√ 2 SK Mutasi Bermunculan, Pasangan Calon JUARA Diskualifikasi- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

2 SK Mutasi Bermunculan, Pasangan Calon JUARA Diskualifikasi

Selasa, 17 April 2018, April 17, 2018 WIB Last Updated 2024-03-18T15:07:28Z
2 SK Mutasi Bermunculan, Pasangan Calon JUARA Diskualifikasi


Palopo, Portal News – Meski unggul pada hasil Quick Count internal, tim pasangan calon petahana Judas - Rahmat  (JUARA).

 


Hal itu belum bisa menyembunyikan rasa kuatir dan was-was, ketahui Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada (OME BISA) lanjut ke Mahkama Konstitusi (MK). Ungkap salah satu warga yang tak ingin dimediakan namanya. Rabu (27/6/2018).

 


Jadwalnya usai pengumuman resmi hasil rekapitulasi suara KPU Kota Palopo, rencananya Tim Hukum OME BISA kembali membuka gugatannya terkait pelanggaraan pasal 178A ayat 1 & 2. Serta pasal 71 ayat 2 & 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Money Politic, dan penggunaan wewenanang dalam masa 6 bulan berakhirnya masa jabatan.

 


Tak hanya itu, rekam jejak mutasi mutilasi Juara. Calon Wali Kota Palopo, HM Judas Amir diduga melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Palopo sebelum dan sesudah menjadi Calon Wali Kota Palopo pada beberapa pekan lalu. Seperti dalam SK mutasi yang ditandatangani oleh HM Judas Amir, pertanggal 17 November 2017 dan 09 Februari 2018 lalu.

 


Selain itu mutasi kembali bergulir pada 1 November 2017, yang memutilasi dokter umum. dr Sari Bulan di Puskesmas Pontap, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan Bidan Nirwana mengaku dimutilasi sebanyak dua kali, yakni pada 1 Oktober 2017 dan 1 Januari 2018.

 


Pada tanggal 16 Maret 2018 dari beberapa laporan yang dihimpun, terkait adanya mutasi. Diterima oleh Panwaslu di Kantornya, Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.

 


Namun hal itu masih tetap saja tak di indahkan oleh pihak Panwalu Kota Palopo, sehingga pada 26 Maret 2018 ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Peduli Demokrasi (GPD) Sulsel mendatangi Kantor Bawaslu Sulsel di jalan AP Pettarani, dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi untuk mendesak pemanggilan pihak Panwaslu Kota Palopo, yang diduga tidak netral dan tebang pilih dalam penanganan laporan terkait mutasi. Selanjutnya, aksi juga berlanjut di kantor Mapolda Sulsel.

 


Tim hukum Ome-Bisa menyerahkan bukti tambahan ke Panwaslu dengan adanya Surat Keputusan (SK) mutasi SK dengan Nomor 820/051/BKPSDM/II/2018 ini, ditujukan kepada sejumlah Kepala Sekolah SMP, SD, Guru. Serta pengawas Dinas Pendidikan Kota Palopo, pada tanggal 28 Maret 2018.

 


Tak hanya itu, dengan adanya sengketa Pilwakot Palopo masih saja menuai dan bergulir ke pihak Panwaslu Palopo melalui Dr Asbudi Dwi Saputra mengaku bahwa belum ada hasil penelitian dan penelusuran serta perkembangan terkait laporan dugaan mutasi.

 


Selain itu Asbudi justru menyarankan untuk bertanya kepada pihak KPU Palopo terkait dengan laporan tersebut. Minggu (08 April 2018).

 


Sehingga pada hari jumat tanggal, 13 April 2018 Panwaslu Kota Palopo melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi yang merupakan korban dimutasi. Yakni, 2 Kepala Sekolah, 1 Dokter, serta 1 Perawat, terhadap dugaan mutasi pejabat di Kantor Panwaslu Palopo. Dan pada tanggal 14 Maret 2018 Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal akhirnya menjelaskan, pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi berasal dari pejabat Pemkot Palopo yang dimutasi jelang Pilwali.


 

Djalal juga mengaku akan segera melakukan klarifikasi kepada Pjs Walikota Palopo, pihak BKD, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya, hingga tanggal 23 Maret 2018.


2 SK Mutasi Bermunculan, Pasangan Calon JUARA Diskualifikasi


Ketua Panwaslu Kota Palopo Syafruddin Djalal dipanggil oleh Bawaslu Sulsel untuk memberikan keterangan atau klarifikasi sejumlah laporan yang masuk ke Bawaslu, terkait kinerja Panwas Palopo yang lamban memproses laporan Mutasi dan Money Politic.


 


Tak hanya sampai disitu, Kemendagri akan memanggil Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palopo dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait mutasi “ilegal” yang dilakukan Wali Kota Incumbent Kota Palopo Judas Amir. Selasa (16/4/2018).


 


“Kami mengundang Sekretaris Daerah Kota Palopo dan Administrator BKD untuk mengusut pemberitaan penularan di luar jam kerja yang tidak sah untuk didengarkan.,” Kata Soni Sumarsoni.


 


Dirjen Otonomo Daerah kementrian dalam Negeri yang juga penjabat sebagai Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, secara tegas menyebutkan bila mutasi yang dilakukan Walikota Palopo, Judas Amir pada akhir 2017, setelah dicek ternyata tidak mendapatkan izin Kemendagri. Rabu (17/4/2018).


 


“Setelah di cek di kemendagri, mutasi yang dilakukan Walikota Palopo Judas Amir tidak mengantongi Izin dari Mendagri,” Tegasnya Soni usia mengunjungi Kantor KPUD Sulsel dan Bawaslu Sulsel.


 


Dan pada hari Jumaat tanggal 17 April 2018 Ketua Panwasku Kota Palopo Syarifuddin Djalal, SH, menyampaikan hasil pemeriksaan dan telah diplenokan. Dimana dari hasil pemeriksaan membuktikan jika pasangan calon nomor urut 1 JUARA jelas melanggar UU dan PKPU.


 


"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian tim hukum Panwaslu, ditemukan terjadinya pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Akhirnya Panwaslu Kota Palopo menetapkan pasangan calon Nomor Urut Satu Judas Amir Masri Bandaso untuk di diskualifikasi dari keikut sertaan di Pilkada Kota Palopo," jelas Ketua Panwaslu Palopo, Syarifuddin Djalal, SH. (ZB)


Untuk dapatkan informasi terbaru, gabung di group : Portal Update 

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center 

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->