√ Pilkades Serentak, Sejumlah Cakades Lakukan Gugatan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Pilkades Serentak, Sejumlah Cakades Lakukan Gugatan

Jumat, 01 April 2022, April 01, 2022 WIB Last Updated 2022-04-03T00:16:49Z
Pilkades Serentak


Luwu, Portal News - Video yang berdurasi 1.16 menit ini telah menunjukan sejumlah foto surat suara tidak sah lebih banyak dari suara sah, viral di Media Sosial. Jumat (1/4/2022).

 

Tercatat sudah ada tiga desa yang memiliki surat suara batal terbanyak, disejumlah tempat pemilihan suara (TPS).

 

Ketimbang surat suara sah pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Dari ketiga desa tersebut, yakni Desa Wiwitan Timur, Kecamatan Lamasi Timur, Desa Tede, Kecamatan Bastem Utara dan Desa Padang Ma'bud, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Adapun banyaknya surat suara tidak sah, diduga terjadi akibat kurangnya sosialisasi dari pihak panitia kepada wajib pilih.

 

Sehingga, para pemilih tidak membuka lipatan surat suara sepenuhnya saat mencoblos. Dan membuat surat suara tembus ke bagian lainnya yang dinyatakan tidak sah oleh panitia dan saksi.

 

Sementara itu, disejumlah desa lainnya yang memiliki kasus yang sama. Justru dianggap sah, sehingga perbedaan aturan ini, menjadi persoalan yang dianggap sangat keliru.

 

Tak hanya itu, sejumlah Calon Kepala Desa yang merasa dirugikan dalam pilkades serentak. Langsung melakukan gugatan ke pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Salah satunya Calon Kepala Desa Wiwitan Timur, Khaerul yang ditemui mengatakan bahwa.

 

“Pilkades kemarin yang tanggal 24, hasil yang sudah tercapai itu memang benar adanya. Bahwa yang pertama kami pertanyakan itu tentang surat sah dan tidaknya tercoblos. Dan menurut panitia bahwa ketika surat suara tercoblos itu, ada dua lubang. Maka itu dikatakan panitia tidak sah, dan sementara di desa lain, terutama di kecamatan lamasi ini ada empat desa yang dimana terjadi pemilihan kepala desa secara serentak”. Kata Khaerul.

 

Lanjut Khaerul, Calon Kepala Desa Wiwitan Timur “Sedangkan di tiga desa tersebut, seperti desa salujambu, desa setiarejo dan desa sepon surat suara yang tercoblos dan tembus itu dinyatakan sah. Kenapa di wiwitan timur, wiwitan timur ini dinyatakan batal. Na itu yang kami pertanyakan kepada panitian, dan itu sudah kami konfirmasi ke pihak bpmd. Itu dinyatakan sah. Menurut panitia, itu adalah sebuah aturan. Ketika terjadi ada dua lubang dalam satu surat suara itu, dinyatakan sah. Dan menurut hemat kami, sepengetahuan kami apabila terjadi dua lubang itu mungkin di dua calon yang itu tercoblos semua ya itu dinyatakan batal. Makanya itu, kami sudah melayangkan gugatan kami ke bpd untuk persoalan komplen administrasi dan kami sudah serahkan dihari senin melalui saksi kami yang bernama munari" Bebernya

 

Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu , Drs, H  Bustam mengatakan bahwa, banyaknya suara tidak sah disebabkan dari kesalahan panitia pemungutan suara tingkat desa. Dikarenakan tidak adanya sosialisasi kepada para pemilih dan cakades, sehingga penyebab terjadinya cara mencoblos yang salah.

 

“Kalau batal itu, tergantung kesepakatan calon pada saat perhitungan suara. Kalau dia sepakati itu batal, ya itu batalkan. Seperti yang dibuntu kamiri itu, secara administrasi dia sudah lengkap, kalau kami sudah lihat itu berarti dinyatakan sah. Kalau dia gugat, ada mekanismenya yang harus diikuti. Pertama dari bpd, setelah tiga hari, dan setelah itu baru ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Ada gugatan yang masuk, baru satu yang masuk dari desa buntu kamiri dan masuk secara resmi. Ada gugatan masuk secara tertulis, itu sudah disampaikan pak camat”. Kata

Kepala DPMD Luwu, H. Bustam

 

Lebih jauh Bustam menambahkan bahwa. Terkait legitimasi calon kepala desa yang dapat dipertanggunjawabkan dengan adanya lebih banyak kertas surat suara yang tidak sah, ketimbang tidak sah.

 

"Oh.. itu tidak mempengaruhi karena itu tergantung dari calon saja. Kami sudah sosialisasi ke calon, dan penyebanya itu mungkin panitia pada saat pemberian kertas suara kepada pemilih, dia tidak buka total. Kita sampaikan harus buka, kami ada bimtek, kami setiap saat bimtek, berapa kali kita bimtek. Dan legitimasi bisa dipertanggungjawabkan karena kita ini pemilihan berdasarkan demokrasi, semua dalam partisipasi masyarakat. Kita ini bersyukur, hampir semua wajib pilih itu terserap semua” Tutupnya.      

 

Untuk diketahui, pemilihan kepala desa serentak yang diikuti 261 calon di 91 desa yang ada di 21 kecamatan di kabupaten luwu, itu dilaksanakan pada hari Kamis (24/3/2022) lalu.

 

Penulis : Ade

Editor : Zainuddin Bundu

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->