Luwu, Portal News - Lagi-lagi perbuatan asusila dan dugaan tindak pidana pemerkosaan seorang ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah mendengar pengakuan korban, bahwa telah diperkosa.
Maka ibunya bersama korban langsung mendatangi Polisi sektor Suli untuk
melakukan pelaporan, dan diperiksa langsung oleh Kanit Bripka Abd Samad. Kamis
(27/2/2020).
Dengan kejadian perkara cabul dan pemerkosaan berawal sejak
November 2019 lalu, yang bertempat di Wilayah Lingkungan Saludidi, Kelurahan
Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu. persis dikediaman pelaku dan
korban. Berdasarkan laporan Polisi : LP/12/II/2020/P.Ssl/Res.Luwu/Sek.Suli,
tanggal 27 Februari 2020.
“Mengenai kronologis kejadian perkara (TKP), sekitar pukul
11.30 wita. Dimana saat itu korban baru saja pulang sekolah dan kemudian masuk
kedalam kamarnya dan hendak mengganti pakaiannya, maka pada saat itu pelaku
berinisial (HN) juga masuk mengikuti korban dengan berpura-pura meminta tolong
kepada korban untuk memijit kepalanya yang sakit”.
Selain itu Kanit Bripka Abd samad juga menambahkan “Selang
beberapa menit, pelaku lalu membaringkan korban dan kemudian memeluk, serta
mencium dan merabah buah Dada serta vagina korban. Dan berselang beberapa hari
kemudian, pelaku juga mengulangi lagi perbuatannya kepada korban. Dengan
menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dan berlanjut hingga pada akhirnya bulan
Februari 2020”.
Karena berulang-ulang kali di lakukukan pencabulan dan
pemerkosaan tersebut, korban mengalami Trauma yang sangat dalam. Sementara
korban berinesial SH masih duduk dibangku kelas 1 SMA (Dibawah Unur), dan
Pelaku berinisial NH 39 Tahun yang bekerja sehari-harinya sebagai Petani.
Dari keterangan mengenai saksi mata terjadinya pemerkosaan
dan pencabulan, adalah Ibu kandung korban. Berinesial SA Umur 38 Tahun
Pekerjaan ibu rumah tangga yang beralamat Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan
Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, dan berisenial IG Umur 60 Tahun Pekerjaan
Ibu rumah tangga.
Dari ulah pelaku, kepolisian polsek suli telah melakukan
langkah-langkah pembuktian perkara, dan membuatkan LP Serta Personil Unit
Reskrim, dan mendatangi TKP, untuk mencatat dan melakukan interogasi terhadap
saksi-saksi. Guna di mintai keterangan dan mempertanggujawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016,
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016,
tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Thn 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Polres Luwu
Editor : Zainuddin Bundu
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center