√ Soal Tuntutan Penambang Ilegal dan Penyitaan Alat Berat di Sungai Suso, Begini Tanggapan Pihak Kejari Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Soal Tuntutan Penambang Ilegal dan Penyitaan Alat Berat di Sungai Suso, Begini Tanggapan Pihak Kejari Luwu

Kamis, 25 April 2024, April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-05-02T22:28:00Z

Luwu, Portal News – Publik masih terus menanti perkembangan kasus tambang ilegal di Sungai Suso Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana yang telah kami beritakan sebelumnya yang berjudul “Excavator Penambang Ilegal Masih Diamankan, Kasat Reskrim Polres Luwu: Berkasnya Sudah Dilimpahkan di Kejari”


Setelah melalui tahapan proses yang begitu panjang di tingkat Kepolisian Resort Luwu, sejak akhir September 2023 lalu. Masuk pada dalam tahap pemutusan Pidana Pengadilan Negeri Belopa (PNB) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada tahun 2024 belum lama ini.


Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK  ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya. 


Dimana telah terindikasi alat berat berupa excavator milik oknum penambang liar yang disebut-sebut sangat dekat dengan kekuasaan itu masih menyimpan sejumlah pertanyaan atas penututan yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.


Meski pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Belopa sudah menetapkan dan menutuskan perkara tersebut, namun kekhawatiran meraka selalu terhantui akan akibat kerusakan alam.


Atas arahan Pimpinannya Kejari Luwu, Zumar, Kasi Pidum Kejari Luwu Dedy saat ditemui yang  didampingi Andi Fadlan Kabsuci Intel Kejari Luwu menjelaskan, terkait penetapan dan putusan tersangka penambang Ilegal dan penyitaan Alat Berat 5 buah Excavator di Sungai Suso beberapa bulan lalu mengatakan bahwa.


“Tersangka dua orang yang ditahan, dalam hal ini penambang. Herman dan M. Iksan dan mereka di tuntut penjara 1 tahun 6 bulan, dan denda 500 Juta” Kata Dedi. Kamis (25/4/2024) sekira pukul 10:49 (WITA) Pagi.

BACA DISINI : 

Excavator Penambang Ilegal Masih Diamankan, Kasat Reskrim Polres Luwu: Berkasnya Sudah Dilimpahkan di Kejari

Adapun penetapan pasal yang dikenakan tersangka dan penyitaan alat berat beruta excavator dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polres Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu tersebut sebelum masuk dalam putusan Pengadilan Negeri Belopa yakni. 


“Pasal 158 jo Pasal 35 ayat 1 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2003” Imbuhnya.


Dalam putusan illegal mining yang ditetapkan pihak Pengadilan Negeri Belopa tidak sejalan dengan tuntutan Pihak Kejadi Luwu sebagaimana bahwa 5 alat berat “Excavator” harusnya dikembalikan ke pemilik dikarenakan pemilik tidak mengetahui alat berat mereka digunakan untuk kegiatan penambangan illegal tersebut


“Dalam fakta persidangan ternyata pemilik Excavator tidak mengetahui apabila alat berat mereka digunakan untuk aktifitas tambang ilegan. Adapun pemilik berasal dari orang yang berbeda”

Tak hanya sampai disitu, Dedy juga menjelaskan lebih jauh atas tuntutan dan dasar pengembalian alata berata berupa Excavator yang digunakan dalam tuntutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Belopa.


“Dasar putusan Nomor 36/PDT/2020/BTN yang isinya apabila pihak ketiga yang mengaku atau yang berhak atas obyek perkara dan membuktikannya maka penyelesaian Barang Bukti (BB) yang disita dalam perkara dapat dikembalikan kepada yang berhak” Kuncinya


Sekedar diketahui, Bahwa dari 5 Unit Excavatro yang disita pihak Kapolres Luwu dan Kejari Luwu dengan adanya hasil putusan Pengadilan Negeri Belopa masih tertinggal 1 unit Excavator sebagai barang sitaan Milik Negara yang nantinya akan dijulan dan hasilnya akan dimasukan ke kas Negara.


Adapun 1 unit alat berat berupa Excavator merek SK 200 Warna Biru langit masih tertinggal dan berada dalam pengawasan Hukum Maspolres dan Kejari Luwu. (Red) 

 Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp – DI SINI

Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya  di Channel Youtube Portal TV

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->