Luwu, Portal News – Sekaitan dengan hasil proses pemeriksaan internal Bawaslu RI perwakilan Sulsel maupun penanganan kasus pemeriksaan mantan Sekertaris Bawaslu Luwu, (AA) yang tengah ditangani Kepolisian Resort (Kapolres) Luwu sudah melancarkan prosesnya hingga ke tingkat Panwascam Kecamatan Belopa pada bulan agustus lalu.
Hal ini dibenarkan dengan adanya pengakuan mantan Ketua
Bawaslu Luwu, Syam Abdi saat dihubungin via telepon selulernya. Jumat sore
(27/9/2019) pukul 04:27 (Wita).
‘’Pemeriksaan sudah masuk ke tingkat Panwascam Kecamatan
Belopa adinda, dan ditangani oleh Polres Luwu. Sekaitan dengan hal itu, saya
kurang tahu persis dan silahkan tanyakan ki ke Polres Luwu’’. Beber Syam Abdi
Selain itu, pihak Tipikor Polres Luwu, Haerul yang juga
dimintai tanggapannya via whatsapp (Media Sosial) juga membenarkan dengan
adanya pemeriksaan pihak Panwascam Kecamatan Belopa, terkait hasil pemeriksaan
inernal Bawaslu RI. Sabtu (28/9/2019) Pukul 10:10 (Wita).
‘’Bila ada yang ingin dipertanyakan. Tabe langsung hub Kasat
Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Sam’’.
Tambahnya ‘’ Untuk Panwascam kecamatan belopa... yang sudah
di ambil keterangannya, yakni Kasek dan Bendaharanya. Waktu sekitar bulan
Agustus’’Ungkap Haerul dengan singkat.
Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Faisal Syam, SH
yang juga di konfirmasi melalui via whatsapp (Media Sosial) menjelaskan bahwa,
dari hasil pemeriksaan Rapat Internal Bawaslu RI. Dan telah dilakukan
pemeriksaan terkait hal tersebut. Sabtu Sore (28/9/2019) sekitar pukul 17:39
(Wita).
‘’Karena ini masih kami proses lidik ya, semua pihak terkait
tentunya kami mintai keterangan’’. Kunci Kasat Reskrim AKP. Faisal Syam, SH
yang sangat dikenal dengan pengunkap kasus tercepat.
Sekedar diketahui, Dana ibah yang digelontorkan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu pada pelaksaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Luwu periode 2019-2024 lalu mencapai Rp.11.563. 690.000,- Milliar
lebih, dan dinilai adanya manyloundry dalam pelaporan penggunaan dana tersebut,
berdasarkan permendagri nomor 51 tahun 2015. Dan sisa penggunaan anggaran yang
dikembalikan ke Kas Daerah atau Kas Negara sebesar Rp. 1.424.381.425 Milliar
lebih dan masih siluman. Pertanggal 17 September 2018.
Namun tak hanya sampai disitu, kasus korupsi tersebut terus
dikawal terkait keabsahannya, dalam penyalagunaan kewenangan jabatan yang
dianut semasa menjabat dan dianggap sebagai kejahatan yang sangat luar biasa
atau ”extra ordinary crime”.
Sehingga, hal ini bisa dinilai sebagai (beyond the law).
Karena melibatkan para pelaku kejahatan ekonomi kelas atas (high level
economic) dan tingkat birokrasi kalangan atas (high level beurocratic). Baik
birokrat ekonomi maupun pemerintahan, hingga berita ini dilayangkan Polres Luwu
terus melakukan proses penyelidikan oleh sejumlah oknum yang terlibat
didalamnya. (ZB)
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center