√ Oknum Pengacara Gadungan Berkeliaran di Pengadilan Negeri EnrekangPortal News - Mengabarkan Untuk Semua

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Oknum Pengacara Gadungan Berkeliaran di Pengadilan Negeri Enrekang

Kamis, 07 November 2019, November 07, 2019 WIB Last Updated 2021-11-30T19:13:05Z

Oknum Pengacara Gadungan

 

Enrekang, Portal News - Berkembangnya rumor terkait Oknum pengacara gadungan yang selama ini berkeliaran menangani kasus perkara dari kliennya di Pengadilan negeri Enrekang mulai meresahkan.

 

Pasalnya, sejumlah pengacara resmi hendak pertanyakan hal tersebut. Bahkan salah seorang advokat yang aktif dan memiliki sertifikat ber acara, sudah hampir 22 tahun merasa terusik dan kesal. Ulah oknum Advokat Abal-abal tersebut. Sabtu (7/11/2019).

 

‘’ada seorang mengaku sebagai advokat magang inisial (RH ) tapi faktanya dia bukan seorang pengacara, lantaran tak bisa membuktikan legalitasnya secara resmi dari lembaga Advokasi. Oknum tersebut dimasukan dalam surat kuasa, dengan status advokat magang dari tim kuasa hukum Sultani Law Firm.’’ Ungkapnya

 

Tambahnya lagi ‘’Saya sayangkan mengapa pihak PN Enrekang membiarkan hal ini terjadi? Bahkan di duga ketua PN seakan tutup mata. Seharusnya dicatat siapa saja nama dari lembaga Bantuan Hukum yang terdaftar resmi di Pengadilan Enrekang. Jangan diberikan ruang kepada oknum mengatas namakan advokat yang tidak memiliki sertifikat, bahkan sebelumnya ada juga berstatus PNS yang ikut ber acara.

 

Papar pengacara tersebut kepada Awak media, menurutnya PN Enrekang melanggar pasal 31 UU No 18 tahun 2003, (Tentang advokat) setiap orang dengan sengaja menjalankan profesi advokat dan seolah-olah sebagai advokat tetapi bukan advokat seperti yang di atur dalam UU tersebut maka diancam pidana paling lama 5 tahun penjara, dan denda Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah ) dan hal ini sangat merugikan pihak advokat’’. Tegasnya

 

Dampak dari adanya hal itu, oknum pengacara gadungan tersebut, membuat keberadaan advokad di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan tidak efektif dan professional lagi. Lantaran kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap advokat, sehingga kita yang profesional merasa tercoreng. Ungkapnya.

 

‘’Bayangkan saj, khususnya perkara perdata bagaikan gunung es. Begitu banyaknya perkara perdata di Enrekang tetapi masyarakat menghindari untuk kepengadilan. Karena kendati berfikir biayanya yang terlalu besar, padahal tidak demikian. Terutama bagi masyarakat yang tidak mampu tegasnya, misalnya salah satu perkara yang pernah ditangani oknum pengacara gadungan tersebut, perkara perdata nomor 7 /pdt.G/2019 PN Enrekang di periksa di persidangan tergugat atas nama Drs Tajuddin, lagian oknum pengacara abal-abal itu,(RH) sudah sering menangani perkara, di PN, imbuhnya,

 

Selain itu, ditempat yang terpisah saat di konfirmasi hal ini’ Ketua Pengadilan Negeri Enrekang. Karsena SH MH mengatakan, tidak benar kalau ada pengacara ilegal yang terdaftar di PN Enrekang. Kami tidak pernah memberi ruang kepada Advokat yang tidak resmi dan tidak memiliki sertifikat untuk beracara, semua yang terdaftar di PN dari Asosiasi LBH seperti Peradi, KAI, yang sifatnya legal. Bahkan sebelum masuk di pos Bakum, dip roses terlebih dahulu’’. Paparnya

 

Penulis: Abdal

Editor: Zainuddin Bundu

Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->