beberapa indikasi pekerjaan infrastruktur yang bermasalah,
itu tidak benar .
Kembali awak media ini mempertanyakan keberadaan kasi intel
tersebut di penjagaan kantor kejaksaan negeri Luwu, dan seorang penjaga di
kantor tersebut mengatakan bahwa “kasi intel ada di ruangan, harus ki
koordinasi melalui penjagaan dipelayanan terpadu satu pintu (PTSP)” ungkap
penjaga yang menggunakan baju provos di dalam kantor kejaksaan.
Saat Rekan LSM dan Pers berada di ruang pelayanan terpadu
satu pintu (PTSP) Kejari Luwu, di temui salah seorang staf mengatakan bahwa
“kasi intel lagi tidak ada”, namun ketika rekan LSM dan Pers kembali
mempertanyakan keberadaan Kajari Luwu. Pihak staf di ruangan PTSP tersebut
hanya mengatakan bahwa “kalau ingin bertemu dengan ibu Kajari maka kita harus
melalui kasi intel, karena semua informasi harus melalui kasi intel”, berselang
beberapa menit, maka datanglah kasi intel menemui rekan LSM dan Pers di ruang
PTSP.
Dalam wawancara tersebut, saat awak media dan beberapa rekan
LSM mengajukan pertanyaan terkait penindak lanjutan sejumlah laporan dugaan
tindak pidana korupsi yang mengendap, maka kasi intel yang akrab di sapa
Alexander Rantelabi SH dirinya mengungkapkan bahwa “ada nda media mu terdaftar
di sini” (daftar nama media di kejaksaan/Red) hanya mempertanyakan badan hukum
media, dirinya (kasi intel Red) mengungkapkan bahwa “laporan kamu yang di
paccerakang itu tidak benar. Dan beberapa laporan kamu itu tidak benar dan kami
sudah turun ke-lapangan, tapi kenyataannya laporan anda tidak benar”, di
pertanyakan tentang di mana ketidak benaran laporan tersebut, namun kasi intel
pun mengatakan bahwa “banyak keluhan masyarakat tentang laporan anda, dan
dinamis ini sering mengobok-obok dan tolong ini peringatan terakhir saya
ucapkan, kami tetap mendukung setiap laporan, kami tetap menindak lanjuti kalau
memang itu faktanya benar, tapi jangan lantaran negosiasi di lapangan tidak
tercapai barulah anda melapor, ini fakta”, kembali kasi intel memaki awak media
dan LSM serta mengusir awak media dan LSM keluar dari ruangan dengan mengatakan
“usir keluar”, lanjut, kasi intel mempertanyakan badan hukum media dengan
mempertanyakan aslinya , “ini sudah sering-sering meresahkan masyarakat”, serta
arogansi seorang penjaga yang menggunakan baju seragam provos yang mengatakan
“keluar” (dengan nada yang sangat keras)”.
Terkait hal tersebut, maka sejumlah LSM merasa geram. Karena
apa yang di pertanyakan terkait sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi
tersebut, tidak mendapatkan jawaban dari pihak Kejaksaan.
Terpisah, salah satu aktivis LSM LPKP-M yang akrab di sapa
Andi Baso Juli SH saat di mintai tanggapanya, mengungkapkan kekecewaannya
terhadap perilaku arogan seorang pejabat publik yang harusnya memberikan contoh
yang baik, justru mempertontonkan arogansinya di depan awak media selaku mitra
dan sejumlah rekan LSM yang nota bene, adalah mitra pemerintah dan kejaksaan.
Selasa, (14/4/ 2020).
Lanjut Andi Baso Juli, bahwa dirinya menilai kasi intel
kejari luwu tidak pantas menyandang predikat sebagai jaksa, apatah lagi sebagai
kasi intel di Kejaksaan Luwu. Tegasnya
Selain itu, Aktivis LSM yang akrab di sapa RESKY
mengungkapkan kekecewaannya juga terkait adanya seorang oknum jaksa, yang
seolah kalang kabut saat di tanya oleh awak media terkait tindak lanjut
beberapa laporan dugaan korupsi mengendap, serta setiap pertanyaan di jawab
dengan tidak ada hubungannya dengan adanya indikasi laporan yang dimaksud.
Ketua DPC LPPM-Indonesia Kabupaten Luwu yang akrab di sapa
Surianto S.Pd.I, juga memberikan tanggapa terkait adanya perilaku oknum jaksa
yang memunculkan arogansinya, dirinya mengungkapkan bahwa akan melayangkan
surat yang di tujukan oleh Kepala kejaksaan tinggi di Makassar, dan bahkan
surat tersebut akan di sampaikan kepada pimpinan tertinggi kejaksaan yaitu
kepala kejaksaan Agung RI di Jakarta, sebab apabila hal tersebut di biarkan.
Maka akan menciderai institusi kejaksaan, dirinya juga menilai bahwa harusnya
oknum jaksa tersebut menjawab pertanyaan awak media terkait beberapa kasus yang
di laporkan oleh sejumlah Aktivist LSM dan Media. Sebab, memang seharusnya
pihak kejaksaan yang bergerak di bidang penegakan hukum memberikan status
kepastian hokum tentang tindaklanjut setiap laporan dari masyarakat.
Sehingga dengan begitu masyarakat mendapat kepastian hukum
yang jelas dan akan mengacu pada profesionalitas kinerja kejaksaan dapat
tercapai, bukan justru membalikkan pertanyaan seolah tidak nyambung dan seolah
menggiring isu lain. Maka wajar jika para aktivis LSM dan awak media merasa
curiga. Sebab, laporan yang di buatnya itu tidak mendapat kepastian hukum yang
jelas, dan seolah oknum kejaksaan terkesan mencari masalah, sehingga dari
beberapa laporan kasus tersebut tidak lagi di pertanyakan.
Lebih jauh, surianto juga mengungkapkan, jika apa yang di
ungkapkan oleh kasi intel kejari luwu tersebut, terkait tuduhan adanya
negosiasi awak media, itu tidak mampu di buktikan, maka akan berdampak fatal
bagi oknum jaksa tersebut, sebab apa yang di ungkapkan jaksa tersebut, seolah
hanya menggiring inti permasalahan yang ingin di pertanyakan, dan nampak kalang
kabut saat di wawancarai oleh awak media. Ungkapnya
Kekecewaan yang serupa di lontarkan oleh aktivist LPM-RI
bidang satgas intelijen yang akrab disapa Sukardi SH. Lembaga yang bergerak di
bidang pendampingan hukum masyarakat ini, sangat mengecam perbuatan oknum jaksa
tersebut dan dirinya juga mengungkapkan bahwa akan berkoordinasi dengan ketua
DPP LPM-RI di jakarta agar kiranya ketua DPP LPM-RI dapat membantu untuk
mengkoordinasikan kepada kepala kejaksaan agung terkait keberadaan anggotanya
yang memunculkan sikap arogansinya.
Di lain sisi ketua DPK LPPN-RI, sapaan akrab bang Ardi, yang
kerap kali melakukan investigasi terkait dugaan korupsi di tanah luwu, dirinya
mengungkapkan bahwa harusnya kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan agung
melakukan evaluasi terhadap anggotanya (kasi intel Red), lebih jauh, bang ardi
juga akan melakukan pelaporan kepada kepala kejaksaan agung dijakarta, serta
dirinya menilai bahwa keberadaan oknum jaksa tersebut harusnya di lakukan
pembinaan tentang pelayanan publik, agar tidak menciderai institusi kejaksaan.
Penulis : Ardi
Editor : Zainuddin Bundu
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center