√ Seorang Petani di Luwu Cabuli Anak Kandungnya Sendiri- Portal News - Mengabarkan Untuk Semua

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Seorang Petani di Luwu Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Kamis, 27 Februari 2020, Februari 27, 2020 WIB Last Updated 2021-12-04T18:45:54Z

Seorang Petani di Luwu

 

Luwu, Portal News - Lagi-lagi perbuatan asusila dan dugaan tindak pidana pemerkosaan seorang ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Setelah mendengar pengakuan korban, bahwa telah diperkosa. Maka ibunya bersama korban langsung mendatangi Polisi sektor Suli untuk melakukan pelaporan, dan diperiksa langsung oleh Kanit Bripka Abd Samad. Kamis (27/2/2020).

 

Dengan kejadian perkara cabul dan pemerkosaan berawal sejak November 2019 lalu, yang bertempat di Wilayah Lingkungan Saludidi, Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu. persis dikediaman pelaku dan korban. Berdasarkan laporan Polisi : LP/12/II/2020/P.Ssl/Res.Luwu/Sek.Suli, tanggal 27 Februari 2020.

 

“Mengenai kronologis kejadian perkara (TKP), sekitar pukul 11.30 wita. Dimana saat itu korban baru saja pulang sekolah dan kemudian masuk kedalam kamarnya dan hendak mengganti pakaiannya, maka pada saat itu pelaku berinisial (HN) juga masuk mengikuti korban dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijit kepalanya yang sakit”.

 

Selain itu Kanit Bripka Abd samad juga menambahkan “Selang beberapa menit, pelaku lalu membaringkan korban dan kemudian memeluk, serta mencium dan merabah buah Dada serta vagina korban. Dan berselang beberapa hari kemudian, pelaku juga mengulangi lagi perbuatannya kepada korban. Dengan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dan berlanjut hingga pada akhirnya bulan Februari 2020”.

 

Karena berulang-ulang kali di lakukukan pencabulan dan pemerkosaan tersebut, korban mengalami Trauma yang sangat dalam. Sementara korban berinesial SH masih duduk dibangku kelas 1 SMA (Dibawah Unur), dan Pelaku berinisial NH 39 Tahun yang bekerja sehari-harinya sebagai Petani.

 

Dari keterangan mengenai saksi mata terjadinya pemerkosaan dan pencabulan, adalah Ibu kandung korban. Berinesial SA Umur 38 Tahun Pekerjaan ibu rumah tangga yang beralamat Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, dan berisenial IG Umur 60 Tahun Pekerjaan Ibu rumah tangga.

 

Dari ulah pelaku, kepolisian polsek suli telah melakukan langkah-langkah pembuktian perkara, dan membuatkan LP Serta Personil Unit Reskrim, dan mendatangi TKP, untuk mencatat dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Guna di mintai keterangan dan mempertanggujawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua  UU RI No. 23 Thn 2002, Tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber : Polres Luwu

Editor : Zainuddin Bundu


Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->