Palopo, Portal News – Meski unggul pada hasil Quick Count internal, tim pasangan calon petahana Judas - Rahmat (JUARA).
Hal itu belum bisa menyembunyikan rasa kuatir dan was-was,
ketahui Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi
Sada (OME BISA) lanjut ke Mahkama Konstitusi (MK). Ungkap salah satu warga yang
tak ingin dimediakan namanya. Rabu (27/6/2018).
Jadwalnya usai pengumuman resmi hasil rekapitulasi suara KPU
Kota Palopo, rencananya Tim Hukum OME BISA kembali membuka gugatannya terkait
pelanggaraan pasal 178A ayat 1 & 2. Serta pasal 71 ayat 2 & 3
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Money Politic, dan penggunaan
wewenanang dalam masa 6 bulan berakhirnya masa jabatan.
Tak hanya itu, rekam jejak mutasi mutilasi Juara. Calon Wali
Kota Palopo, HM Judas Amir diduga melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di
lingkup Pemkot Palopo sebelum dan sesudah menjadi Calon Wali Kota Palopo pada
beberapa pekan lalu. Seperti dalam SK mutasi yang ditandatangani oleh HM Judas
Amir, pertanggal 17 November 2017 dan 09 Februari 2018 lalu.
Selain itu mutasi kembali bergulir pada 1 November 2017, yang
memutilasi dokter umum. dr Sari Bulan di Puskesmas Pontap, Kota Palopo,
Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan Bidan Nirwana mengaku dimutilasi sebanyak
dua kali, yakni pada 1 Oktober 2017 dan 1 Januari 2018.
Pada tanggal 16 Maret 2018 dari beberapa laporan yang
dihimpun, terkait adanya mutasi. Diterima oleh Panwaslu di Kantornya, Jalan
Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi
Selatan.
Namun hal itu masih tetap saja tak di indahkan oleh pihak
Panwalu Kota Palopo, sehingga pada 26 Maret 2018 ratusan massa yang
mengatasnamakan Gerakan Peduli Demokrasi (GPD) Sulsel mendatangi Kantor Bawaslu
Sulsel di jalan AP Pettarani, dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel,
Laode Arumahi untuk mendesak pemanggilan pihak Panwaslu Kota Palopo, yang
diduga tidak netral dan tebang pilih dalam penanganan laporan terkait mutasi.
Selanjutnya, aksi juga berlanjut di kantor Mapolda Sulsel.
Tim hukum Ome-Bisa menyerahkan bukti tambahan ke Panwaslu
dengan adanya Surat Keputusan (SK) mutasi SK dengan Nomor
820/051/BKPSDM/II/2018 ini, ditujukan kepada sejumlah Kepala Sekolah SMP, SD,
Guru. Serta pengawas Dinas Pendidikan Kota Palopo, pada tanggal 28 Maret 2018.
Tak hanya itu, dengan adanya sengketa Pilwakot Palopo masih
saja menuai dan bergulir ke pihak Panwaslu Palopo melalui Dr Asbudi Dwi Saputra
mengaku bahwa belum ada hasil penelitian dan penelusuran serta perkembangan
terkait laporan dugaan mutasi.
Selain itu Asbudi justru menyarankan untuk bertanya kepada
pihak KPU Palopo terkait dengan laporan tersebut. Minggu (08 April 2018).
Sehingga pada hari jumat tanggal, 13 April 2018 Panwaslu Kota
Palopo melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi yang merupakan korban dimutasi.
Yakni, 2 Kepala Sekolah, 1 Dokter, serta 1 Perawat, terhadap dugaan mutasi
pejabat di Kantor Panwaslu Palopo. Dan pada tanggal 14 Maret 2018 Ketua
Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal akhirnya menjelaskan, pihaknya tengah
memeriksa sejumlah saksi berasal dari pejabat Pemkot Palopo yang dimutasi
jelang Pilwali.
Djalal juga mengaku akan segera melakukan klarifikasi kepada
Pjs Walikota Palopo, pihak BKD, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya,
hingga tanggal 23 Maret 2018.
Ketua Panwaslu Kota Palopo Syafruddin Djalal dipanggil oleh Bawaslu Sulsel untuk memberikan keterangan atau klarifikasi sejumlah laporan yang masuk ke Bawaslu, terkait kinerja Panwas Palopo yang lamban memproses laporan Mutasi dan Money Politic.
Tak hanya sampai disitu, Kemendagri akan memanggil Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palopo dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait mutasi “ilegal” yang dilakukan Wali Kota Incumbent Kota Palopo Judas Amir. Selasa (16/4/2018).
“Kami mengundang Sekretaris Daerah Kota Palopo dan Administrator BKD untuk mengusut pemberitaan penularan di luar jam kerja yang tidak sah untuk didengarkan.,” Kata Soni Sumarsoni.
Dirjen Otonomo Daerah kementrian dalam Negeri yang juga penjabat sebagai Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, secara tegas menyebutkan bila mutasi yang dilakukan Walikota Palopo, Judas Amir pada akhir 2017, setelah dicek ternyata tidak mendapatkan izin Kemendagri. Rabu (17/4/2018).
“Setelah di cek di kemendagri, mutasi yang dilakukan Walikota Palopo Judas Amir tidak mengantongi Izin dari Mendagri,” Tegasnya Soni usia mengunjungi Kantor KPUD Sulsel dan Bawaslu Sulsel.
Dan pada hari Jumaat tanggal 17 April 2018 Ketua Panwasku Kota Palopo Syarifuddin Djalal, SH, menyampaikan hasil pemeriksaan dan telah diplenokan. Dimana dari hasil pemeriksaan membuktikan jika pasangan calon nomor urut 1 JUARA jelas melanggar UU dan PKPU.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian tim hukum Panwaslu, ditemukan terjadinya pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Akhirnya Panwaslu Kota Palopo menetapkan pasangan calon Nomor Urut Satu Judas Amir Masri Bandaso untuk di diskualifikasi dari keikut sertaan di Pilkada Kota Palopo," jelas Ketua Panwaslu Palopo, Syarifuddin Djalal, SH. (ZB)
Untuk dapatkan informasi terbaru, gabung di group : Portal Update
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center