Luwu, Portal News – Dari hasil pemeriksaan internal Bawaslu Provinsi, Sulawesi Selatan terkait adanya Kasus Dugaan Korupsi mantan Sekertaris Bawaslu Luwu yang bergulir sejak tahun 2018 lalu, terus masih dilakukan oleh pihak penegak Hukum Polres Luwu.
Pasalnya, Dana ibah yang digelontorkan oleh Pemda Luwu
sebanyak Rp.11.563. 690.000,- Milliar lebih pada pelaksaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Luwu periode 2019-2024. Dalam pelaporan penggunaan dana tersebut,
tidak bisa dipertanggujawabkan laporan secara administrasi dari hasil audit
internal Bawaslu Provinsi Sulsel.
Sekaitan dengan hal tersebut, Polres Luwu dalam hal ini Kanit
Tipikor Haeril saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan pihaknya akan
merencanakan ekspos pada bulan maret, terkait indikasi dugaan korupsi Mantan
Sekretaris Bwaslu Luwu.
“Kami masih dalam proses lidik, bulan maret kami rencanakan
permintaan ekspos dulu dari BPKP Sulsel. Untuk permintaan Audit Investigasi
dari Auditor BPKP. Kemudian turun, baru kalau ada hasil. Itulah yang nanti kami
gunakan untuk ditingkatkan kepenyidikkan, tapi melalui gelar dulu di Polda.
Tambah Haeril “Akan kita lihat, karena belum ditahu hasil
dari tindak lanjut Audit Internalnya Bawaslu terkait hasil pengembalian. Karena
sampai sekarang belum pernah diminta untuk diutarakan di Audit BPKP. Dalam
penyelidikan kami baru akan melakukan permintaan Ekspos”. Ungkap Haeril,
Kamis Sore (27/2/2020).
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Akp. Faisal Syam, SH
yang juga ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan
ekspos Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh mantan Sekertaris Bawaslu
Luwu pada bulan maret mendatang.
“Rencana akan digelar diawal atau pertengahan bulan maret,
karena masih menunggu hasil auditor BPK Sulsel”. Tutup Faisal (ZB)
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center