Enrekang, Portal News - Berkembangnya rumor terkait Oknum pengacara gadungan yang selama ini berkeliaran menangani kasus perkara dari kliennya di Pengadilan negeri Enrekang mulai meresahkan.
Pasalnya, sejumlah pengacara resmi hendak pertanyakan hal tersebut.
Bahkan salah seorang advokat yang aktif dan memiliki sertifikat ber acara,
sudah hampir 22 tahun merasa terusik dan kesal. Ulah oknum Advokat Abal-abal
tersebut. Sabtu (7/11/2019).
‘’ada seorang mengaku sebagai advokat magang inisial (RH )
tapi faktanya dia bukan seorang pengacara, lantaran tak bisa membuktikan
legalitasnya secara resmi dari lembaga Advokasi. Oknum tersebut dimasukan dalam
surat kuasa, dengan status advokat magang dari tim kuasa hukum Sultani Law
Firm.’’ Ungkapnya
Tambahnya lagi ‘’Saya sayangkan mengapa pihak PN Enrekang
membiarkan hal ini terjadi? Bahkan di duga ketua PN seakan tutup mata.
Seharusnya dicatat siapa saja nama dari lembaga Bantuan Hukum yang terdaftar
resmi di Pengadilan Enrekang. Jangan diberikan ruang kepada oknum mengatas
namakan advokat yang tidak memiliki sertifikat, bahkan sebelumnya ada juga
berstatus PNS yang ikut ber acara.
Papar pengacara tersebut kepada Awak media, menurutnya PN
Enrekang melanggar pasal 31 UU No 18 tahun 2003, (Tentang advokat) setiap orang
dengan sengaja menjalankan profesi advokat dan seolah-olah sebagai advokat
tetapi bukan advokat seperti yang di atur dalam UU tersebut maka diancam pidana
paling lama 5 tahun penjara, dan denda Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah )
dan hal ini sangat merugikan pihak advokat’’. Tegasnya
Dampak dari adanya hal itu, oknum pengacara gadungan
tersebut, membuat keberadaan advokad di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi
Selatan tidak efektif dan professional lagi. Lantaran kurangnya kepercayaan
masyarakat terhadap advokat, sehingga kita yang profesional merasa tercoreng.
Ungkapnya.
‘’Bayangkan saj, khususnya perkara perdata bagaikan gunung
es. Begitu banyaknya perkara perdata di Enrekang tetapi masyarakat menghindari
untuk kepengadilan. Karena kendati berfikir biayanya yang terlalu besar,
padahal tidak demikian. Terutama bagi masyarakat yang tidak mampu tegasnya,
misalnya salah satu perkara yang pernah ditangani oknum pengacara gadungan
tersebut, perkara perdata nomor 7 /pdt.G/2019 PN Enrekang di periksa di
persidangan tergugat atas nama Drs Tajuddin, lagian oknum pengacara abal-abal
itu,(RH) sudah sering menangani perkara, di PN, imbuhnya,
Selain itu, ditempat yang terpisah saat di konfirmasi hal
ini’ Ketua Pengadilan Negeri Enrekang. Karsena SH MH mengatakan, tidak benar
kalau ada pengacara ilegal yang terdaftar di PN Enrekang. Kami tidak pernah
memberi ruang kepada Advokat yang tidak resmi dan tidak memiliki sertifikat
untuk beracara, semua yang terdaftar di PN dari Asosiasi LBH seperti Peradi,
KAI, yang sifatnya legal. Bahkan sebelum masuk di pos Bakum, dip roses terlebih
dahulu’’. Paparnya
Penulis: Abdal
Editor: Zainuddin Bundu
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center