Makasar, Portal News – Sidang perdana terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah dimulai.
Dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu, sidang dengan Nomor perkara
151-PKE-DKPP/VI/2019 ini digelar di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan, Kamis (25/07/2019), dalam hal ini KPU Luwu didudukkan selaku Teradu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya
salah satu Caleg Kab. Luwu Zul Arrahman melaporkan lima komisioner ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu terkait dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu.
Dalam aduannya, lima Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu diduga telah melakukan intervensi
kepada Anggota PPK Kecamatan Bajo untuk mengulur jadwal Pemungutan Suara Ulang
(PSU) TPS 4 Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi
Selatan.
Dalam sidang ini juga hadir tiga
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif idris selaku Ketua Bawaslu Luwu,
Kaharuddin A, Kordiv HPP dan Asriani Baharuddin Kordiv SDM. Bawaslu dalam hal
ini hadir sebagai pemberi keterangan dalam sidang kode etik.
Namun dalam sidang ini tidak
dihadiri oleh Pengadu Zul Arrahman, yang sebelumnya telah mengkonfirmasi, tidak
dapat menghadiri sidang dikarenakan menghadiri agenda sidang di tempat lain.
Hingga akhirnya sidang ditunda dan menunggu kembali jadwal sidang dari DKPP.
Penulis: Andi
Editor: Zainuddin Bundu
Untuk dapatkan informasi terbaru, gabung di group : Portal Update
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp : Portal Center