Sidang Perdana Kode Etik Lima Komisioner KPU Luwu di Tunda -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Sidang Perdana Kode Etik Lima Komisioner KPU Luwu di Tunda

Kamis, 25 Juli 2019

Sidang Perdana Kode Etik Lima Komisioner KPU Luwu di Tunda

 

Makasar, Portal News – Sidang perdana terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah dimulai.

 

Dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu, sidang dengan Nomor perkara 151-PKE-DKPP/VI/2019 ini digelar di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (25/07/2019), dalam hal ini KPU Luwu didudukkan selaku Teradu.

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya salah satu Caleg Kab. Luwu Zul Arrahman melaporkan lima komisioner ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

 

Dalam aduannya, lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu diduga telah melakukan intervensi kepada Anggota PPK Kecamatan Bajo untuk mengulur jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 4 Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

 

Dalam sidang ini juga hadir tiga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif idris selaku Ketua Bawaslu Luwu, Kaharuddin A, Kordiv HPP dan Asriani Baharuddin Kordiv SDM. Bawaslu dalam hal ini hadir sebagai pemberi keterangan dalam sidang kode etik.

 

Namun dalam sidang ini tidak dihadiri oleh Pengadu Zul Arrahman, yang sebelumnya telah mengkonfirmasi, tidak dapat menghadiri sidang dikarenakan menghadiri agenda sidang di tempat lain. Hingga akhirnya sidang ditunda dan menunggu kembali jadwal sidang dari DKPP.

 

Penulis: Andi

Editor: Zainuddin Bundu


Untuk dapatkan informasi terbaru, gabung di group : Portal Update 

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp : Portal Center