Luwu, Portal News - Kasus mantan sekertaris bawaslu luwu masih bergulir di tingkat Kepolisian Resort Polres Luwu, dan sudah masuk dalam tahap dua.
Dugaan Kasus Korupsi terus masih ditindak lanjuti dan
diproses sesuai prosesdure, atas laporan kepada Pihak penegak Hukum Polres
Luwu.
Karena dinilai ada unsure pelawanan hukum, dalam menjalankan
porsi jabatannya sebagai oknum anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dana ibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
Kabupaten Luwu pada pelaksaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode
2019-2024 lalu mencapai 11 Milliar lebih, dan dinilai ada mayloundry dalam
pelaporan penggunaan dana tersebut.
Namun tak hanya sampai disitu, kasus korupsi tersebut terus
dikawal terkait keabsahannya, dalam penyalagunaan kewenangan jabatan yang
dianut semasa menjabat dan dianggap sebagai kejahatan yang sangat luar biasa
atau ”extra ordinary crime”.
Sehingga kejahatan ini sering dianggap sebagai ”beyond the
law” karena melibatkan para pelaku kejahatan ekonomi kelas atas (high level
economic) dan birokrasi kalangan atas (high level beurocratic), baik birokrat
ekonomi maupun pemerintahan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Akp. Faisal Syam, SH saat di
konfirmasi melalui Handphone selulernya mengatakan bahwa, proses Dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) oleh mantan Sekertaris Bawaslu Luwu inisial (AA).
Lanjut “Faisal, saat ini tengah kami lakukan pendalaman.
Kendatipun saat ini kami tinggal menunggu konfirmasi Badan Pengawas Keuangan
Dan Pembangunan (BPKP). Kami penyidik tetap mengutamakan sikap proposional
tentang kasus tersebut”. Jelas Akp. Faisal Syam, SH. Kamis, (1/8/2019).
Korupsi adalah kategori kejahatan kemanusiaan dan spesialis
‘’Dan tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja dan harus tuntas tanpa
pandangbulu, kendatipun kasus ini masih bergulir di polres luwu kami tetap
memaksimalkan hingga pada tahap dua, sebagaiamana amanah institusi kami sebagai
kepolisian polres luwu. Intinya, kasus tetap berlanjut”. Tandas Akp. Faizal
Syam, SH.
Penulis: ABS
Editor: Zainuddin Budu
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center