Kejari Luwu Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Pongko
Luwu, Portal News – Lama tidak terdengar perkembangan kasusnya, pelaksana proyek irigasi Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu berinisial 'AC' beserta kawan-kawan, ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik Polres Luwu.
Terdapat empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus proyek irigasi tersebut, yang sumber dari APBD Sulsel 2015 ini.
Kebenaran penetapan keempat oknum itu sebagai tersangka dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Melalui Kajari, Gede Edhy Bujanayasa menjelaskan “bahwa penetapan empat tersangka, dituangkan dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (SPDP) yang diserahkan pihak penyidik Polres Luwu ke kejaksaan baru-baru ini.
Lalu ada tiga SPDP dengan empat orang tersangka, masing-masing HA sebagai rekanan, AC sebagai pelaksana, YK sebagai PPTK, dan MP sebagai pengawas lapangan, kata Gede Edhy saat didampingi Kasi Pudsus., Akbar Datau saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu siang. (9/6/2018) sekitar pukul 02:26 (WITA).
Dia mengatakan, berkas YK terhadap empat nama tersebut sudah dinyatakan lengkap alias (P21). Sementara itu, AC, HA dan MP masih dalam tahap menyempurnakan penyidik.
"Kami sisa menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangkanya," jelasnya.
Melihat SPDP keempat tersangka ini, menurut Gede Edhy, penyidik Polres Luwu sudah memperluas kasusnya sejak Mei.
Mungkin karena pertimbangan Pilkada, sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan.
Dokumen para tersangka juga menyebutkan bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp200 juta. Proyeknya sendiri dari APBD Sulsel tahun 2015 senilai Rp1,8 miliar. Pengerjaannya menyangkut pembangunan rehabilitasi dari Desa Pongko. Walenrang Utara,” kata Eddy. (ZB).
Untuk dapatkan informasi terbaru, gabung di group : Portal Update
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center