√ Kasus Mantan Sekertaris Bawaslu Luwu di Temukan 300 Juta- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Kasus Mantan Sekertaris Bawaslu Luwu di Temukan 300 Juta

Rabu, 26 Februari 2020, Februari 26, 2020 WIB Last Updated 2021-12-02T23:30:53Z

 

Kasus Mantan Sekertaris Bawaslu Luwu


Luwu, Portal News – Kasus Dugaan Korupsi mantan Sekertaris Bawaslu Luwu yang bergulir sejak tahun 2018 lalu di tingkat Kepolisian Resort (Kapolres) Luwu, terus masih dilakukan oleh  pihak penegak Hukum Polres Luwu, dimana mantan sekretaris Bawaslu dinilai telah menyalahgunakan jabatan semasa mengabdi.

 

Pasalnya, Dana ibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu pada pelaksaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2019-2024 yang mencapai Rp.11.563. 690.000,- Milliar lebih itu, dinilai adanya manyloundry dalam pelaporan penggunaan dana tersebut, berdasarkan permendagri nomor 51 tahun 2015. Dan sisa penggunaan anggaran yang dikembalikan ke Kas Daerah atau Kas Negara sebesar Rp. 1.424.361.425 Milliar yang masih siluman. Pertanggal 17 September 2018.

 

Kini sudah mencapai dua tahun dan pihak penegak hukum Polres Luwu masih melakukan pemeriksaan, dengan memanggil sejumlah saksi-saksi, baik dari tingkat kecamatan maupun Bawaslu Provinsi dalam mewujudkan kebasahaan publik atau biasa ”extra ordinary crime” kejahatan yang sangat luar biasa.

 

Sehingga kejahatan ini sering dianggap sebagai ”beyond the law” karena melibatkan para pelaku kejahatan ekonomi kelas atas (high level economic) dan birokrasi kalangan atas (high level beurocratic), baik birokrat ekonomi maupun pemerintahan.

 

Kasat Reskrim Polres Luwu Akp. Faisal Syam, SH saat di konfirmasi diruang kerjanya menjelaskan bahwa, proses Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh mantan Sekertaris Bawaslu Luwu masih terus kami lakukan.

 

“Berdasarkan langkah-langkah upaya penyelidikan beberapa saksi, kita lakukan koordinasi serta melakukan audit internal dengan tim Bawaslu Provinsi. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kapan-kira-kira melakukan audit terkait itu”.

 

Lanjut Faisal "Bahwa ada uang 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta) itu, dia tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi. Dari hasil audit Internal Bawaslu Provinsi. Dan itu bukan hasil Audit resmi yang digunakan untuk penyelidikan Tipikor" Kunci Akp. Faisal Syam, SH. Rabu sore (26/2/2020).

 

Sekedar diketahui, dari hasil internal Bawaslu Provinsi yang menjadi temuan dari hasil laporan administrasi dan internal Bawaslu Provinsi. Dilakukan pemeriksaan di tingkat panwascam yang berada di tingkat kecamatan, sebanyak lima (5) kecematan, dari total 22 Kecamatan. Namun pada intinya, pihak penegak hukum Tipikor Polres Luwu terus melakukan upaya penyelidikan secara keseluruhan sesuai target yang diharapkan. (ZB)


Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Pasang Iklan
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->