Luwu, Portal News – Menindak lanjuti temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK), Inspektorat Luwu lakukan pemeriksaan terhadap 15 Desa di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yang masuk dalam daftar buku agenda pelaporan penggunaan keuangan negara.
Inspektorat Kabupaten Luwu saat dikonfirmasi terkait
perkembangan dan temuan BPK, belum memberikan keterangan secara detile. Senin
(23/7/2019).
Inspektorat Luwu masih belum memberikan Informasi temuan apa
dan Desa-Desa dimana yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Inspektorat Luwu beralasan agar pemeriksaan bisa berjalan
lancar.
Salah seorang pegawai Inspektorat yang tak ingin dimediakan
namanya mengatakan “Kurang seminggu laporan akan kami berikan langsung kepada
bapak Bupati. Kalau sekarang kami belum bisa kasih konfirmasi dulu, agar
pemeriksaan tidak terganggu. Saat ini kami sementara melalukan pemeriksaan”
tandasnya.
Dilansir dari SindoNews, Basmin Mattayang menerima langsun
Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) 15 Desa masuk dalam catatan Khusus oleh BPK RI
Provinsi Sulawesi Selatan.
Wahyu Priyono Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi
Selatan, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang pemeriksaan pengelolahan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Pejabat yang di periksa wajib memberikan jawaban atau
penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan
hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja, setelah
laporan hasil di terima,” katanya. (ZB)
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center