Luwu, Portal News – Kasus Dugaan Korupsi mantan Sekertaris Bawaslu Luwu yang bergulir sejak tahun 2018 lalu di tingkat Kepolisian Resort (Kapolres) Luwu, terus masih dilakukan oleh pihak penegak Hukum Polres Luwu, dimana mantan sekretaris Bawaslu dinilai telah menyalahgunakan jabatan semasa mengabdi.
Pasalnya, Dana ibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten Luwu pada pelaksaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu
periode 2019-2024 yang mencapai Rp.11.563. 690.000,- Milliar lebih itu, dinilai
adanya manyloundry dalam pelaporan penggunaan dana tersebut, berdasarkan
permendagri nomor 51 tahun 2015. Dan sisa penggunaan anggaran yang dikembalikan
ke Kas Daerah atau Kas Negara sebesar Rp. 1.424.361.425 Milliar yang masih
siluman. Pertanggal 17 September 2018.
Kini sudah mencapai dua tahun dan pihak penegak hukum Polres
Luwu masih melakukan pemeriksaan, dengan memanggil sejumlah saksi-saksi, baik
dari tingkat kecamatan maupun Bawaslu Provinsi dalam mewujudkan kebasahaan
publik atau biasa ”extra ordinary crime” kejahatan yang sangat luar biasa.
Sehingga kejahatan ini sering dianggap sebagai ”beyond the
law” karena melibatkan para pelaku kejahatan ekonomi kelas atas (high level
economic) dan birokrasi kalangan atas (high level beurocratic), baik birokrat
ekonomi maupun pemerintahan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Akp. Faisal Syam, SH saat di
konfirmasi diruang kerjanya menjelaskan bahwa, proses Dugaan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) oleh mantan Sekertaris Bawaslu Luwu masih terus kami lakukan.
“Berdasarkan langkah-langkah upaya penyelidikan beberapa
saksi, kita lakukan koordinasi serta melakukan audit internal dengan tim Bawaslu
Provinsi. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) kapan-kira-kira melakukan audit terkait itu”.
Lanjut Faisal "Bahwa ada uang 300.000.000,- (Tiga Ratus
Juta) itu, dia tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi. Dari hasil
audit Internal Bawaslu Provinsi. Dan itu bukan hasil Audit resmi yang digunakan
untuk penyelidikan Tipikor" Kunci Akp. Faisal Syam, SH. Rabu sore
(26/2/2020).
Sekedar diketahui, dari hasil internal Bawaslu Provinsi yang
menjadi temuan dari hasil laporan administrasi dan internal Bawaslu Provinsi.
Dilakukan pemeriksaan di tingkat panwascam yang berada di tingkat kecamatan,
sebanyak lima (5) kecematan, dari total 22 Kecamatan. Namun pada intinya, pihak
penegak hukum Tipikor Polres Luwu terus melakukan upaya penyelidikan secara
keseluruhan sesuai target yang diharapkan. (ZB)
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center