Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Pasang Iklan

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik, Jadi Pedoman Pers

Monday 6 February 2017, 13:32 WIB Last Updated 2024-03-18T15:07:32Z
11 Pasal Kode Etik Jurnalistik, Jadi Pedoman Pers


Jakarta, Portal News –  Kode etik jurnalistik menjadi pedoman penting bagi lembaga perusahaan, terkhususnya para wartawan.


 


Sehingga kode etik jurnalistik ini harus dipahami, dan diamalkan. Agar profesional dalam bekerja.


 


Dikutip dari buku ‘Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas’ yang dipublikasikan Dewan Pers pada laman dewanpers.or.id, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi.


 


Atas dasar hal tersebut, lembaga perusahaan maupun wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik dalam mencari dan menyajikan berita.


 


Selain memberikan citra baik bagi individu dan perusahaan, juga menghormati masyarakat atau pihak lain sebagai narasumber.


 


Ada 11 pasal kode etik jurnalistik yang telah tercantum pada buku “Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas”, yang dipublikasikan pada laman resmi Dewan Pers. Sehingga dapat diunggah kapan saja dan oleh siapa pun.


 


Di bawah ini telah diterapkan 11 pasal Kode Etik Jurnalistik yang wajib diketahui ketika bekerja di bidang jurnalistik: 

Pasal 1 :

Jurnalis Indonesia bertindak independen, memberikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak mempunyai niat buruk.


Pasal 2 :

Jurnalis Indonesia menggunakan cara-cara profesional dalam tugas jurnalistiknya.


Pasal 3 :

jurnalis selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan pendapat hukum serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Pasal 4 :

jurnalis Indonesia tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.


Pasal 5 :

jurnalis Indonesia tidak boleh menyebut atau menyiarkan identitas korban kejahatan asusila atau anak pelaku kejahatan.


Pasal 6 :

jurnalis Indonesia tidak boleh menyalahgunakan jabatannya atau menerima suap.


Pasal 7 : 

Jurnalis Indonesia tidak berhak menolak untuk melindungi sumber yang identitas atau lokasinya tidak ingin mereka ketahui, menghormati embargo, informasi latar belakang, dan informasi tidak resmi.


Pasal 8 : 

Jurnalis Indonesia tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, ras atau warna kulit, keyakinan, gender dan bahasa, serta tidak mempermalukan kelompok lemah, miskin, dan sakit. , cacat mental atau cacat fisik. martabat penyandang disabilitas.


Pasal 9

Jurnalis Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali atas nama umum. menurut 


Pasal 10, 

jurnalis Indonesia akan segera menarik, mengoreksi dan memperbaiki berita yang salah dan tidak akurat serta meminta maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.


Pasal 11,

jurnalis Indonesia menggunakan hal yang sama - dan hak koreksi. secara proporsional.


Dengan adanya penerapan 11 pasal kode etik jurnalistik ini, maka patut pula di pedomani. (Rilis/Red)


Untuk dapatkan informasi terbaru, gabung di group : Portal Update 

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center 

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


PORTAL EDUKASI

+

Pasang Iklan
Pasang Iklan

Popunder

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS