Luwu, Portal News - Kasihan dua bersaudara di usir keluarga, dan Pemerintah sudah sepakat dengan warga Desa Lamunre Tengah untuk mengusir oknum pelaku yang bejat melakukan cinta terlarang sedarah, menjalin hubungan sebagai suami istri yang menghasilkan anak di Desa Lamunre Tengah Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Minggu, (28/7/2019).
Diketahui riwayat seorang ibu dari 4 anak itu, anak pertama
laki-laki dari suami pertama yang telah lama pisah, lalu yang kedua anak
perempuan dari suami kedua diketahui juga pisah. Saat ini menuju tiga anak,
berasal dari lelaki yang tak lain adalah saudara kandung sendiri, dimana
menjalin hubungan sudah beberapa tahun, tanpa status dan tinggal serumah
layaknya, suami istri yang sah.
Hapida Ibu Desa Lamunre Tengah kepada beberapa media Online
dan Media Cetak, saat dimintai tanggapan terkait warganya yang melakukan
hubungan suami istri sedarah di wilayahnya, menjelaskan memang keduanya
masyarakat saya. Namun perbuatannya melakukan hubungan suami istri terlarang
baru diketahui.
‘’Kita mengetahui selama ini mereka adalah saudara sedarah,
karena yang kami tahu tentang si perempuan, dia sudah bersuami dua kali, dari
suami pertama dan kedua memeliki anak, jadi dia memiliki dua anak yang berbeda
bapak, selain anak dari lelaki sedarahnya’’.
Tambahnya lagi, Setelah mengetahui kejadian ini, kami dengan
warga melaporkan ke pihak Aparat untuk diamankan, demi menjaga hal-hal yang
bisa menimbulkan terjadinya tindakan main hakim sendiri dari warga setempat.
‘’Kita membawahnya ke Polsek Belopa, sebab masih berada
diwilayah hukum Polsek ini’’, tutur Hapida.
Lanjut, Hapida “demi menjaga amuk massa, pihak Pemerinta Desa
dengan keinginan Masyarakat setempat dan para Tokoh, agar mereka tidak boleh
tinggal dikampung. Bila perlu usir keluar dari Tana Luwu ini biar mereka tidak
melakukan perbuatan yang bejat dan tidak beradap, sekaligus memberikan contoh
kepada orang lain. Bahwa perbuatan seperti ini sangat tidak baik,” tegasnya.
Setelah para pihak membuat surat perjanjian, sekaligus
kesepakatan dari permintaan warga yang keberatan, yang dibuat oleh Penyidik
Polsek bersama PPA Luwu dan ibu Desa Lamunre Tenga serta keluarga pelaku yang
dipercayainya. Saat ini polisi dengan ibu Desa menyerahkan kekeluarga membawa
si Pelaku ketempat yang jauh diluar Sulsel.
Terpisah, AKP Ahmad Kapolsek Belopa dengan keterangan singkat
kepada media ini menjelaskan, “kami mengamankan setelah adanya laporan
masyarakat, Pemerintah Desa, para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,
kami langsung ke TKP untuk mengamankan dan langsung membawah kekantor untuk
diproses bardasarkan pembuktian. Pengakuannya terhadap laporan tersebut, Pelaku
mengakuai dia sedarah dan punya dua anak bersamanya,” ungkapnya. (ZB).
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center